Menu Tutup

Dipecat Sebelum Lebaran, Apakah Berhak Mendapatkan THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Namun, ada beberapa ketentuan yang mengatur pemberian THR ini, terutama terkait dengan status kepegawaian dan waktu pemutusan hubungan kerja.

Ketentuan Umum Pemberian THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, THR harus diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus1. THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan2.

Kondisi Pekerja Kontrak

Untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, mereka tidak berhak atas THR jika kontrak kerja mereka berakhir sebelum hari raya keagamaan1. Ini berarti, jika seorang karyawan dipecat atau kontraknya tidak diperpanjang hingga lebaran, maka ia tidak akan mendapatkan THR.

Kondisi Pekerja Tetap

Sementara itu, pekerja yang memiliki hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap, masih berhak mendapatkan THR jika mereka dipecat dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan1. Ini menunjukkan adanya perlindungan bagi pekerja tetap untuk tetap menerima hak mereka meskipun mengalami pemutusan hubungan kerja.

Penegasan dari Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja tetap, tetapi juga pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir, bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) asalkan mereka memenuhi syarat masa kerja yang ditentukan3.

Baca Juga:  Mudik Lebaran Tanpa Kantuk: Tips Jitu Menjaga Kewaspadaan di Jalan

Kesimpulan

Dengan demikian, jika seorang karyawan dipecat sebelum lebaran dan tidak memenuhi kriteria masa kerja yang ditentukan, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan THR. Namun, bagi mereka yang memenuhi kriteria, hak untuk mendapatkan THR tetap harus dihormati dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber:
(1) Pekerja Habis Kontrak Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak? Ini Aturannya. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230404/12/1643819/pekerja-habis-kontrak-sebelum-lebaran-dapat-thr-atau-tidak-ini-aturannya.
(2) THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran. https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/thr-tak-boleh-dicicil-perusahaan-wajib-bayar-paling-lambat-7-hari-sebelum-lebaran/ar-BB1k6aAO.
(3) Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR? – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/04/12/214208026/habis-kontrak-sebelum-lebaran-apakah-tetap-dapat-thr.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: