BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS adalah sebuah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia1. BPJS dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial2.
Tujuan dan Fungsi BPJS
Tujuan utama dari BPJS adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial dan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya2. Fungsi BPJS adalah sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan berfungsi untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan2.
- BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan empat program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian2.
Program dan Prinsip BPJS
Program BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu:
- BPJS Kesehatan, yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN adalah sistem penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial3. JKN bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan minimal3.
- BPJS Ketenagakerjaan, yang menyelenggarakan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan bagi pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat yang diberikan meliputi biaya pengobatan, santunan, rehabilitasi medis dan sosial, serta bantuan alat bantu4.
- Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan perlindungan bagi pekerja apabila mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja. Manfaat yang diberikan berupa tabungan hari tua yang dapat dicairkan sekaligus atau secara berkala4.
- Jaminan Pensiun (JP), yang memberikan perlindungan bagi pekerja apabila mencapai usia pensiun. Manfaat yang diberikan berupa uang pensiun bulanan yang dibayarkan seumur hidup atau sampai batas waktu tertentu4.
- Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan perlindungan bagi ahli waris pekerja apabila pekerja meninggal dunia. Manfaat yang diberikan berupa santunan kematian dan biaya pemakaman4.
Prinsip BPJS adalah sebagai berikut:
- Kegotongroyongan, yaitu prinsip saling membantu dan bekerjasama antara peserta, pemerintah, dan penyelenggara dalam menyelenggarakan program jaminan sosial2.
- Nirlaba, yaitu prinsip bahwa penyelenggara tidak mencari keuntungan dari penyelenggaraan program jaminan sosial2.
- Keterbukaan, yaitu prinsip bahwa penyelenggara harus transparan dalam menginformasikan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan pihak terkait2.
- Kehati-hatian, yaitu prinsip bahwa penyelenggara harus berhati-hati dalam mengelola dana jaminan sosial agar dapat memenuhi kewajiban kepada peserta2.
- Akuntabilitas, yaitu prinsip bahwa penyelenggara harus bertanggung jawab atas segala tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan program jaminan sosial2.
- Portabilitas, yaitu prinsip bahwa peserta dapat memperoleh manfaat jaminan sosial tanpa terbatas oleh wilayah, waktu, dan tempat bekerja2.
- Kepesertaan bersifat wajib, yaitu prinsip bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial2.
- Dana amanat, yaitu prinsip bahwa dana jaminan sosial adalah dana yang dipercayakan oleh peserta kepada penyelenggara untuk dikelola dengan baik dan benar2.
- Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta, yaitu prinsip bahwa hasil pengelolaan dana jaminan sosial tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada peserta2.