BPJS Kesehatan Satu Keluarga: Syarat, Manfaat, dan Konsekuensi

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) 1. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik yang mampu maupun tidak mampu, agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau 1.

Salah satu syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran 2. Namun, apakah BPJS Kesehatan harus satu keluarga? Apa saja manfaat dan konsekuensinya? Simak ulasan berikut ini.

BPJS Kesehatan Satu Keluarga

BPJS Kesehatan satu keluarga adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi di mana seluruh anggota keluarga dalam satu KK terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan 3. Hal ini berbeda dengan BPJS Kesehatan perorangan, di mana hanya sebagian atau salah satu anggota keluarga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan 3.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Non-PBI . Peserta PBI adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan peserta Non-PBI adalah peserta yang iurannya dibayarkan oleh diri sendiri atau pihak lain .

Peserta Non-PBI dibagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu peserta Bukan Penerima Upah (BPU), peserta Penerima Upah (PU), dan peserta Jaminan Kesehatan Mandiri (JKM) . Peserta BPU adalah peserta yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, seperti wiraswasta, petani, nelayan, dan sebagainya. Peserta PU adalah peserta yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, seperti pegawai negeri sipil, pegawai swasta, anggota TNI/POLRI, dan sebagainya. Peserta JKM adalah peserta yang tidak termasuk dalam kategori BPU atau PU, seperti pensiunan, veteran, pekerja asing, dan sebagainya .

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan satu keluarga, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Seluruh anggota keluarga dalam satu KK harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan kategori yang sama. Misalnya, jika kepala keluarga terdaftar sebagai peserta PU, maka istri dan anak-anaknya juga harus terdaftar sebagai peserta PU. Begitu juga sebaliknya.
  • Seluruh anggota keluarga dalam satu KK harus membayar iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih. Misalnya, jika kepala keluarga memilih kelas I, maka istri dan anak-anaknya juga harus membayar iuran kelas I. Begitu juga sebaliknya.
  • Seluruh anggota keluarga dalam satu KK harus memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sama. FKTP adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada peserta BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik pratama, dokter umum, dan sebagainya. Peserta BPJS Kesehatan harus memilih FKTP sesuai dengan domisili atau tempat tinggalnya.

Manfaat dan Konsekuensi BPJS Kesehatan Satu Keluarga

BPJS Kesehatan satu keluarga memiliki beberapa manfaat dan konsekuensi bagi pesertanya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Manfaat

  • Peserta BPJS Kesehatan satu keluarga dapat menikmati manfaat pelayanan kesehatan yang sama dengan anggota keluarganya. Misalnya, jika kepala keluarga mendapatkan rujukan ke rumah sakit kelas I, maka istri dan anak-anaknya juga dapat dirawat di rumah sakit kelas I.
  • Peserta BPJS Kesehatan satu keluarga dapat memudahkan administrasi dan pembayaran iuran. Misalnya, jika kepala keluarga membayar iuran melalui potongan gaji, maka iuran anggota keluarganya juga akan dipotong dari gaji tersebut. Begitu juga sebaliknya.
  • Peserta BPJS Kesehatan satu keluarga dapat meningkatkan kepedulian dan solidaritas antara anggota keluarga dalam hal kesehatan. Misalnya, jika salah satu anggota keluarga sakit, maka anggota keluarga lainnya akan membantu dan mendukungnya.

Konsekuensi

  • Peserta BPJS Kesehatan satu keluarga harus menyesuaikan diri dengan kelas perawatan yang dipilih oleh kepala keluarga. Misalnya, jika kepala keluarga memilih kelas III, maka istri dan anak-anaknya juga harus menerima pelayanan kesehatan di kelas III, meskipun mereka mungkin ingin atau mampu memilih kelas yang lebih tinggi.
  • Peserta BPJS Kesehatan satu keluarga harus mengikuti FKTP yang dipilih oleh kepala keluarga. Misalnya, jika kepala keluarga memilih puskesmas A sebagai FKTP, maka istri dan anak-anaknya juga harus berobat di puskesmas A, meskipun mereka mungkin lebih dekat atau nyaman dengan FKTP lain.
  • Peserta BPJS Kesehatan satu keluarga harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan anggota keluarga lainnya dalam hal kesehatan. Misalnya, jika salah satu anggota keluarga membutuhkan pelayanan kesehatan yang spesifik atau mahal, maka anggota keluarga lainnya harus bersedia untuk membantu dan mengorbankan sebagian hak atau manfaatnya.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia. Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, salah satu syaratnya adalah memiliki KTP, KK, atau Akte Kelahiran. BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara satu keluarga atau perorangan. BPJS Kesehatan satu keluarga adalah kondisi di mana seluruh anggota keluarga dalam satu KK terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan kategori, kelas perawatan, dan FKTP yang sama. BPJS Kesehatan satu keluarga memiliki manfaat dan konsekuensi bagi pesertanya. Manfaatnya antara lain adalah kesamaan manfaat pelayanan kesehatan, kemudahan administrasi dan pembayaran iuran, serta peningkatan kepedulian dan solidaritas antara anggota keluarga. Konsekuensinya antara lain adalah penyesuaian diri dengan kelas perawatan dan FKTP yang dipilih oleh kepala keluarga, serta pertimbangan kebutuhan dan kemampuan anggota keluarga lainnya.

Sumber:
(1) BPJS Kesehatan. https://bpjs-kesehatan.go.id/.
(2) Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN dan WhatsApp – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2023/08/13/220424126/cara-daftar-bpjs-kesehatan-online-via-mobile-jkn-dan-whatsapp.
(3) LOGIN – sipp.bpjs-kesehatan.go.id. https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id/sipp/.