Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang dinanti-nantikan para pekerja, termasuk karyawan pabrik. Pertanyaan mengenai besaran THR karyawan pabrik sering kali muncul, terutama menjelang Hari Raya Keagamaan.
Besaran THR Karyawan Pabrik
Besaran THR karyawan pabrik dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. Berikut ketentuannya:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Berhak menerima THR secara proporsional dengan masa kerjanya.
Rumus Perhitungan THR Proporsional:
THR = Masa Kerja / 12 Bulan x Gaji Sebulan
Contoh Perhitungan
Misalkan seorang karyawan pabrik memiliki masa kerja 8 bulan dan gajinya Rp. 3.000.000. Maka, perhitungan THR-nya adalah:
THR = 8 Bulan / 12 Bulan x Rp. 3.000.000
THR = Rp. 2.000.000
Komponen Gaji yang Dihitung dalam THR
Gaji yang dihitung dalam THR bukan hanya gaji pokok, tetapi juga meliputi:
- Tunjangan tetap
- Tunjangan yang bersifat wajib
- Tunjangan tidak tetap yang dibayarkan secara rutin
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja, termasuk pengusaha pabrik, wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Jika THR tidak dibayarkan, karyawan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Kesimpulan
Besaran THR karyawan pabrik dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji. Pemberi kerja wajib membayarkan THR paling lambat H-7 hari raya.