Definisi
Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah jurusan yang mempelajari ilmu hukum Islam dengan konsentrasi pada hukum-hukum yang berkaitan dengan keperdataan Islam, seperti perkawinan, perceraian, waris, wakaf, dan lain-lain. Jurusan ini bertujuan untuk mencetak sarjana hukum Islam yang kompeten dan profesional dalam bidang hukum keluarga Islam dan peradilan agama .
Gelar
Lulusan jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH) atau Sarjana Hukum Islam (SHI), tergantung dari kampus masing-masing .
Kompetensi
Lulusan jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Menguasai konsep dan teori hukum Islam, terutama hukum keluarga Islam
- Mampu menganalisis dan menyelesaikan masalah hukum keluarga Islam yang berkembang di masyarakat
- Mampu berkomunikasi dan bersosialisasi dengan klien, kolega, dan pihak-pihak terkait dalam bidang hukum keluarga Islam
- Mampu mengembangkan ilmu hukum keluarga Islam yang relevan dan berdaya saing tinggi
- Mempunyai integritas, etika, dan tanggung jawab sebagai sarjana hukum Islam
Mata Kuliah
Beberapa contoh mata kuliah yang harus ditempuh oleh mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah:
- Filsafat Hukum Islam
- Hukum Pidana Islam
- Hukum Perdata
- Hukum Tata Negara
- Hukum Pidana
- Hukum Perkawinan Islam
- Hukum Kewarisan Islam
- Hukum Keluarga Islam
- Hukum Wakaf
- Praktik Peradilan Agama
Tempat Magang
Mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) dapat melakukan magang di tempat-tempat seperti:
- Pengadilan Agama
- Kantor Urusan Agama (KUA)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum keluarga Islam
Prospek Kerja
Lulusan jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) memiliki prospek kerja yang cukup luas, antara lain:
- Hakim Pengadilan Agama
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama atau instansi lain yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam
- Pengacara atau konsultan hukum keluarga Islam
- Dosen atau peneliti di bidang hukum keluarga Islam
- Aktivis atau advokat di bidang hukum keluarga Islam