BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini menawarkan berbagai manfaat kesehatan bagi peserta, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan.
BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Masing-masing kelas memiliki tarif iuran yang berbeda-beda. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 per bulan:
Peserta Mandiri:
- Rp 42.000 per orang per bulan
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Rp 42.000 per orang per bulan, dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pekerja Penerima Upah (PPU):
- 4% dari gaji, dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 1% dibayarkan oleh pekerja
Pensiunan:
- 5% dari pensiun, dibayarkan oleh badan penyelenggara pensiun
Manfaat BPJS Kelas 3:
- Ruang perawatan kelas 3 dengan maksimal 4 tempat tidur.
- Pelayanan kesehatan oleh dokter umum dan dokter gigi.
- Obat-obatan generik.
- Perawatan penunjang diagnostik dan terapeutik sesuai dengan indikasi medis.
- Layanan ambulans.
Perbedaan BPJS Kelas 3 dengan Kelas 1 dan 2:
- Kelas 1: Tarif iuran lebih mahal, fasilitas lebih lengkap, dan ruang perawatan lebih nyaman.
- Kelas 2: Tarif iuran dan fasilitas berada di antara kelas 1 dan kelas 3.
Kesimpulan:
Harga BPJS kelas 3 per bulan untuk peserta mandiri adalah Rp 42.000. Peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan PPU dan pensiunan dibayarkan oleh pemberi kerja dan badan penyelenggara pensiun. BPJS kelas 3 menawarkan manfaat kesehatan dasar dengan tarif yang terjangkau.
Penting:
- Tarif iuran BPJS Kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Pastikan Anda selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar tidak terkena denda.
- Untuk informasi lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan, silakan kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.