Menu Tutup

BPR dan Koperasi: Apa Perbedaannya?

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan koperasi adalah dua jenis lembaga keuangan yang bergerak di bidang jasa keuangan dan memiliki produk simpanan dan pinjaman. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya, baik dari segi bentuk badan hukum, pengawasan, jaminan, maupun sumber dana. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan BPR dan koperasi:

Bentuk Badan Hukum

BPR adalah lembaga keuangan bank yang dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi1. BPR yang berbentuk perseroan terbatas hanya dapat menerbitkan saham atas nama dan perubahan kepemilikannya wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia2. BPR yang berbentuk koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku2.

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-per-orang demi kepentingan bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan1. Koperasi dapat bergerak di berbagai bidang usaha, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan produk simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.

Pengawasan

BPR diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peranan penting dalam sektor finansial1. OJK mengatur syarat dan ketentuan untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan BPR. OJK juga melakukan pengawasan terhadap rasio kecukupan modal minimum, pengujian kredit, kualitas aset, dan rasio pinjaman dan batas pemberian kredit BPR3. Dengan demikian, BPR harus mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga:  Faktor-Faktor yang Menyebabkan Kemiskinan

Koperasi diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang bertugas untuk membina, mengembangkan, dan memberdayakan koperasi1. Kemenkop UKM mengatur syarat dan ketentuan untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan koperasi. Kemenkop UKM juga melakukan pengawasan terhadap kinerja, kesehatan, dan akuntabilitas koperasi1. Selain itu, koperasi juga harus mengikuti prinsip-prinsip koperasi yang telah disepakati secara internasional.

Jaminan

BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal senilai Rp. 2 miliar per nasabah per bank1. Jaminan ini meliputi simpanan pokok ditambah bunga untuk bank konvensional dan simpanan pokok ditambah bagi hasil untuk bank syariah1. Apabila BPR mengalami kegagalan atau likuidasi, nasabah dapat mengajukan klaim kepada LPS untuk mendapatkan pengembalian dana simpanannya.

Koperasi tidak dijamin oleh LPS, melainkan oleh dana cadangan dan dana jaminan yang dibentuk oleh koperasi sendiri1. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan dari sisa hasil usaha koperasi untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi1. Dana jaminan adalah dana yang disisihkan dari iuran anggota koperasi untuk menjamin simpanan anggota koperasi1. Apabila koperasi mengalami kegagalan atau likuidasi, anggota dapat mengajukan klaim kepada koperasi untuk mendapatkan pengembalian dana simpanannya.

Sumber Dana

BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan2. BPR juga dapat menyalurkan dana sebagai usaha BPR, misalnya dengan memberikan kredit kepada nasabah2. Selain itu, BPR dapat melakukan penawaran umum di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh OJK4. Dengan demikian, BPR memiliki akses ke sumber dana yang lebih luas dan variatif.

Baca Juga:  Merkantilisme: Sistem Ekonomi Nasional yang Mempengaruhi Dunia

Koperasi dapat menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan/atau bentuk lainnya yang disepakati1. Koperasi juga dapat menyalurkan dana sebagai usaha koperasi, misalnya dengan memberikan pinjaman kepada anggota1. Selain itu, koperasi dapat menghimpun dana dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan prinsip koperasi, misalnya dengan menerima hibah, bantuan, atau kerjasama dengan pihak lain1. Namun, koperasi tidak dapat melakukan penawaran umum di bursa efek.

Kesimpulan

BPR dan koperasi adalah dua jenis lembaga keuangan yang memiliki perbedaan mendasar dari segi bentuk badan hukum, pengawasan, jaminan, dan sumber dana. BPR dapat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, diawasi oleh OJK, dijamin oleh LPS, dan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan pasar modal. Koperasi hanya dapat berbentuk koperasi, diawasi oleh Kemenkop UKM, dijamin oleh dana cadangan dan dana jaminan, dan dapat menghimpun dana dari anggota dan sumber lain yang sesuai dengan prinsip koperasi.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: