Menu Tutup

Honorer Batal Dihapus, Ini Penjelasan dan Solusi Pemerintah

Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tanpa memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mereka biasanya diangkat oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengisi kekurangan pegawai di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, dan lain-lain. Namun, tenaga honorer seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil, seperti gaji yang rendah, tidak ada tunjangan, tidak ada jaminan sosial, dan tidak ada kepastian karir.

Pada tahun 2018, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini mengatur bahwa tenaga honorer harus dihapuskan per 28 November 2023 dan digantikan oleh PPPK. PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN. PPPK juga harus melalui seleksi yang kompetitif dan transparan.

Namun, kebijakan ini menuai banyak protes dari berbagai pihak, terutama dari Pemda dan tenaga honorer itu sendiri. Mereka khawatir akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan berdampak pada kesejahteraan dan pelayanan publik. Selain itu, mereka juga meragukan kesiapan pemerintah dalam melaksanakan seleksi PPPK secara adil dan merata.

Alasan Pemerintah Membatalkan Penghapusan Tenaga Honorer

Merespon kekhawatiran tersebut, pemerintah akhirnya membatalkan penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023. Keputusan ini diambil setelah adanya rapat antara pemerintah dan DPR pada tanggal 28 Agustus 2023. Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menunda penghapusan tenaga honorer hingga Desember 20241.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menjelaskan alasan penundaan ini. Menurut dia, pemerintah dan DPR sama-sama tidak mau ada PHK massal yang akan merugikan tenaga honorer dan masyarakat. Selain itu, pemerintah dan DPR juga ingin melakukan validasi data mengenai jumlah dan kualifikasi tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia1.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga memastikan bahwa pemerintah akan berusaha menyelamatkan nasib jutaan tenaga honorer ini. Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi PPPK part time2. PPPK part time adalah pegawai yang bekerja dengan jam kerja kurang dari 40 jam per minggu dan memiliki gaji sesuai dengan jam kerja mereka3.

Azwar Anas mengatakan bahwa PPPK part time ini akan memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, PPPK part time ini juga akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK reguler jika memenuhi syarat2.

Tanggapan Pemda dan Tenaga Honorer

Kebijakan pemerintah untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer disambut positif oleh sebagian besar Pemda. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah yang peduli dengan nasib tenaga honorer dan memberikan solusi alternatif4. Mereka juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan anggaran untuk membayar gaji tenaga honorer yang menjadi PPPK part time4.

Namun, tidak semua Pemda setuju dengan kebijakan ini. Beberapa Pemda masih ingin menghapus tenaga honorer karena alasan efisiensi anggaran dan profesionalisme pegawai. Mereka berpendapat bahwa tenaga honorer tidak memiliki kompetensi yang memadai dan tidak sesuai dengan kebutuhan Pemda. Mereka juga menganggap bahwa PPPK part time tidak akan menyelesaikan masalah tenaga honorer, melainkan hanya menambah beban anggaran5.

Sementara itu, tenaga honorer juga memiliki tanggapan yang beragam terhadap kebijakan ini. Sebagian besar tenaga honorer merasa lega dan bersyukur karena tidak akan dipecat secara massal. Mereka juga berharap dapat menjadi PPPK part time dan mendapatkan hak-hak yang layak6. Mereka juga berencana untuk mengikuti seleksi PPPK reguler jika ada kesempatan6.

Namun, sebagian lainnya masih merasa khawatir dan tidak puas dengan kebijakan ini. Mereka menganggap bahwa PPPK part time adalah bentuk diskriminasi dan penghinaan bagi tenaga honorer. Mereka juga merasa tidak adil karena harus bersaing dengan lulusan baru dalam seleksi PPPK reguler. Mereka menuntut agar pemerintah memberikan jaminan untuk mengangkat mereka menjadi ASN tanpa harus melalui seleksi.

Kesimpulan

Penghapusan tenaga honorer adalah salah satu isu yang cukup kontroversial dalam dunia birokrasi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintah dengan menggantikan tenaga honorer dengan PPPK. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan banyak masalah, seperti PHK massal, ketidakpastian karir, dan ketidakpuasan tenaga honorer.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah membatalkan penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 dan menunda hingga Desember 2024. Pemerintah juga memberikan opsi untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK part time yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer dan Pemda.

Namun, kebijakan ini juga masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Beberapa Pemda dan tenaga honorer mendukung kebijakan ini karena memberikan perlindungan dan kesempatan bagi tenaga honorer. Namun, beberapa Pemda dan tenaga honorer menolak kebijakan ini karena menganggapnya tidak efisien, tidak adil, dan tidak sesuai dengan harapan mereka.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan koordinasi yang intensif dengan Pemda dan tenaga honorer terkait dengan kebijakan ini. Pemerintah juga perlu melakukan validasi data dan persiapan seleksi PPPK secara matang dan transparan. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan bantuan anggaran dan fasilitas bagi Pemda dan tenaga honorer yang menjadi PPPK part time. Dengan demikian, kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Sumber:
(1) Honorer Batal Dihapus, Pemprov NTB Kembali Anggarkan untuk Gaji. https://www.suarantb.com/2023/09/15/honorer-batal-dihapus-pemprov-ntb-kembali-anggarkan-untuk-gaji/.
(2) Status Tenaga Honorer Batal Dihapus Pemerintah, FHI Kasih Catatan ke Pemerintah. https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1637578-status-tenaga-honorer-batal-dihapus-pemerintah-fhi-kasih-catatan-ke-pemerintah.
(3) Kabar Gembira! 2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Jadi PPPK Part Time, Ini Alasannya Batal Dihapus Pemerintah per November 2023. https://www.msn.com/id-id/berita/other/kabar-gembira-23-juta-tenaga-honorer-akan-jadi-pppk-part-time-ini-alasannya-batal-dihapus-pemerintah-per-november-2023/ar-AA1gHnZ1.
(4) Ini Alasan Honorer Batal Dihapus 2023, Tunda Jadi 2024 – CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230828184715-4-466883/ini-alasan-honorer-batal-dihapus-2023-tunda-jadi-2024.
(5) Honorer Bisa Batal Dihapus di 2023, Ini Solusi Pemerintah – CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220913060538-4-371527/honorer-bisa-batal-dihapus-di-2023-ini-solusi-pemerintah.
(6) Menteri PANRB Pastikan Tenaga Honorer Batal Dihapus November 2023. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6925695/menteri-panrb-pastikan-tenaga-honorer-batal-dihapus-november-2023.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya