Menu Tutup

Konsep Demokrasi: Pengertian, Prinsip, Jenis, dan Contoh dalam Kehidupan Sehari-Hari

Demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan yang banyak dianut oleh negara-negara di dunia. Namun, apa sebenarnya pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi? Bagaimana macam-macam demokrasi yang ada? Dan bagaimana contoh demokrasi dalam kehidupan sehari-hari? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menguraikan konsep dasar demokrasi secara sederhana dan mudah dipahami.

Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” atau “cratein” yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi secara harfiah berarti pemerintahan oleh rakyat. Namun, pengertian demokrasi tidak sebatas itu saja. Berbagai ahli telah memberikan definisi demokrasi menurut sudut pandang mereka masing-masing. Berikut adalah beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli:

  • Joseph A. Schumpeter (1942) mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu metode pengambilan keputusan politik, di mana individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara bersaing untuk suara rakyat1.
  • Sidney Hook (1950) menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana setiap orang dewasa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan kolektif yang mempengaruhi hidupnya2.
  • Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl (1991) mendefinisikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana para pemimpin dipilih melalui kompetisi politik yang adil dan bebas, dan di mana warga negara memiliki hak-hak sipil dan politik yang cukup untuk memengaruhi hasil proses politik3.
  • Henry B. Mayo (1960) menyebutkan bahwa sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik4.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi memiliki beberapa ciri utama, yaitu:

  • Adanya kedaulatan rakyat, yaitu rakyat memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri melalui perwakilan atau langsung.
  • Adanya pemilihan umum, yaitu proses pemilihan pemimpin atau wakil rakyat yang dilakukan secara bebas, adil, jujur, dan berkala.
  • Adanya hak asasi manusia, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu tanpa diskriminasi, seperti hak hidup, hak berpendapat, hak berserikat, dll.
  • Adanya negara hukum, yaitu negara yang menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak warga negaranya.
  • Adanya keterbukaan informasi, yaitu adanya akses informasi yang luas dan mudah bagi masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Prinsip Demokrasi yang Berlaku Secara Universal

Selain pengertian demokrasi, ada juga prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal. Prinsip-prinsip ini merupakan pedoman bagi setiap negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Berikut adalah sepuluh prinsip demokrasi yang berlaku secara universal:

  • Adanya pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif), yaitu adanya pembagian fungsi dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain. Contoh: di Indonesia, kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR dan DPD, kekuasaan yudikatif dipegang oleh MA dan MK, dan kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dan kabinetnya.
  • Pemilihan umum yang bebas, yaitu proses pemilihan pemimpin atau wakil rakyat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, intimidasi, manipulasi, atau kecurangan dari pihak manapun. Contoh: di Indonesia, pemilihan umum dilakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan yang dilindungi oleh KPU dan Bawaslu.
  • Manajemen yang terbuka, yaitu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, kebijakan, dan program pemerintah. Contoh: di Indonesia, pemerintah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan negara kepada DPR setiap tahunnya.
  • Kebebasan individu, yaitu adanya jaminan bagi setiap individu untuk mengekspresikan diri, berpikir, beragama, berkeyakinan, dan berkreasi sesuai dengan hati nuraninya. Contoh: di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya secara lisan atau tulisan tanpa ditindas oleh pihak berwenang.
  • Peradilan yang bebas, yaitu adanya lembaga peradilan yang independen dan profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan. Contoh: di Indonesia, lembaga peradilan seperti MA dan MK tidak boleh menerima campur tangan dari pihak eksekutif atau legislatif dalam menjalankan tugasnya.
  • Pengakuan hak minoritas, yaitu adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak kelompok-kelompok yang berbeda dari mayoritas dalam hal etnis, agama, budaya, gender, dll. Contoh: di Indonesia, pemerintah mengakui dan menghormati keberadaan berbagai suku bangsa, agama, dan aliran kepercayaan yang ada di tanah air.
  • Pemerintahan yang berdasarkan hukum, yaitu adanya ketaatan dan kesesuaian antara tindakan pemerintah dengan hukum yang berlaku. Contoh: di Indonesia, pemerintah harus menghormati dan menjalankan UUD 1945 sebagai dasar negara.
  • Supremasi hukum, yaitu adanya prinsip bahwa hukum berada di atas segalanya dan berlaku sama bagi semua orang tanpa pandang bulu. Contoh: di Indonesia, setiap orang yang melanggar hukum harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa membedakan status sosial atau jabatan.
  • Pers yang bebas, yaitu adanya kebebasan bagi media massa untuk menyampaikan informasi dan opini kepada masyarakat tanpa sensor atau intervensi dari pihak manapun. Contoh: di Indonesia, media massa memiliki hak untuk meliput dan mengkritik segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik tanpa takut dituntut atau dibredel oleh pihak berwenang.
  • Beberapa partai politik, yaitu adanya keberagaman pilihan politik bagi masyarakat dalam bentuk partai-partai politik yang bersaing secara sehat dan demokratis. Contoh: di Indonesia, terdapat puluhan partai politik yang ikut serta dalam pemilihan umum dengan mengusung visi-misi dan program-programnya masing-masing.
Baca Juga:  Demokrasi: Fondasi Kebebasan dan Keadilan

Macam-Macam Demokrasi

Demokrasi tidak hanya memiliki satu bentuk atau model saja. Ada banyak macam-macam demokrasi yang dapat dibedakan berdasarkan kriteria tertentu. Berikut adalah beberapa macam-macam demokrasi yang ada:

Berdasarkan ideologi, ada beberapa jenis demokrasi yang didasarkan pada pandangan dunia atau aliran pemikiran tertentu. Misalnya:

  • Demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu dan pasar bebas sebagai dasar kemajuan masyarakat. Contoh: Amerika Serikat, Inggris, dll.
  • Demokrasi sosial, yaitu demokrasi yang menekankan pada kesejahteraan sosial dan keadilan distributif sebagai tujuan masyarakat. Contoh: Swedia, Denmark, dll.
  • Demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. Contoh: Indonesia.

Sumber:

  1. “(DOC) Konsep Demokrasi” – Sumber: Academia.edu. Tautan: https://www.academia.edu/4859811
  2. “(DOC) KONSEP NEGARA DEMOKRASI.doc” – Sumber: Academia.edu. Tautan: https://www.academia.edu/35154406/
  3. “(DOC) DEMOKRASI INDONESIA” – Sumber: Academia.edu. Tautan: https://www.academia.edu/7014074/
  4. “(PDF) Konsep Negara Demokrasi” – Sumber: Academia.edu. Tautan: https://www.academia.edu/97390338/
  5. “(DOC) KONSEP DEMOKRASI DELIBERATIF” – Sumber: Academia.edu. Tautan: https://www.academia.edu/31971593/
Posted in Ragam

Artikel Terkait: