Menu Tutup

Hak Asasi Manusia: Sejarah, Konsep, dan Perlindungan

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia karena ia adalah seorang manusia. HAM berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM meliputi hak-hak pribadi, ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum yang dijamin oleh negara dan hukum internasional.

Sejarah HAM

Konsep HAM berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Beberapa pemikir pencerahan seperti John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant berperan dalam mempengaruhi pemikiran tentang HAM sebagai hak kodrati yang tidak dapat dicabut oleh penguasa.

Pada abad ke-18 dan ke-19, muncul beberapa deklarasi yang mengakui HAM sebagai hak dasar manusia, seperti Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776), Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara Prancis (1789), dan Bill of Rights Inggris (1689).

Pada abad ke-20, setelah terjadinya Perang Dunia I dan II yang menimbulkan banyak korban jiwa dan pelanggaran HAM, muncul kesadaran untuk melindungi HAM secara internasional. Pada tahun 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan dengan salah satu tujuannya adalah untuk memajukan HAM. Pada tahun 1948, PBB mengesahkan Deklarasi Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai dokumen pertama yang menguraikan secara komprehensif hak-hak dasar manusia.

Konsep HAM

HAM memiliki beberapa landasan konseptual yang menjelaskan hakikat, ciri-ciri, dan jenis-jenisnya. Berikut adalah beberapa landasan konseptual tersebut:

  • Analisis hak: HAM dapat dianalisis dari tiga aspek, yaitu subjek hak (siapa yang memiliki hak), objek hak (apa yang menjadi isi hak), dan sumber hak (dari mana hak berasal).
  • Hakikat: HAM memiliki hakikat yang inheren (melekat pada diri manusia), universal (berlaku bagi semua manusia), egaliter (setara bagi semua manusia), tidak dapat dicabut (tidak dapat dihilangkan oleh siapa pun), dan saling terkait (tidak dapat dipisahkan satu sama lain).
  • Ciri-ciri: HAM memiliki ciri-ciri yang normatif (berdasarkan nilai-nilai moral), legal (berdasarkan hukum positif), politis (berkaitan dengan kekuasaan negara), sosial (berkaitan dengan kepentingan masyarakat), dan dinamis (berkembang seiring dengan zaman).
  • Jenis-jenis: HAM dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria, seperti generasi (pertama, kedua, dan ketiga), dimensi (sipil-politik dan ekonomi-sosial-budaya), subjek (individu dan kolektif), atau inti (yang tidak dapat dibatasi atau ditangguhkan).

Perlindungan HAM

HAM memerlukan perlindungan agar tidak dilanggar atau dikurangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan HAM dapat dilakukan di tingkat internasional, regional, maupun nasional.

  • Di tingkat internasional, PBB memiliki beberapa mekanisme untuk melindungi HAM, seperti Dewan HAM PBB yang bertugas untuk memantau situasi HAM di negara-negara anggota PBB, badan-badan traktat PBB yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan konvensi-konvensi HAM oleh negara-negara pihak, dan prosedur khusus PBB yang bertugas untuk menangani isu-isu HAM tertentu atau situasi HAM di negara-negara tertentu.
  • Di tingkat regional, terdapat beberapa organisasi yang memiliki sistem perlindungan HAM, seperti Dewan Eropa yang memiliki Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia, Organisasi Negara-Negara Amerika yang memiliki Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia dan Komisi dan Mahkamah Inter-Amerika untuk Hak Asasi Manusia, dan Uni Afrika yang memiliki Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat dan Komisi dan Mahkamah Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Rakyat.
  • Di tingkat nasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bagi warga negaranya. Negara dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan cara membuat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan standar HAM internasional, membentuk lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk menjamin HAM, seperti komisi nasional HAM, ombudsman, atau pengadilan HAM, serta memberikan pendidikan dan kesadaran HAM kepada masyarakat.
Posted in Ragam

Artikel Lainnya