Menu Tutup

Mengenal UMKM: Klasifikasi, Skala, Struktur, dan Manajemen Usaha

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. UMKM juga merupakan salah satu bentuk kemandirian dan kreativitas masyarakat dalam mengembangkan potensi lokal.

UMKM memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari usaha besar. Karakteristik tersebut antara lain adalah:

Klasifikasi UMKM

UMKM diklasifikasikan berdasarkan nilai kekayaan bersih atau aset dan hasil penjualan atau omset tahunan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM1, klasifikasi UMKM adalah sebagai berikut:

  • Usaha mikro: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Usaha kecil: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
  • Usaha menengah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Baca Juga:  Manajemen: Definisi, Fungsi, Prinsip, Tujuan, dan Manfaat

Skala Usaha UMKM

UMKM memiliki skala usaha yang relatif kecil dibandingkan dengan usaha besar. Skala usaha UMKM dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti:

  • Modal usaha: UMKM memiliki modal usaha yang terbatas dan berasal dari sumber internal, seperti tabungan, pinjaman keluarga, atau koperasi2. UMKM jarang mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal, seperti bank atau pasar modal, karena berbagai kendala, seperti persyaratan administrasi, jaminan, bunga tinggi, atau birokrasi.
  • Jumlah karyawan: UMKM memiliki jumlah karyawan yang sedikit dan kebanyakan berasal dari penduduk lokal atau keluarga pemilik usaha2. UMKM biasanya tidak memiliki sistem manajemen sumber daya manusia yang baik dan profesional. Karyawan UMKM seringkali kurang terampil, terdidik, dan terlatih.
  • Jenis produk: UMKM memiliki jenis produk yang tidak tetap dan dapat berganti sesuai kondisi pasar. UMKM cenderung menghasilkan produk yang bersifat tradisional, lokal, atau khas daerah. UMKM juga kurang berinovasi dalam mengembangkan produk baru atau meningkatkan kualitas produk.
  • Lokasi usaha: UMKM memiliki lokasi usaha yang tidak tetap dan dapat berpindah-pindah sesuai peluang. UMKM biasanya beroperasi di daerah pedesaan atau perkotaan yang padat penduduk. UMKM seringkali tidak memiliki izin usaha atau legalitas yang jelas.
  • Sistem pembukuan: UMKM memiliki sistem pembukuan yang belum baku dan seringkali bercampur dengan uang pribadi pemilik usaha. UMKM tidak memiliki laporan keuangan yang lengkap dan akurat. UMKM juga kurang memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola usaha.
Baca Juga:  Apa itu Pegawai Honorer Pemerintah?

Struktur Organisasi UMKM

UMKM memiliki struktur organisasi yang sederhana dan tidak formal. Struktur organisasi UMKM biasanya terdiri dari:

  • Pemilik usaha: merupakan orang yang mendirikan, membiayai, dan mengendalikan usaha. Pemilik usaha bertanggung jawab atas segala keputusan dan kebijakan usaha. Pemilik usaha juga berperan sebagai manajer, supervisor, atau pekerja dalam usaha.
  • Keluarga pemilik usaha: merupakan anggota keluarga yang membantu pemilik usaha dalam menjalankan usaha. Keluarga pemilik usaha biasanya tidak mendapatkan gaji tetap, melainkan berbagi keuntungan dengan pemilik usaha. Keluarga pemilik usaha dapat berperan sebagai asisten, karyawan, atau mitra kerja dalam usaha.
  • Karyawan: merupakan orang yang dipekerjakan oleh pemilik usaha untuk membantu menjalankan usaha. Karyawan biasanya mendapatkan gaji tetap atau upah harian dari pemilik usaha. Karyawan dapat berperan sebagai operator, penjual, pemasok, atau pembukuan dalam usaha.

Manajemen UMKM

UMKM memiliki manajemen yang bersifat mandiri dan fleksibel. Manajemen UMKM dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Perencanaan: UMKM melakukan perencanaan usaha secara sederhana dan jangka pendek. UMKM tidak memiliki visi, misi, tujuan, atau strategi usaha yang jelas dan tertulis. UMKM melakukan perencanaan usaha berdasarkan pengalaman, intuisi, atau peluang yang ada.
  • Pengorganisasian: UMKM melakukan pengorganisasian usaha secara informal dan tidak terstruktur. UMKM tidak memiliki divisi, departemen, atau jabatan yang jelas dalam organisasi. UMKM melakukan pengorganisasian usaha berdasarkan kebutuhan, kemampuan, atau ketersediaan sumber daya.
  • Pelaksanaan: UMKM melakukan pelaksanaan usaha secara langsung dan cepat. UMKM tidak memiliki prosedur, standar, atau kontrol kualitas yang ketat dalam operasional. UMKM melakukan pelaksanaan usaha berdasarkan permintaan, persaingan, atau kualitas produk.
  • Pengawasan: UMKM melakukan pengawasan usaha secara personal dan intuitif. UMKM tidak memiliki indikator, evaluasi, atau laporan kinerja yang objektif dan terukur. UMKM melakukan pengawasan usaha berdasarkan hasil, masalah, atau saran dari pelanggan.
Baca Juga:  Mengapa Rapat Anggota Merupakan Pemegang Kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi?

Sumber:
(1) UMKM: Pengertian, Tujuan, Karanteristik, Jenis, dan Contohnya – Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/19/100000869/umkm–pengertian-tujuan-karanteristik-jenis-dan-contohnya.
(2) UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) – Pengertian, Karakteristik dan Jenis. https://www.kajianpustaka.com/2021/12/umkm-usaha-mikro-kecil-menengah.html.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: