Menu Tutup

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Pancasila dan UUD 1945 adalah dua hal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sedangkan UUD 1945 adalah dasar konstitusi dan hukum tertinggi negara Indonesia. Kedua hal ini memiliki hubungan yang erat dan saling melengkapi. Artikel ini akan membahas tentang hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, baik secara formal maupun material.

Apa itu Pancasila dan UUD 1945?

Pancasila adalah lima sila atau prinsip yang menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari sila-sila berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila pertama kali dirumuskan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila kemudian disetujui secara bulat oleh anggota BPUPKI sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan dasar konstitusi dan hukum tertinggi negara Indonesia. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Pembukaan UUD 1945 berisi empat pokok pikiran, yaitu:

  • Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
  • Dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila
  • Tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Bentuk negara Indonesia, yaitu republik
Baca Juga:  Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

UUD 1945 disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh Drs. Mohammad Hatta. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar konstitusi negara Indonesia merdeka.

Bagaimana Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek material.

Aspek formal adalah aspek yang berkaitan dengan kedudukan, perumusan, dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi Indonesia. Dari aspek formal ini, hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, termasuk UUD 1945. Oleh karena itu, Pancasila memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada UUD 1945.
  • Pancasila dirumuskan terlebih dahulu oleh BPUPKI sebelum UUD 1945 disusun oleh PPKI. Oleh karena itu, Pancasila menjadi acuan bagi penyusunan UUD 1945.
  • Pancasila dimuat secara eksplisit dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila menjadi bagian integral dari UUD 1945.
  • Pancasila disetujui secara bulat oleh BPUPKI dan PPKI sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Oleh karena itu, Pancasila memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat Indonesia.

Aspek material adalah aspek yang berkaitan dengan isi, makna, dan implikasi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi Indonesia. Dari aspek material ini, hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki kesesuaian dan konsistensi dalam hal nilai, norma, dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, juga tercermin dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, seperti kemerdekaan, perdamaian, kesejahteraan, dan kecerdasan.
  • Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan dan ketergantungan dalam hal penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa. Pancasila menjadi landasan ideologis, etis, dan moral bagi negara dan bangsa Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan yuridis, politis, dan historis bagi negara dan bangsa Indonesia. Keduanya harus dijadikan pedoman dalam membuat dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, kebijakan publik, serta hak dan kewajiban warga negara.
  • Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki pengaruh dan dampak dalam hal pembangunan nasional dan internasional. Pancasila menjadi sumber inspirasi, motivasi, dan inovasi bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang, sedangkan Pembukaan UUD 1945 menjadi sumber komitmen, tanggung jawab, dan kontribusi bagi bangsa Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca Juga:  Konsep dan Urgensi Pendidikan Pancasila

Mengapa Penting Memahami Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?

Memahami hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah penting bagi setiap warga negara Indonesia. Hal ini karena:

  • Memahami hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat meningkatkan rasa cinta tanah air, nasionalisme, dan patriotisme. Dengan mengetahui sejarah dan latar belakang Pancasila dan UUD 1945 sebagai hasil perjuangan para pendiri bangsa untuk merebut kemerdekaan dari penjajahan asing, kita dapat menghargai dan menjaga warisan mereka dengan penuh rasa bangga.
  • Memahami hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat meningkatkan rasa hormat dan taat terhadap hukum. Dengan mengetahui kedudukan dan peranan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi yang memiliki legitimasi dari rakyat Indonesia, kita dapat mengikuti dan menegakkan aturan-aturan yang berlaku di negara ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
  • Memahami hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan. Dengan mengetahui isi dan makna Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar falsafah dan tujuan negara yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, kita dapat menjalin kerjasama dan toleransi dengan sesama warga negara yang berbeda suku, agama, ras, atau golongan dengan penuh rasa saling menghormati.
Posted in Ragam

Artikel Terkait: