Guru honorer merupakan salah satu pilar penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Mereka berdedikasi dan mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa meskipun belum memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau penerima tunjangan profesi guru. Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa insentif bagi guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Insentif Guru Honorer PAI
Salah satu jenis insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus honorer atau non-ASN. Insentif ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kepada 22.000 guru PAI yang mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK¹.
Besaran insentif yang diberikan sebesar **Rp 250.000 per bulan** selama 12 bulan¹. Insentif ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS¹. Penyaluran insentif ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Juni 2023 dan Desember 2023¹.
Adapun kriteria guru honorer PAI yang berhak menerima insentif adalah sebagai berikut¹:
– Aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
– Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
– Belum memasuki usia pensiun
– Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
Insentif Guru Madrasah Non-PNS dan Non-Sertifikasi
Selain insentif guru honorer PAI, pemerintah juga memberikan insentif bagi guru madrasah non-PNS dan non-sertifikasi. Insentif ini diberikan oleh Kementerian Agama kepada guru yang bertugas di RA maupun madrasah².
Besaran insentif yang diberikan juga sebesar **Rp 250.000 per bulan** selama 12 bulan². Insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS². Penyaluran insentif ini akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara².
Adapun kriteria guru madrasah non-PNS dan non-sertifikasi yang berhak menerima insentif adalah sebagai berikut²:
– Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
– Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
– Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
– Belum lulus sertifikasi
– Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
– Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
– Belum usia pensiun (60 tahun)
– Madrasah Satminkal sudah melakukan verval NSM (Nomor statistic Madrasah) di Simpatika
– Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
Insentif Guru Honorer K2
Selain insentif guru honorer PAI dan madrasah, pemerintah juga memberikan insentif bagi guru honorer K2. Insentif ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru honorer yang terdaftar dalam database K2³⁴.
Besaran insentif yang diberikan sebesar **Rp 500.000 per bulan** di tahun 2023³⁴. Ini meningkat 30% dari saat ini Rp. 300.000 tunjangan bulanan yang mereka terima³⁴. Insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru Honorer K2³⁴. Penyaluran insentif ini akan dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar di database K2³⁴.
Adapun kriteria guru honorer K2 yang berhak menerima insentif adalah sebagai berikut³⁴:
– Aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta
– Terdaftar dalam database K2
– Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
– Belum memasuki usia pensiun
– Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
Kesimpulan
Insentif guru honorer 2023 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang berkontribusi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Insentif ini diberikan kepada guru honorer PAI, madrasah non-PNS dan non-sertifikasi, dan honorer K2 yang memenuhi kriteria tertentu. Besaran insentif yang diberikan bervariasi antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per bulan selama 12 bulan. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sumber:
(1) Insentif Guru Honorer PAI Cair Juni 2023, Cek Kriteria Penerimanya. https://money.kompas.com/read/2023/05/29/123808326/insentif-guru-honorer-pai-cair-juni-2023-cek-kriteria-penerimanya.
(2) Kabar gembira, Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023 Siap Diverifikasi. https://www.kompasiana.com/nulazkia/63e38e8d4addee40297409f4/kabar-gembira-tunjangan-insentif-guru-tahun-2023-siap-diverifikasi.
(3) Info Terbaru insentif guru honorer 2023 | opmemis. https://www.opmemis.com/info-terbaru-insentif-guru-honorer-2023/.
(4) Guru Honorer Akhirnya Menerima Insentif di Tahun 2023. https://www.opmemis.com/guru-honorer-akhirnya-menerima-insentif-di-tahun-2023/.