Menu Tutup

Apakah Semua Karyawan Dapat THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak karyawan yang dinanti-nanti, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarannya minimal satu bulan gaji.

Namun, muncul pertanyaan: apakah semua karyawan berhak mendapatkan THR? Jawabannya tidak sesederhana itu.

Peraturan THR:

Peraturan mengenai THR diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: PP ini mengatur lebih detail tentang THR, termasuk besaran, waktu pembayaran, dan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR.
  • Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan: Setiap tahun, menjelang Hari Raya Idul Fitri, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan SE yang berisi petunjuk teknis terkait THR.

Syarat Karyawan Menerima THR:

Berdasarkan regulasi di atas, berikut adalah beberapa syarat karyawan untuk menerima THR:

  • Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha: Syarat ini termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak, dan karyawan PKWT.
  • Telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih: Masa kerja ini dihitung sejak karyawan mulai bekerja, termasuk masa percobaan.
  • Masih bekerja pada saat THR dibayarkan: Jika karyawan mengundurkan diri atau diberhentikan sebelum THR dibayarkan, maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Baca Juga:  Kapan THR 2024 Cair? Berikut Penjelasan

Besaran THR:

Besaran THR yang diterima karyawan minimal satu bulan gaji. Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan secara rutin.

Waktu Pembayaran THR:

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, maka dikenakan denda sebesar 5% dari gaji karyawan.

Pengecualian:

Perlu diingat bahwa terdapat beberapa pengecualian dalam pemberian THR, antara lain:

  • Karyawan yang bekerja di perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan: Dalam hal ini, pengusaha dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran THR kepada dinas ketenagakerjaan.
  • Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah: Karyawan yang bolos kerja selama 1 bulan berturut-turut tidak berhak mendapatkan THR.

Solusi Jika Tidak Menerima THR:

Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Berkomunikasi dengan pengusaha: Pertama-tama, karyawan dapat mencoba berkomunikasi dengan pengusaha untuk menanyakan alasan tidak dibayarkannya THR.
  • Melaporkan ke dinas ketenagakerjaan: Jika tidak ada solusi dari pengusaha, maka karyawan dapat melaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika langkah-langkah sebelumnya tidak berhasil, maka karyawan dapat mengajukan gugatan ke PHI.

Kesimpulan:

Tidak semua karyawan berhak mendapatkan THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar karyawan dapat menerima THR. Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat melakukan beberapa langkah solusi yang tersedia.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: