Menu Tutup

Bung Hatta: Bapak Koperasi Indonesia yang Mengembangkan Usaha Bersama Rakyat

Koperasi adalah salah satu bentuk usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum. Koperasi di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan peran yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Namun, tahukah Anda siapa yang dianggap sebagai Bapak koperasi Indonesia? Jawabannya adalah Mohammad Hatta, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bung Hatta. Beliau adalah wakil presiden pertama Republik Indonesia dan juga tokoh pejuang kemerdekaan yang berjasa dalam perumusan dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Mengapa Bung Hatta Disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia?

Bung Hatta diberi gelar Bapak koperasi Indonesia dalam Kongres Koperasi Indonesia yang diselenggarakan pada 17 Juli 1953 di Bandung, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut, Bung Hatta menyampaikan pidato yang berjudul “Koperasi di Segala Bidang”. Beliau menyatakan bahwa koperasi adalah salah satu jalan untuk melepaskan diri dari kemiskinan dan ketergantungan ekonomi pasca kemerdekaan.

Bung Hatta juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengembangkan koperasi sebagai usaha yang sesuai dengan perekonomian rakyat. Beliau menekankan bahwa koperasi harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, serta asas kekeluargaan yang mencerminkan watak sosial bangsa Indonesia. Bung Hatta juga mengingatkan bahwa koperasi harus berorientasi pada kepentingan anggota dan masyarakat, bukan pada keuntungan semata.

Baca Juga:  Keseimbangan dan Kesejahteraan di Pasar: Pengantar Ekonomi Mikro

Bung Hatta tidak hanya memberikan gagasan dan arahan tentang koperasi, tetapi juga memberikan contoh nyata dalam praktiknya. Beliau terlibat langsung dalam pembentukan dan pengembangan berbagai koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Wanita (Kowani), Koperasi Tani (Koptan), dan lain-lain. Beliau juga memberikan bantuan dan bimbingan kepada para pengurus dan anggota koperasi.

Bagaimana Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia?

Koperasi di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Cikal bakal koperasi di Indonesia adalah Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja, Patih Purwokerto, pada tahun 1896. Bank ini bertujuan untuk membantu pegawai negeri dan petani pribumi yang sering menjadi korban rentenir.

Pada tahun 1915, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan tentang koperasi yang disebut Ordonantie op de Inlandsche Spaar en Kredietvereenigingen. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, pengawasan, dan bantuan kepada koperasi pribumi. Namun, peraturan ini juga mengandung unsur diskriminasi dan pembatasan terhadap koperasi pribumi.

Pada masa pergerakan nasional, koperasi menjadi salah satu alat perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan dan kemiskinan. Berbagai organisasi dan partai politik mendirikan dan mengembangkan koperasi sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran politik rakyat. Beberapa tokoh yang berperan dalam perkembangan koperasi pada masa ini adalah Ki Hajar Dewantara, Soekarno, H.O.S. Tjokroaminoto, dan lain-lain.

Pada masa revolusi fisik, koperasi menjadi salah satu sumber pendanaan bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Koperasi juga menjadi sarana untuk mengatasi kesulitan ekonomi akibat perang dan blokade ekonomi oleh Belanda. Pada masa ini, koperasi mulai berkembang di berbagai daerah dan bidang usaha, seperti perdagangan, pertanian, perikanan, industri, dan lain-lain.

Pada masa demokrasi terpimpin, koperasi mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pada tahun 1953, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 12 Tahun 1953 tentang Pokok-pokok Perkoperasian di Indonesia. UU ini mengatur tentang landasan, tujuan, asas, bentuk, dan organisasi koperasi di Indonesia. UU ini juga menetapkan Bung Hatta sebagai Bapak koperasi Indonesia.

Baca Juga:  Mengenal Tiga Level Analisis dalam Teori Sosial: Mikro, Meso, dan Makro

Pada masa orde baru, koperasi mengalami perkembangan yang pesat, tetapi juga menghadapi berbagai masalah dan tantangan. Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian di Indonesia. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU sebelumnya, terutama tentang hubungan koperasi dengan pemerintah dan organisasi koperasi.

Pada tahun 1992, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia. UU ini mengakomodasi perkembangan dan aspirasi koperasi di Indonesia, serta menyesuaikan dengan perkembangan global. UU ini mengatur tentang prinsip, fungsi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab koperasi di Indonesia.

Pada masa reformasi, koperasi menghadapi tantangan baru dalam menghadapi persaingan dan globalisasi. Pada tahun 2014, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perkoperasian. UU ini merupakan revisi dari UU sebelumnya, yang bertujuan untuk memperkuat koperasi sebagai badan usaha yang mandiri, profesional, dan berdaya saing.

Apa Saja Manfaat dan Peran Koperasi di Indonesia?

Koperasi memiliki banyak manfaat dan peran bagi anggota, masyarakat, dan negara. Berikut ini adalah beberapa manfaat dan peran koperasi di Indonesia:

  • Koperasi memberikan pelayanan dan perlindungan kepada anggota dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial. Koperasi memberikan fasilitas simpan pinjam, kredit, asuransi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain kepada anggota dengan syarat dan bunga yang ringan.
  • Koperasi meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran anggota dan masyarakat. Koperasi memberikan bagi hasil, sisa hasil usaha, dan dana sosial kepada anggota dan masyarakat. Koperasi juga membantu anggota dan masyarakat dalam meningkatkan produktivitas, kualitas, dan nilai tambah usaha mereka.
  • Koperasi mengembangkan perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Koperasi berperan dalam pemerataan pendapatan, distribusi barang dan jasa, penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pelestarian lingkungan hidup.
  • Koperasi memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Koperasi mendorong semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi antara anggota dan masyarakat. Koperasi juga berperan dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keamanan negara.
Baca Juga:  Revolusi Industri: Tahapan, Dampak, Contoh Kasus, Tantangan, dan Prospek Masa Depan

Kesimpulan

Bapak koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta, atau Bung Hatta, yang merupakan wakil presiden pertama Republik Indonesia. Beliau diberi gelar tersebut karena jasanya dalam mengembangkan koperasi sebagai usaha yang sesuai dengan perekonomian rakyat. Koperasi di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan peran yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Koperasi memberikan banyak manfaat dan peran bagi anggota, masyarakat, dan negara.

Sumber:
(1) Mengenal Bapak Koperasi Indonesia dan Sejarah Lengkapnya – Kompas.com. https://money.kompas.com/
(2) Siapa Bapak Koperasi Indonesia? Berikut Sejarah, Landasan … – detikcom. https://www.detik.com/
(3) Bapak Koperasi Indonesia adalah Moh Hatta, Berikut Ini Sejarahnya!. https://id.theasianparent.com/bapak-koperasi-indonesia-adalah.
(4) Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta, Ini Sejarahnya – Kompas.com. https://money.kompas.com/

Posted in Ragam

Artikel Terkait: