Menu Tutup

Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan

Pancasila adalah dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan hasil perjuangan dan pemikiran para founding fathers yang menggambarkan cita-cita, nilai-nilai, dan karakter bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus diimplementasikan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam perumusan kebijakan.

Kebijakan adalah rencana tindakan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga lain untuk mencapai tujuan tertentu. Kebijakan dapat bersifat umum atau khusus, formal atau informal, dan dapat berupa undang-undang, peraturan, program, proyek, atau kegiatan. Kebijakan harus dibuat berdasarkan pertimbangan yang rasional, objektif, dan partisipatif, serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam perumusan kebijakan, Pancasila harus menjadi acuan utama yang menginspirasi dan mengarahkan isi, proses, dan hasil kebijakan. Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan di bidang-bidang tersebut.

Bidang Politik

Politik adalah proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan alokasi sumber daya, pembagian wewenang, penyelesaian konflik, dan penataan hubungan antara kelompok-kelompok sosial. Politik juga mencakup sistem pemerintahan, lembaga negara, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan media massa. Dalam bidang politik, implementasi Pancasila dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Menghormati kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi pemerintahan. Hal ini sesuai dengan sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mekanisme pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung oleh rakyat.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam keragaman. Hal ini sesuai dengan sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah, desentralisasi, tugas pembantuan, dekonsentrasi, dan koordinasi.
  • Menegakkan supremasi hukum yang adil dan demokratis. Hal ini sesuai dengan sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kemandirian lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi yudikatif untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses politik. Hal ini sesuai dengan sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam berbagai bidang.
Baca Juga:  Pengantar Digital Marketing: Membuka Pintu Menuju Peluang Baru di Era Digital

Bidang Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menggunakan sumber daya yang terbatas. Ekonomi juga mencakup sistem ekonomi, kebijakan ekonomi, lembaga ekonomi, pasar, produksi, distribusi, konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi. Dalam bidang ekonomi, implementasi Pancasila dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Menerapkan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Hal ini sesuai dengan sila keempat dan kelima Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur peran koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan sila pertama dan kedua Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, pemanfaatan berkeadilan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial.
  • Mendorong kemandirian ekonomi nasional dengan mengembangkan sektor-sektor strategis dan unggulan. Hal ini sesuai dengan sila ketiga dan kelima Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dalam bidang-bidang strategis seperti pertahanan, energi, teknologi informasi, kesehatan, pendidikan, dan pariwisata.
  • Meningkatkan kerjasama ekonomi internasional dengan mengedepankan kepentingan nasional dan prinsip saling menguntungkan. Hal ini sesuai dengan sila kedua dan ketiga Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Persatuan Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur hubungan perdagangan Indonesia dengan negara-negara lain berdasarkan prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling memperkuat.
Baca Juga:  Mengapa Menjaga Lingkungan Penting untuk Mencegah Banjir?

Bidang Sosial Budaya

Sosial budaya adalah aspek kehidupan manusia yang berkaitan dengan interaksi sosial, norma, nilai, adat istiadat, bahasa, seni, agama, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Sosial budaya juga mencakup identitas nasional, kebhinekaan, toleransi, solidaritas, gotong royong, dan lain-lain. Dalam bidang sosial budaya, implementasi Pancasila dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Hal ini sesuai dengan sila pertama dan kedua Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian kebudayaan nasional sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai strategis bagi identitas bangsa.
  • Mengembangkan potensi diri masyarakat melalui pendidikan yang berkualitas. Hal ini sesuai dengan sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan pendidikan nasional yang bermutu, merata, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu. Hal ini sesuai dengan sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan kesehatan nasional yang berorientasi pada pencegahan, promotif, kuratif, dan rehabilitatif, serta melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait.
  • Membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan sila pertama dan ketiga Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Perusakan Rumah Ibadah yang mengatur perlindungan terhadap rumah ibadah dari tindakan perusakan, penghinaan, atau penodaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:  Proses Berbangsa Indonesia dari Masa Pra-Kolonial hingga Masa Kemerdekaan: Sebuah Kajian Sejarah dan Pancasila

Bidang Pertahanan Keamanan

Pertahanan keamanan adalah aspek kehidupan negara yang berkaitan dengan upaya menjaga kedaulatan, integritas, dan stabilitas negara dari ancaman internal maupun eksternal. Pertahanan keamanan juga mencakup sistem pertahanan keamanan, kebijakan pertahanan keamanan, lembaga pertahanan keamanan, angkatan bersenjata, kepolisian, intelijen, dan lain-lain. Dalam bidang pertahanan keamanan, implementasi Pancasila dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membangun sistem pertahanan keamanan nasional yang tangguh dan profesional. Hal ini sesuai dengan sila ketiga dan kelima Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang mengatur penyelenggaraan pertahanan negara yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam sistem pertahanan semesta.
  • Meningkatkan kemampuan deteksi dan antisipasi terhadap ancaman non-tradisional seperti terorisme, radikalisme, narkoba, siber, dan bencana alam. Hal ini sesuai dengan sila kedua dan kelima Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengatur upaya pencegahan, penindakan, penanganan korban, dan kerjasama internasional dalam menangani tindak pidana terorisme.
  • Membina hubungan baik dengan negara-negara tetangga dan mitra strategis dalam rangka menjaga perdamaian regional dan global. Hal ini sesuai dengan sila kedua dan ketiga Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Persatuan Indonesia. Contoh kebijakan yang mengimplementasikan nilai ini adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mengatur hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain berdasarkan prinsip bebas aktif, saling menghormati, saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling memperkuat.

Sumber:

(1) “Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan Negara dalam Bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hankam,” https://www.academia.edu/37588178/

(2) “Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan Negara dalam Bidang Politik,” https://www.academia.edu/24338599/

(3) “Bagaimana Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia,” https://www.academia.edu/32035861/

(4) “Implementasi Pancasila dalam Bidang Politik,” https://www.academia.edu/61551861/

(5) “PPT Pancasila” oleh Aida Alviani, https://www.academia.edu/35005310/

Posted in Ragam

Artikel Terkait: