Asuransi Kerugian: Pengertian, Jenis, Manfaat, Premi, dan Cara Klaim

Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Secara umum perusahaan asuransi dibagi menjadi 3, yaitu perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kerugian, dan perusahaan reasuransi1. Asuransi kerugian disebut juga dengan asuransi umum (general insurance). Objek dalam asuransi umum dapat berupa harta benda, kendaraan bermotor, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga1. Secara umum asuransi kerugian atau asuransi umum adalah asuransi yang bukan merupakan asuransi jiwa2.

Jenis-jenis Asuransi Kerugian

Jenis-jenis asuransi kerugian atau asuransi umum adalah sebagai berikut ini:

  • Asuransi Properti: Asuransi properti memberikan penggantian jika terjadi kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan. Objek yang diasuransikan bisa berupa barang atau harta benda berupa bangunan1Jenis asuransi ini berguna untuk memberikan pertanggungan terhadap pelaku usaha yang memiliki aset berupa bangunan, pabrik, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, rumah makan hingga bangunan lain yang punya nilai ekonomi tinggi1. Salah satu jenis asuransi properti yang paling umum adalah asuransi kebakaran yang dikhususkan memberi pertanggungan atas risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap1. Selanjutnya ada juga polis asuransi property all risk yang memberikan pertanggungan atas risiko kebakaran, pencurian, hingga bencana alam1.
  • Asuransi Kendaraan Bermotor: Asuransi kendaraan bermotor adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko yang terjadi pada kendaraan, mulai dari kerusakan akibat kecelakaan hingga kecelakaan akibat pencurian1. Jenis asuransi ini berguna untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan bermotor dari biaya perbaikan atau penggantian kendaraan yang rusak atau hilang1. Ada dua jenis asuransi kendaraan bermotor, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. TLO hanya memberikan pertanggungan jika kerusakan kendaraan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan, sedangkan Comprehensive memberikan pertanggungan untuk kerusakan parsi al maupun total1.
  • Asuransi Kecelakaan Diri: Asuransi kecelakaan diri adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko cedera fisik atau kematian akibat kecelakaan2. Jenis asuransi ini berguna untuk memberikan perlindungan finansial bagi tertanggung atau ahli warisnya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat kecelakaan2. Manfaat yang diberikan oleh asuransi kecelakaan diri bisa berupa santunan harian, biaya pengobatan, biaya pemakaman, uang pertanggungan kematian, dan uang pertanggungan cacat tetap2.
  • Asuransi Tanggung Jawab Hukum: Asuransi tanggung jawab hukum adalah polis yang memberikan pertanggungan atas risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kesalahan atau kelalaian tertanggung3. Jenis asuransi ini berguna untuk memberikan perlindungan finansial bagi tertanggung dari biaya ganti rugi atau biaya hukum yang timbul akibat tuntutan tersebut3. Contoh dari asuransi tanggung jawab hukum adalah asuransi profesional, asuransi produk, dan asuransi pengelola gedung3.

Manfaat Asuransi Kerugian

Manfaat dari asuransi kerugian adalah sebagai berikut:

  • Memberikan perlindungan finansial bagi tertanggung dari risiko kerugian atau kerusakan yang tidak terduga pada objek yang diasuransikan4.
  • Memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi tertanggung karena tidak perlu khawatir menghadapi risiko yang tidak terduga4.
  • Memberikan kemudahan bagi tertanggung dalam mengurus klaim asuransi dengan bantuan perusahaan asuransi4.
  • Memberikan kontribusi bagi perekonomian negara dengan membantu mengalokasikan dana dari premi asuransi ke sektor-sektor produktif4.

Premi Asuransi Kerugian

Premi asuransi kerugian adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas jasa pertanggungan yang diberikan1. Besarnya premi asuransi kerugian ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Nilai pertanggungan: Nilai pertanggungan adalah nilai yang disepakati oleh tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai dasar penghitungan ganti rugi jika terjadi klaim1. Nilai pertanggungan biasanya disesuaikan dengan nilai pasar atau nilai penggantian dari objek yang diasuransikan1. Semakin tinggi nilai pertanggungan, semakin besar pula premi yang harus dibayar1.
  • Tingkat risiko: Tingkat risiko adalah kemungkinan terjadinya kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan akibat peristiwa yang tidak pasti1. Tingkat risiko dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti lokasi, kondisi, usia, fungsi, dan penggunaan objek yang diasuransikan1. Semakin tinggi tingkat risiko, semakin besar pula premi yang harus dibayar1.
  • Jenis polis: Jenis polis adalah jenis pertanggungan yang dipilih oleh tertanggung sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya1. Jenis polis menentukan cakupan dan batasan dari pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi1. Semakin luas cakupan dan semakin sedikit batasan dari pertanggungan, semakin besar pula premi yang harus dibayar1.

Cara Klaim Asuransi Kerugian

Cara klaim asuransi kerugian adalah sebagai berikut:

  • Melaporkan kejadian: Tertanggung harus segera melaporkan kejadian yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku1. Laporan kejadian harus dilengkapi dengan informasi mengenai waktu, tempat, penyebab, dan perkiraan kerugian atau kerusakan yang terjadi1.
  • Mengisi formulir klaim: Tertanggung harus mengisi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi dengan lengkap dan benar1. Formulir klaim harus ditandatangani oleh tertanggung dan disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti polis asuransi, bukti pembayaran premi, surat keterangan dari pihak berwenang, foto-foto kerugian atau kerusakan, dan lain-lain1.
  • Menyerahkan formulir klaim: Tertanggung harus menyerahkan formulir klaim beserta dokumen-dokumen pendukungnya kepada perusahaan asuransi dalam waktu yang ditentukan1. Tertanggung juga harus bersedia untuk memberikan informasi tambahan atau klarifikasi jika diminta oleh perusahaan asuransi1.
  • Menunggu proses verifikasi: Perusahaan asuransi akan melakukan proses verifikasi terhadap laporan dan dokumen klaim yang diterima dari tertanggung1. Proses verifikasi bisa melibatkan pemeriksaan lapangan, wawancara dengan saksi-saksi, konsultasi dengan ahli, dan lain-lain1. Proses verifikasi bertujuan untuk memastikan kebenaran dan kelayakan dari klaim yang diajukan oleh tertanggung1.
  • Menerima hasil klaim: Perusahaan asuransi akan memberikan hasil klaim kepada tertanggung setelah proses verifikasi selesai. Hasil klaim bisa berupa persetujuan, penolakan, atau penundaan klaim. Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sesuai dengan nilai pertanggungan dan ketentuan polis. Jika klaim ditolak, perusahaan asuransi akan memberikan alasan penolakan secara tertulis. Jika klaim ditunda, perusahaan asuransi akan memberikan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen atau informasi yang kurang.

Sumber:

(1) Pengertian Asuransi Kerugian, Jenis, Prinsip, dan Contohnya – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/asuransi-kerugian/.

(2) Pengertian Asuransi Kerugian, Jenis, Manfaat, dan Contohnya – OCBC NISP. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/01/10/asuransi-kerugian-adalah.

(3) Memahami Asuransi Kerugian, Jenis, dan Prinsipnya. https://katadata.co.id/agung/ekonopedia/624660f77af61/memahami-asuransi-kerugian-jenis-dan-prinsipnya.

(4) Asuransi Kerugian: Jenis hingga Risiko yang Dijamin. https://www.qoala.app/id/blog/asuransi/umum/asuransi-kerugian/.