Menu Tutup

Berapa THR Karyawan Pabrik?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang dinanti-nantikan para pekerja, termasuk karyawan pabrik. Pertanyaan mengenai besaran THR karyawan pabrik sering kali muncul, terutama menjelang Hari Raya Keagamaan.

Besaran THR Karyawan Pabrik

Besaran THR karyawan pabrik dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. Berikut ketentuannya:

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Berhak menerima THR secara proporsional dengan masa kerjanya.

Rumus Perhitungan THR Proporsional:

THR = Masa Kerja / 12 Bulan x Gaji Sebulan

Contoh Perhitungan

Misalkan seorang karyawan pabrik memiliki masa kerja 8 bulan dan gajinya Rp. 3.000.000. Maka, perhitungan THR-nya adalah:

THR = 8 Bulan / 12 Bulan x Rp. 3.000.000

THR = Rp. 2.000.000

Komponen Gaji yang Dihitung dalam THR

Gaji yang dihitung dalam THR bukan hanya gaji pokok, tetapi juga meliputi:

  • Tunjangan tetap
  • Tunjangan yang bersifat wajib
  • Tunjangan tidak tetap yang dibayarkan secara rutin

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja, termasuk pengusaha pabrik, wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Jika THR tidak dibayarkan, karyawan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Kesimpulan

Besaran THR karyawan pabrik dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji. Pemberi kerja wajib membayarkan THR paling lambat H-7 hari raya.

Baca Juga:  Kapan THR Harus Dibayarkan? 
Posted in Ragam

Artikel Terkait: