Menu Tutup

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas jabatan pemerintahan. PPPK berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap dan mendapatkan tunjangan pensiun.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait PPPK adalah berapa gaji yang mereka terima. Apakah sama dengan PNS atau berbeda? Apakah ada tunjangan-tunjangan lain yang diberikan kepada PPPK? Bagaimana dengan kenaikan gaji berkala atau istimewa? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Gaji Pokok PPPK

Gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini menyebutkan bahwa besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Ada 17 golongan yang dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  • Golongan I sampai VIII untuk PPPK yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
  • Golongan IX sampai XVII untuk PPPK yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4).

Untuk lulusan S1, mereka masuk ke dalam golongan IX. Berikut ini adalah tabel gaji pokok PPPK golongan IX berdasarkan masa kerja:

Dari tabel di atas, terlihat bahwa gaji pokok PPPK lulusan S1 berkisar antara Rp2,9 juta hingga Rp6 juta per bulan, tergantung pada lama masa kerja mereka.

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat mereka bekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain adalah:

  • Tunjangan keluarga, yaitu tunjangan untuk suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan pangan/beras, yaitu tunjangan yang diberikan dalam bentuk beras atau tunai setara dengan 10 kg beras untuk setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan dua anak).
  • Tunjangan jabatan struktural, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural tertentu, seperti kepala sekolah, kepala puskesmas, atau kepala dinas.
  • Tunjangan jabatan fungsional, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang memiliki jabatan fungsional tertentu, seperti guru, dosen, dokter, atau penyuluh pertanian.
  • Tunjangan lainnya, yaitu tunjangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan khusus, atau tunjangan daerah tertentu.
Baca Juga:  Kurva Indiferensi: Memahami Konsep, Menggambar, Aplikasi, Kritik, dan Keterbatasannya dalam Ekonomi

Besaran tunjangan-tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada jenis, jabatan, dan lokasi kerja PPPK. Sebagai contoh, berikut ini adalah tabel tunjangan jabatan fungsional guru PPPK golongan IX berdasarkan masa kerja:

Masa KerjaTunjangan Jabatan Fungsional
< 1 tahunRp1.000.000
1 tahunRp1.050.000
2 tahunRp1.102.500
3 tahunRp1.157.625
4 tahunRp1.215.506
5 tahunRp1.276.281
6 tahunRp1.340.095
7 tahunRp1.407.100
8 tahunRp1.477.455
9 tahunRp1.551.328
10 tahunRp1.628.894
11 tahunRp1.710.339
12 tahunRp1.795.856
13 tahunRp1.885.649
14 tahunRp1.979.931
15 tahunRp2.078.928
16 tahunRp2.182.874
> 16 tahunRp2.292.018

Dari tabel di atas, terlihat bahwa tunjangan jabatan fungsional guru PPPK lulusan S1 berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,3 juta per bulan, tergantung pada lama masa kerja mereka.

Kenaikan Gaji PPPK

PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau istimewa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kenaikan gaji PNS.

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan setiap dua tahun sekali berdasarkan penilaian kinerja dan masa kerja PPPK.

Kenaikan gaji istimewa adalah kenaikan gaji yang diberikan dalam waktu kurang dari dua tahun berdasarkan prestasi kerja yang luar biasa atau peningkatan kualifikasi pendidikan PPPK.

Besaran kenaikan gaji berkala atau istimewa ditentukan oleh menteri/kepala lembaga/pimpinan instansi pemerintah tempat PPPK bekerja dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: