Menu Tutup

Berapa Tarif BPJS Kelas 3?

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini menawarkan berbagai manfaat kesehatan bagi peserta, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan.

BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Masing-masing kelas memiliki tarif iuran yang berbeda-beda. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 per bulan:

Peserta Mandiri:

  • Rp 42.000 per orang per bulan

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

  • Rp 42.000 per orang per bulan, dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • 4% dari gaji, dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 1% dibayarkan oleh pekerja

Pensiunan:

  • 5% dari pensiun, dibayarkan oleh badan penyelenggara pensiun

Manfaat BPJS Kelas 3:

  • Ruang perawatan kelas 3 dengan maksimal 4 tempat tidur.
  • Pelayanan kesehatan oleh dokter umum dan dokter gigi.
  • Obat-obatan generik.
  • Perawatan penunjang diagnostik dan terapeutik sesuai dengan indikasi medis.
  • Layanan ambulans.

Perbedaan BPJS Kelas 3 dengan Kelas 1 dan 2:

  • Kelas 1: Tarif iuran lebih mahal, fasilitas lebih lengkap, dan ruang perawatan lebih nyaman.
  • Kelas 2: Tarif iuran dan fasilitas berada di antara kelas 1 dan kelas 3.

Kesimpulan:

Harga BPJS kelas 3 per bulan untuk peserta mandiri adalah Rp 42.000. Peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan PPU dan pensiunan dibayarkan oleh pemberi kerja dan badan penyelenggara pensiun. BPJS kelas 3 menawarkan manfaat kesehatan dasar dengan tarif yang terjangkau.

Baca Juga:  Pranata Sosial: Pengertian, Fungsi, Bentuk, dan Contoh

Penting:

  • Tarif iuran BPJS Kesehatan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Pastikan Anda selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar tidak terkena denda.
  • Untuk informasi lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan, silakan kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: