Menu Tutup

Bagaimana Tingkat Pengangguran di Indonesia Saat Ini?

Pengangguran adalah salah satu masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Pengangguran dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana seseorang yang mampu dan ingin bekerja tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan kualifikasinya. Pengangguran dapat menyebabkan kemiskinan, ketimpangan, kriminalitas, dan berbagai dampak negatif lainnya bagi individu maupun masyarakat.

Data Terbaru dari Badan Pusat Statistik

Untuk mengetahui tingkat pengangguran di Indonesia, salah satu sumber data yang dapat digunakan adalah Badan Pusat Statistik (BPS). BPS secara rutin melakukan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) untuk mengukur berbagai indikator pasar kerja, termasuk jumlah dan persentase penduduk yang bekerja, angkatan kerja, pengangguran, dan bukan angkatan kerja.

Menurut data BPS, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2021 sebanyak 140,15 juta orang, naik 1,93 juta orang dibanding Agustus 2020. Penduduk yang bekerja sebanyak 131,05 juta orang, naik sebanyak 2,60 juta orang dari Agustus 2020. Sementara itu, jumlah pengangguran pada Agustus 2021 sebanyak 9,10 juta orang, turun sebanyak 670 ribu orang dari Agustus 20201.

Dari data tersebut, dapat dihitung Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebagai berikut:

Indikator Agustus 2020 Agustus 2021 Perubahan
TPAK 67,92% 67,95% +0,03 p.p.
TPT 7,07% 6,49% -0,58 p.p.

TPAK adalah persentase penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang tergolong angkatan kerja (bekerja atau mencari pekerjaan) terhadap total penduduk usia kerja. TPT adalah persentase penduduk usia kerja yang tergolong pengangguran (tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan) terhadap total angkatan kerja.

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa TPAK pada Agustus 2021 mengalami kenaikan tipis dibandingkan Agustus 2020, yang menunjukkan bahwa partisipasi penduduk usia kerja dalam pasar kerja relatif stabil. Sementara itu, TPT pada Agustus 2021 mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan Agustus 2020, yang menunjukkan bahwa kondisi pasar kerja mulai membaik setelah terdampak pandemi COVID-19.

Perbandingan antara Provinsi di Indonesia

Selain data nasional, BPS juga menyajikan data tingkat pengangguran berdasarkan provinsi di Indonesia. Berikut adalah ranking tingkat pengangguran terbuka di provinsi Indonesia pada Februari 20212:

Ranking Provinsi TPT
1 Daerah Istimewa Yogyakarta 11,39%
2 Nusa Tenggara Barat 10,97%
3 Sulawesi Utara 9,77%
31 Papua Barat 2,94%
32 Maluku Utara 2,69%
33 Papua 2,55%

Dari ranking di atas, dapat dilihat bahwa provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan TPT sebesar 11,39%. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti tingginya jumlah penduduk usia produktif, rendahnya ketersediaan lapangan kerja, dan tingginya persaingan antara pencari kerja. Selain itu, DIY juga merupakan salah satu provinsi yang terdampak parah oleh pandemi COVID-19, terutama di sektor pariwisata dan pendidikan.

Sementara itu, provinsi dengan tingkat pengangguran terendah adalah Papua, dengan TPT sebesar 2,55%. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti rendahnya jumlah penduduk usia produktif, tingginya ketersediaan lapangan kerja, dan rendahnya persaingan antara pencari kerja. Selain itu, Papua juga merupakan salah satu provinsi yang terdampak relatif ringan oleh pandemi COVID-19, terutama di sektor pertanian dan pertambangan.

Dampak COVID-19 terhadap Pengangguran di Indonesia

Pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak awal tahun 2020 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan pasar kerja di berbagai negara, termasuk Indonesia. BPS mencatat bahwa terdapat 21,32 juta orang (10,32 persen penduduk usia kerja) yang terdampak COVID-19 pada Agustus 20211. Terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (1,82 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (700 ribu orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (1,39 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (17,41 juta orang).

Dampak COVID-19 terhadap pengangguran di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:

  • Sektor-sektor yang paling terdampak oleh pandemi adalah sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor transportasi dan pergudangan, sektor seni, hiburan, dan rekreasi, dan sektor administrasi dan jasa pendukung1. Sektor-sektor ini mengalami penurunan jumlah pekerja dan peningkatan jumlah pengangguran akibat pembatasan mobilitas, penurunan permintaan, dan penutupan usaha.
  • Jenis pekerjaan yang paling terdampak oleh pandemi adalah pekerja lepas atau informal1. Pekerja lepas atau informal adalah pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja atau tidak memiliki perlindungan sosial. Pekerja lepas atau informal mengalami penurunan jumlah pekerja dan peningkatan jumlah pengangguran akibat ketidakpastian pendapatan, keterbatasan akses ke modal dan pasar, dan kurangnya bantuan dari pemerintah.
  • Kelompok usia yang paling terdampak oleh pandemi adalah kelompok usia muda (15-24 tahun)1. Kelompok usia muda mengalami penurunan jumlah angkatan kerja dan peningkatan jumlah pengangguran akibat kesulitan mencari pekerjaan pertama, kompetisi yang ketat di pasar kerja, kurangnya keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri, dan rendahnya motivasi untuk bekerja.

Upaya Pemerintah untuk Menurunkan Tingkat Pengangguran

Mengingat tingkat pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor internal maupun eksternal, maka diperlukan upaya-upaya yang komprehensif dan kolaboratif dari pemerintah pusat, daerah, swasta, maupun masyarakat untuk menurunkan tingkat pengangguran. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi para pencari kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini maupun masa depan.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai sektor strategis, seperti industri kreatif, digital, hijau, dan halal.
  • Membangun infrastruktur fisik dan digital yang memadai dan merata untuk mendukung konektivitas, mobilitas, dan produktivitas para pekerja dan pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia.
  • Memberikan insentif dan fasilitas bagi pengusaha dan investor yang mau membuka lapangan kerja baru, terutama di daerah-daerah yang memiliki tingkat pengangguran tinggi.
  • Memberikan bantuan sosial dan stimulus ekonomi bagi pekerja dan usaha yang terdampak oleh pandemi COVID-19, seperti subsidi gaji, bantuan modal kerja, keringanan pajak, dan kredit usaha rakyat.
  • Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan terkait pasar kerja.

Sumber:
(1) Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/11/05/1816/agustus-2021–tingkat-pengangguran-terbuka–tpt–sebesar-6-49-persen.html.
(2) Ranking Pengangguran di Provinsi Indonesia Tahun 2021. https://www.anakteknik.co.id/elok_pratiwi/articles/ranking-pengangguran-di-provinsi-indonesia-tahun-2021.
(3) Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/05/05/1815/februari-2021–tingkat-pengangguran-terbuka–tpt–sebesar-6-26-persen.html.
(4) 76 Tahun RI Merdeka, Angka Pengangguran Masih Tinggi – IDN Times. https://www.idntimes.com/business/economy/helmi/76-tahun-ri-merdeka-angka-pengangguran-masih-tinggi.
(5) Data Terbaru, Jumlah Pengangguran RI Ada 8,75 Juta Orang. https://economy.okezone.com/read/2021/05/27/320/2416076/data-terbaru-jumlah-pengangguran-ri-ada-8-75-juta-orang.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya