Menu Tutup

Hukuman Bagi Pelaku Bullying Menurut Undang-Undang di Indonesia

Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah atau rentan. Bullying dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, atau sosial budaya. Bullying merupakan masalah serius yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban maupun pelaku, seperti gangguan kesehatan mental, penurunan prestasi akademik, isolasi sosial, bahkan bunuh diri .

Beberapa contoh kasus bullying yang terjadi di Indonesia antara lain adalah:

  • Kasus penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap siswa SMP di Jakarta oleh teman sekelasnya yang terekam dalam video dan viral di media sosial pada tahun 2020.
  • Kasus pengeroyokan terhadap siswa SMA di Bandung oleh sekelompok siswa lainnya yang diduga karena masalah asmara pada tahun 2021.
  • Kasus pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap siswi SMP di Surabaya oleh mantan pacarnya yang menyebarkan foto-foto intim mereka di media sosial pada tahun 2022.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang hukuman bagi pelaku bullying berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Hukuman Berdasarkan KUHP

KUHP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana umum di Indonesia. KUHP mengandung beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying atau diskriminasi, antara lain:

Baca Juga:  Apa Hukum Menjadi Orang Kaya dalam Islam?

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara . Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, dll.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan orang lain terhadap korban.

Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban, seperti mengancam akan membunuh, melukai, atau merugikan korban atau keluarganya.

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik korban.

Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tanpa bukti yang cukup.

Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seperti menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan, memaksa melakukan hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya, dll.

Baca Juga:  Cara Menjalankan Bisnis Usaha Ternak Sapi Bagi Hasil dengan Sukses

Hukuman Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Selain KUHP, terdapat juga undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan terhadap anak yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya.

UU ini juga mengatur beberapa sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, antara lain:

  • Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan ringan.
  • Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.
  • Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.
  • Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.

Kesimpulan dan Saran

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi pelaku bullying dapat bervariasi tergantung pada jenis, tingkat, dan dampak kekerasan yang dilakukan. Hukuman tersebut dapat berupa pidana penjara, denda, atau keduanya. Hukuman tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku bullying dan memberikan keadilan bagi korban bullying.

Namun, hukuman saja tidak cukup untuk mencegah dan mengatasi bullying di lingkungan sekolah dan masyarakat. Perlu adanya upaya-upaya lain yang melibatkan semua pihak terkait, seperti guru, orang tua, siswa, pemerintah, dan lembaga perlindungan anak. Beberapa saran atau rekomendasi yang dapat dilakukan adalah:

  • Melaporkan kasus bullying kepada pihak yang berwenang, seperti guru, kepala sekolah, polisi, atau lembaga perlindungan anak. Jangan diam atau takut menghadapi pelaku bullying.
  • Memberikan dukungan kepada korban dan pelaku bullying. Korban bullying perlu mendapatkan bantuan psikologis dan sosial untuk mengatasi trauma dan meningkatkan rasa percaya diri. Pelaku bullying juga perlu mendapatkan bimbingan dan konseling untuk mengubah perilaku mereka menjadi lebih positif dan bertanggung jawab.
  • Mengadakan program anti-bullying di sekolah dan masyarakat. Program ini dapat berupa sosialisasi, edukasi, kampanye, diskusi, simulasi, dll. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan tentang bullying dan cara mengatasinya.
  • Membangun budaya saling menghormati dan menghargai di lingkungan sekolah dan masyarakat. Budaya ini dapat dibentuk dengan cara menanamkan nilai-nilai moral, etika, agama, dll. Budaya ini juga dapat dibentuk dengan cara memberikan contoh-contoh perilaku baik dan teladan dari para pemimpin, tokoh, idola, dll.
Baca Juga:  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Posted in Ragam

Artikel Terkait: