Menu Tutup

Apakah Semua Honorer Akan Diangkat P3K? Begini Penjelasannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K adalah salah satu bentuk penyelesaian permasalahan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK). P3K merupakan ASN non-PNS yang mendapatkan jabatan administratif atau jabatan fungsional di instansi pemerintahan berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu. P3K juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS, namun tidak mendapatkan dana pensiun.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merekrut 1 juta guru honorer menjadi P3K. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru honorer yang telah mengabdi di dunia pendidikan. Namun, apakah semua honorer akan diangkat menjadi P3K? Bagaimana syarat dan cara mendaftarnya? Berikut ini adalah penjelasannya.

Syarat Menjadi P3K

Syarat perekrutan P3K tahun 2021 belum keluar secara resmi. Namun, berdasarkan perekrutan tahun 2019, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon P3K, yaitu:

  • Memiliki usia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 1 tahun sebelum batas usia tertentu di formasi yang dipilih.
  • Tidak pernah dipidana penjara, di mana pidana penjara yang dimaksud adalah pidana hasil putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau swasta yang pernah diberhentikan secara tidak hormat.
  • Bukan pengurus partai, baik anggota maupun pengurus. Artinya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dilamar. Dibuktikan secara sah sehat jasmani dan rohani.

Cara Mendaftar P3K

Cara mendaftar P3K tahun 2021 masih menunggu informasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun, berdasarkan perekrutan tahun 2019, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh calon P3K, yaitu:

  • Membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) 1 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Mengisi data diri dan dokumen persyaratan secara online di portal SSCASN 1.
  • Memilih formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan lokasi penempatan.
  • Mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh BKN untuk memverifikasi data dan dokumen calon P3K.
  • Mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di lokasi yang ditentukan oleh BKN.
  • Mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang membuka formasi jabatan P3K.
  • Menunggu pengumuman hasil akhir seleksi P3K yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah bersangkutan.

Sumber:
(1) P3K Honorer: Syarat, Cara Daftar, dan Contoh Soal – Quipper. https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/p3k-honorer/.
(2) Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2023, Harus Mengabdi 5 Tahun …. https://sultra.tribunnews.com/2022/06/03/tenaga-honorer-diangkat-jadi-pppk-tahun-2023-harus-mengabdi-5-tahun-terhitung-sejak-ketentuan-ini.
(3) Apa itu PPPK (P3K) ? Bedanya dengan Guru Honorer dan Cara Mendaftar. https://kebangkitan-nasional.or.id/apa-itu-pppk-p3k-bedanya-dengan-guru-honorer-dan-cara-mendaftar/.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya