Pendahuluan
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). UUD NRI 1945 merupakan konstitusi tertinggi yang mengatur tentang dasar dan tujuan negara, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara.
Lembaga-lembaga negara adalah organ-organ yang dibentuk oleh UUD NRI 1945 untuk menjalankan kekuasaan negara sesuai dengan pembagian kekuasaan yang ada. Lembaga-lembaga negara terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lain-lain yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai dengan UUD NRI 1945 dan undang-undang yang mengaturnya.
Artikel ini akan membahas tentang kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD NRI 1945, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artikel ini juga akan memberikan contoh-contoh penerapan kewenangan lembaga-lembaga negara dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan MPR
MPR adalah lembaga tinggi negara yang beranggotakan anggota DPR dan DPD. MPR memiliki kewenangan sebagai berikut12:
- Mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilihan umum.
- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945.
Contoh penerapan kewenangan MPR adalah:
- Pada tahun 2002, MPR mengubah UUD NRI 1945 dengan menambahkan empat amandemen yang mengatur tentang hak asasi manusia, sistem pemilu, sistem pemerintahan, dan lembaga negara baru seperti DPD, MK, KY, dan BPK.
- Pada tahun 2019, MPR melantik Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 setelah memenangkan pemilihan umum dengan perolehan suara sebesar 55,50%3.
- Pada tahun 2001, MPR memberhentikan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden karena dianggap melanggar UUD NRI 1945 dan tidak mampu menjalankan tugasnya. MPR kemudian melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden menggantikan Abdurrahman Wahid.
Kewenangan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon. Presiden dan Wakil Presiden memiliki kewenangan sebagai berikut12:
- Membuat undang-undang bersama DPR.
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk pelaksanaan undang-undang.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Memberikan grasi dan rehabilitasi.
- Memberikan tanda jasa dan gelar kehormatan.
- Mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN kepada DPR.
- Menetapkan keadaan bahaya.
Contoh penerapan kewenangan Presiden dan Wakil Presiden adalah:
- Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuat bersama DPR untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja di Indonesia.
- Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di Indonesia.
- Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia ke-74 di Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebagai bentuk penghargaan dan pengawasan atas kinerja angkatan darat, laut, dan udara.
- Pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan Australia yang disetujui oleh DPR untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara kedua negara.
- Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
- Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Baiq Nuril Maknun, seorang guru yang divonis bersalah karena merekam pelecehan seksual yang dialaminya dari atasannya.
- Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo memberikan tanda jasa Bintang Mahaputera Adipradana kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai penghargaan atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.
- Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2021 kepada DPR dengan tema “Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural” untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.
- Pada tahun 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan keadaan bahaya militer di Aceh untuk menanggulangi pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kewenangan DPR
DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. DPR memiliki kewenangan sebagai berikut12:
- Membuat undang-undang bersama Presiden.
- Mengesahkan rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN.
- Memberikan persetujuan atau pertimbangan atas usulan Presiden dalam hal penyataan perang, perjanjian internasional, pengangkatan duta besar, dan lain-lain.
- Memilih calon anggota MA, MK, KY, dan BPK yang diajukan oleh Presiden atau lembaga lain.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi.
- Menyampaikan pendapat atau usul kepada Presiden atau lembaga lain terkait dengan pelaksanaan tugas negara.
Contoh penerapan kewenangan DPR adalah:
- Pada tahun 2019, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang bersama Presiden.
- Pada tahun 2019, DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang APBN tahun anggaran 2020 yang diajukan oleh Presiden dengan total belanja sebesar Rp 2.528,8 triliun dan total penerimaan sebesar Rp 2.221,5 triliun.
- Pada tahun 2020, DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan laporan pemerintah.
- Pada tahun 2019, DPR memberikan persetujuan atas usulan Presiden untuk menunjuk Siti Nurbaya Bakar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Perancis.
- Pada tahun 2019, DPR memilih calon anggota MK yang diajukan oleh Presiden, yaitu Aswanto, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
- Pada tahun 2019, DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemberian amnesti kepada para narapidana kasus korupsi yang telah membayar uang pengganti.
- Pada tahun 2020, DPR menyampaikan usul kepada Presiden untuk mengevaluasi kebijakan pemberlakuan new normal di tengah pandemi COVID-19.
Kewenangan DPD
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. DPD memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas.
- Menyampaikan pendapat atau usul kepada DPR atau Presiden terkait dengan pelaksanaan tugas negara.
Contoh penerapan kewenangan DPD adalah:
- Pada tahun 2019, DPD mengajukan rancangan undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat perbatasan.
- Pada tahun 2020, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan undang-undang tentang Cipta Kerja yang dinilai berpotensi merugikan daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Pada tahun 2020, DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tentang Otonomi Daerah dengan mengadakan rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu.
- Pada tahun 2020, DPD menyampaikan usul kepada Presiden untuk meninjau kembali kebijakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkan.
Kewenangan MA
MA adalah lembaga yudikatif tertinggi yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi. MA juga berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara-perkara tertentu sesuai dengan undang-undang. MA memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara lain yang berwenang mengadili sesuai dengan undang-undang.
- Memberikan putusan atas permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah dalam hal pemberian grasi, rehabilitasi, dan abolisi.
- Menetapkan pembentukan dan pembubaran pengadilan di bawahnya.
- Menetapkan peraturan peradilan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Contoh penerapan kewenangan MA adalah:
- Pada tahun 2019, MA menyelesaikan sengketa kewenangan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri terkait dengan perkara gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Kutai Kartanegara. MA memutuskan bahwa kewenangan mengadili perkara tersebut adalah milik Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Pada tahun 2020, MA memberikan putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. MA menolak permohonan peninjauan kembali tersebut dengan alasan tidak ada fakta baru yang dapat mengubah putusan sebelumnya.
- Pada tahun 2019, MA memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden mengenai pemberian grasi kepada Baiq Nuril Maknun. MA menyarankan agar Presiden memberikan grasi berupa pengurangan hukuman dari enam bulan menjadi dua bulan penjara.
- Pada tahun 2019, MA menetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sebagai pengadilan tingkat banding bagi perkara-perkara agama di wilayah Provinsi Gorontalo.
- Pada tahun 2020, MA menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkara Secara Elektronik di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk mendukung pelaksanaan peradilan online di masa pandemi COVID-19.
Kewenangan MK
MK adalah lembaga yudikatif yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. MK memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD NRI 1945.
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus pembubaran partai politik.
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Contoh penerapan kewenangan MK adalah:
- Pada tahun 2019, MK menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD NRI 1945 atas permohonan sejumlah pemohon. MK memutuskan bahwa sebagian ketentuan dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, antara lain ketentuan tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%.
- Pada tahun 2019, MK memutus sengketa kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. MK memutuskan bahwa Dewan Pengawas KPK berwenang untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
- Pada tahun 2019, MK memutus pembubaran Partai Berkarya yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi sebagai partai politik. MK menolak permohonan pembubaran tersebut dengan alasan bahwa Partai Berkarya masih memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemilu.
- Pada tahun 2019, MK memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. MK menolak seluruh gugatan tersebut dengan alasan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu yang sistematis, terstruktur, dan masif.
Kewenangan KY
KY adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan calon hakim agung kepada DPR dan mengawasi perilaku hakim. KY memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan bersama Presiden.
- Mengawasi perilaku hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
- Memberikan rekomendasi kepada MA mengenai pemberhentian hakim agung atas permintaan Presiden.
- Memberikan rekomendasi kepada MA mengenai pemberhentian hakim ad hoc pada MK atas permintaan Presiden.
- Memberikan rekomendasi kepada MA mengenai pemberhentian hakim ad hoc pada pengadilan khusus atas permintaan Presiden.
Contoh penerapan kewenangan KY adalah:
- Pada tahun 2019, KY mengusulkan calon hakim agung kepada DPR, yaitu Andi Samsan Nganro, Artidjo Alkostar, dan Syamsul Rakan Chaniago. DPR menyetujui ketiga calon tersebut dan Presiden melantik mereka sebagai hakim agung.
- Pada tahun 2020, KY mengawasi perilaku hakim dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY memberikan sanksi berupa teguran keras kepada beberapa hakim yang terbukti bersalah.
- Pada tahun 2019, KY memberikan rekomendasi kepada MA mengenai pemberhentian hakim agung Syarifuddin atas permintaan Presiden karena diduga terlibat dalam kasus suap. MA menyetujui rekomendasi tersebut dan Presiden memberhentikan Syarifuddin sebagai hakim agung.
- Pada tahun 2019, KY memberikan rekomendasi kepada MA mengenai pemberhentian hakim ad hoc pada MK I Dewa Gede Palguna atas permintaan Presiden karena masa jabatannya telah berakhir. MA menyetujui rekomendasi tersebut dan Presiden memberhentikan I Dewa Gede Palguna sebagai hakim ad hoc pada MK.
- Pada tahun 2020, KY memberikan rekomendasi kepada MA mengenai pemberhentian hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan Sumpeno atas permintaan Presiden karena diduga menerima suap. MA menyetujui rekomendasi tersebut dan Presiden memberhentikan Sumpeno sebagai hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.
Kewenangan BPK
BPK adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, dan badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Memberikan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, atau DPRD sesuai dengan kewenangannya.
- Memberikan rekomendasi kepada lembaga yang diperiksa untuk meningkatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Memberikan pendapat hukum atas hasil pemeriksaannya kepada penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Contoh penerapan kewenangan BPK adalah:
- Pada tahun 2020, BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19. BPK menemukan sejumlah temuan, antara lain terkait dengan ketepatan alokasi anggaran, keterlambatan penyaluran bantuan sosial, dan ketidaksesuaian data penerima bantuan.
- Pada tahun 2020, BPK memberikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019 kepada DPR. BPK menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas.
- Pada tahun 2020, BPK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan dan vaksin COVID-19. BPK menyarankan agar Kementerian Kesehatan melakukan perencanaan yang lebih matang, melakukan pengawasan yang lebih ketat, dan melakukan koordinasi yang lebih baik dengan pihak terkait.
- Pada tahun 2019, BPK memberikan pendapat hukum atas hasil pemeriksaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. BPK menyatakan bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 32,48 miliar akibat tindakan korupsi tersebut.
Penutup
Demikianlah artikel yang membahas tentang kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD NRI 1945. Artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum tentang tugas dan fungsi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kekuasaan negara sesuai dengan prinsip negara hukum. Artikel ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Sumber:
(1) Materi PKN Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Tahun 1945. https://wirahadie.com/materi-pkn-kelas-10-bab-3/.
(2) Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945. https://serupa.id/kewenangan-lembaga-lembaga-negara-menurut-uud-nri-tahun-1945/.
(3) Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945. https://www.maolioka.com/2016/10/lembaga-lembaga-negara-republik.html.