Menu Tutup

Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila merupakan hasil perumusan dan kesepakatan para founding fathers bangsa Indonesia yang menggambarkan cita-cita, nilai-nilai, dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan RI adalah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang yang dilakukan oleh Soekarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan RI merupakan tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai bangsa merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan hubungan antara Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI. Artikel ini akan membahas pengertian dan sejarah Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan RI, serta hubungan keduanya dalam konteks sejarah, filsafat, dan konstitusi.

Pengertian dan Sejarah Pancasila

Pancasila berasal dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau dasar. Jadi, Pancasila berarti lima prinsip atau dasar. Pancasila pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Soekarno menyampaikan lima prinsip dasar negara Indonesia yang akan merdeka, yaitu:

  1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
  3. Mufakat (demokrasi)
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Pancasila kemudian disempurnakan oleh panitia sembilan yang terdiri dari sembilan tokoh perumus dalam sidang BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia sembilan menghasilkan rumusan Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga:  Sosiologi Formal Simmel: Konsep, Relevansi, dan Kritik

Rumusan ini kemudian disetujui oleh sidang pleno BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 dengan sedikit perubahan pada sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan ini juga disebut sebagai “Pancasila Jakarta” atau “Pancasila Soekarno”.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat alinea keempat yang berisi rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan ini juga disebut sebagai “Pancasila UUD 1945” atau “Pancasila Final”. Rumusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila UUD 1945 ini kemudian menjadi dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang tidak dapat diganggu gugat. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Pancasila juga menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pengertian dan Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI

Proklamasi Kemerdekaan RI adalah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang yang dilakukan oleh Soekarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan RI merupakan hasil dari perjuangan rakyat Indonesia yang telah berlangsung sejak zaman kolonialisme Belanda hingga pendudukan Jepang.

Proses menuju proklamasi kemerdekaan dimulai sejak Jepang mengalahkan Belanda dan menguasai Indonesia pada tahun 1942. Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, tetapi janji itu tidak pernah ditepati. Jepang malah mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia Indonesia untuk kepentingan perangnya melawan Sekutu.

Di bawah tekanan Jepang, para pemimpin nasional Indonesia membentuk BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI kemudian mengadakan sidang-sidang untuk merumuskan dasar negara, konstitusi, dan pemerintahan Indonesia yang akan merdeka.

Pada tanggal 6 Agustus 1945, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima, Jepang. Tiga hari kemudian, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom lagi di Nagasaki, Jepang. Hal ini menyebabkan Jepang menyerah kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945.

Baca Juga:  Auguste Comte: Bapak Sosiologi dan Pemikir Positivisme

Mengetahui kekalahan Jepang, para pemimpin nasional Indonesia segera mengambil langkah-langkah untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia sebelum Sekutu datang mengambil alih Indonesia. Soekarno dan Hatta dipilih sebagai wakil rakyat Indonesia untuk membacakan proklamasi kemerdekaan.

Pada tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta dibawa oleh sekelompok pemuda ke Rengasdengklok, Karawang, untuk menghindari pengawasan Jepang. Di sana, mereka menyusun naskah proklamasi kemerdekaan dengan bantuan Sayuti Melik dan Ahmad Soebardjo.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta dan membacakan proklamasi kemerdekaan di depan rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 (sekarang Jalan Proklamasi) pada pukul 10.00 WIB. Naskah proklamasi kemerdekaan berbunyi sebagai berikut:

“PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun ’05

Atas nama bangsa Indonesia,

Soekarno/Hatta.”

Proklamasi kemerdekaan ini kemudian disiarkan oleh Radio Pembarontakan Rakyat Indonesia (RRI) dan dikibarkan bendera merah putih sebagai lambang negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan ini juga disambut dengan sukacita oleh rakyat Indonesia di seluruh penjuru tanah air.

Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI

Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan RI memiliki hubungan yang erat dalam konteks sejarah, filsafat, dan konstitusi. Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Hubungan sejarah: Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan RI merupakan hasil dari perjuangan rakyat Indonesia yang telah berlangsung sejak zaman kolonialisme Belanda hingga pendudukan Jepang. Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan RI juga merupakan buah dari perumusan dan kesepakatan para founding fathers bangsa Indonesia yang menggambarkan cita-cita, nilai-nilai, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan RI juga merupakan tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai bangsa merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
  • Hubungan filsafat: Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan RI memiliki hubungan filsafat yang erat karena keduanya mengandung unsur-unsur filsafati yang menjadi dasar pemikiran dan tindakan bangsa Indonesia. Pancasila mengandung unsur-unsur filsafati seperti metafisika (tentang Ketuhanan Yang Maha Esa), etika (tentang kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial), dan politik (tentang permusyawaratan/perwakilan). Proklamasi Kemerdekaan RI mengandung unsur-unsur filsafati seperti eksistensialisme (tentang kemerdekaan sebagai pilihan dan tanggung jawab), nasionalisme (tentang identitas dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia), dan universalisme (tentang keterbukaan dan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain).
  • Hubungan konstitusi: Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan RI memiliki hubungan konstitusi yang kuat karena keduanya menjadi landasan hukum dan konstitusional bagi negara Indonesia. Pancasila menjadi dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang tidak dapat diganggu gugat. Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Pancasila juga menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Proklamasi Kemerdekaan RI menjadi dasar kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia yang tidak dapat ditawar-tawar. Proklamasi Kemerdekaan RI juga menjadi dasar bagi pembentukan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan RI juga menjadi dasar bagi pengakuan internasional terhadap eksistensi negara Indonesia.
Baca Juga:  Negara dan Konstitusi: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Hubungan

Sumber:

Posted in Ragam

Artikel Terkait: