Menu Tutup

Dasar Hukum Merdeka Belajar

Merdeka Belajar adalah kebijakan pendidikan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kebebasan dan kemerdekaan kepada mahasiswa untuk belajar sesuai dengan minat dan bakatnya. Salah satu aspek penting dari Merdeka Belajar adalah adanya perubahan kurikulum yang memungkinkan mahasiswa untuk mengikuti program-program pembelajaran di luar program studinya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang ini merupakan payung hukum bagi seluruh penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi. Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan bahwa:

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.

Pasal ini memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan program-program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, perguruan tinggi dapat mengembangkan program-program pembelajaran di luar program studi yang disesuaikan dengan minat dan bakat mahasiswa. Program-program ini dapat berupa pertukaran pelajar, magang, penelitian, pengabdian masyarakat, dan sebagainya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-undang ini mengatur secara khusus tentang pendidikan tinggi. Pasal 5 ayat (2) UU Dikti menyatakan bahwa:

Perguruan tinggi memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik memberikan hak kepada mahasiswa dan dosen untuk berekspresi dan mengembangkan diri secara bebas. Otonomi perguruan tinggi memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan kebijakan dan program pendidikannya sendiri.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, perguruan tinggi dapat mengembangkan program-program pembelajaran di luar program studi yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar sesuai dengan minat dan bakatnya. Program-program ini dapat berupa pertukaran pelajar, magang, penelitian, pengabdian masyarakat, dan sebagainya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-undang ini mengatur tentang desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 76 ayat (2) UU Desa menyatakan bahwa:

Desa dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan nonformal untuk mengembangkan potensi dan sumber daya desa.

Ketentuan ini memberikan peluang bagi perguruan tinggi untuk berkolaborasi dengan desa dalam mengembangkan potensi dan sumber daya desa. Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah dengan melibatkan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa.

Kesimpulan

Dasar hukum Merdeka Belajar memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan program-program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan masyarakat. Salah satu program pendidikan yang didorong oleh Merdeka Belajar adalah program pembelajaran di luar program studi. Program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di berbagai bidang ilmu dan mengasah keterampilannya.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya