Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip asuransi syariah adalah prinsip yang mengatur hubungan antara peserta asuransi (pemegang polis), perusahaan asuransi (penyelenggara), dan pihak lain yang terkait. Prinsip ini didasarkan pada nilai-nilai Islam, seperti tolong menolong, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip asuransi syariah juga melarang unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, seperti gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), riba (bunga), zhulm (kezaliman), riswah (suap), barang haram, dan maksiat2.
Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, berdasarkan objek yang diasuransikan, manfaat yang diberikan, dan akad yang digunakan. Berikut adalah beberapa contoh jenis asuransi syariah:
- Asuransi jiwa syariah: Asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia atau cacat tetap total akibat penyakit atau kecelakaan. Contoh produk: PRUCinta3, PRUCerah3.
- Asuransi kesehatan syariah: Asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko biaya pengobatan atau perawatan akibat sakit atau kecelakaan. Contoh produk: PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah3, PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah3.
- Asuransi pendidikan syariah: Asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko biaya pendidikan anak akibat meninggal dunia atau cacat tetap total orang tua. Contoh produk: PRUCerah3.
- Asuransi harta benda syariah: Asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko kerugian atau kerusakan harta benda akibat bencana alam, kebakaran, pencurian, atau peristiwa lain. Contoh produk: PRUProperty Syariah3.
- Asuransi kendaraan bermotor syariah: Asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat kecelakaan, pencurian, atau peristiwa lain. Contoh produk: PRUCar Syariah3.
Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki beberapa manfaat, baik bagi peserta maupun bagi perusahaan asuransi. Berikut adalah beberapa manfaat asuransi syariah:
- Bagi peserta:
- Mendapatkan perlindungan finansial atas risiko-risiko yang dapat mengganggu kesejahteraan keluarga atau diri sendiri.
- Mendapatkan layanan kesehatan berkualitas dari rumah sakit rekanan perusahaan asuransi.
- Mendapatkan bagian dari hasil investasi dana premi yang dikelola oleh perusahaan asuransi, sesuai dengan akad yang disepakati.
- Mendapatkan kepastian hukum dan ketenangan batin karena bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah.
- Bagi perusahaan asuransi:
- Mendapatkan pendapatan dari ujrah (biaya jasa) yang dibayarkan oleh peserta sebagai imbalan atas pengelolaan dana premi.
- Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Muslim yang membutuhkan produk asuransi yang sesuai dengan keyakinan mereka.
- Mendapatkan dukungan dari lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya, seperti bank syariah, reasuransi syariah, dan Dewan Pengawas Syariah.
Premi Asuransi Syariah
Premi asuransi syariah adalah kontribusi yang dibayarkan oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk partisipasi dalam dana tabarru (hibah). Premi asuransi syariah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Bagian tabarru: Bagian premi yang digunakan untuk membayar klaim atau santunan asuransi kepada peserta yang mengalami musibah. Bagian ini bersifat sukarela dan tidak dapat dikembalikan.
- Bagian tijarah: Bagian premi yang digunakan untuk menginvestasikan dana premi dalam instrumen-instrumen halal dan menguntungkan. Bagian ini bersifat komersial dan dapat dikembalikan sesuai dengan nisbah (porsi) yang disepakati.
Besarnya premi asuransi syariah ditentukan oleh beberapa faktor, seperti jenis produk, manfaat yang ditawarkan, usia peserta, jenis kelamin, riwayat kesehatan, dan lain-lain. Premi asuransi syariah dapat dibayarkan secara berkala (bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan) atau sekaligus (tunai).
Cara Klaim Asuransi Syariah
Cara klaim asuransi syariah adalah prosedur yang harus dilakukan oleh peserta asuransi atau ahli warisnya untuk mendapatkan klaim atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi. Cara klaim asuransi syariah dapat berbeda-beda tergantung pada jenis produk, namun secara umum meliputi langkah-langkah berikut:
- Menghubungi perusahaan asuransi melalui telepon, email, atau media lainnya untuk melaporkan musibah yang dialami.
- Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter, surat kematian, surat warisan, dan lain-lain.
- Menyerahkan formulir klaim dan dokumen-dokumen pendukung kepada perusahaan asuransi melalui kantor cabang, agen, atau pos.
- Menunggu proses verifikasi dan validasi dari perusahaan asuransi terhadap klaim yang diajukan.
- Menerima klaim atau santunan asuransi melalui transfer bank atau cek.
Sumber:
(1) Asuransi Syariah: Pengertian, Keunggulan, dan Contohnya. https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-pengertian-keunggulan-dan-contohnya.
(2) Asuransi Jiwa Syariah Terkemuka di Indonesia | Prudential Syariah. https://www.prudentialsyariah.co.id/id/.
(3) Pengertian Asuransi Syariah: Rukun, Syarat, Tujuan, & Prinsipnya – Tirto.ID. https://tirto.id/pengertian-asuransi-syariah-rukun-syarat-tujuan-prinsipnya-gvNB.