Menu Tutup

Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara

Negara adalah salah satu bentuk organisasi politik yang paling umum dan penting dalam kehidupan manusia. Negara memiliki peran dan fungsi yang sangat besar dalam menata dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Namun, apa sebenarnya negara itu? Bagaimana negara terbentuk dan berkembang? Apa saja unsur-unsur yang menyusun negara? Apa tujuan negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya? Dan apa dasar negara yang menjadi landasan ideologis dan filosofis bagi suatu negara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan beberapa hal yang akan dibahas dalam artikel ini. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep negara, tujuan negara, dan urgensi dasar negara dalam konteks Indonesia. Artikel ini juga akan mengambil beberapa referensi dari situs academia.edu, yaitu sebuah platform online yang menyediakan berbagai publikasi ilmiah dari para akademisi dan peneliti di seluruh dunia. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat, relevan, dan mendalam tentang topik yang dibahas.

Konsep Negara

Konsep negara adalah suatu pemahaman atau pandangan mengenai hakikat, ciri-ciri, dan karakteristik negara sebagai suatu organisasi politik. Konsep negara dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang, paradigma, atau teori yang digunakan untuk menganalisis negara. Beberapa definisi negara dari para ahli adalah sebagai berikut:

  • Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat manusia yang berhasil memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah1.
  • Hans Kelsen: Negara adalah suatu sistem hukum yang berlaku secara paksa atas sekelompok manusia yang tinggal dalam suatu wilayah2.
  • Harold Laski: Negara adalah suatu organisasi politik yang memiliki kedaulatan atas sekelompok manusia yang tinggal dalam suatu wilayah3.

Dari beberapa definisi di atas, dapat dilihat bahwa ada beberapa unsur pokok yang menyusun negara, yaitu:

  • Masyarakat atau rakyat: yaitu sekelompok manusia yang memiliki kesamaan ciri fisik, budaya, bahasa, agama, atau sejarah.
  • Wilayah: yaitu batas geografis atau teritorial yang menjadi ruang lingkup kekuasaan negara.
  • Pemerintahan: yaitu lembaga atau institusi yang menjalankan fungsi-fungsi negara, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Kedaulatan: yaitu kemampuan atau kewenangan tertinggi negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.

Selain unsur-unsur pokok tersebut, ada juga beberapa ciri-ciri negara sebagai suatu organisasi politik, yaitu:

  • Berdaulat: yaitu memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa tergantung pada pihak lain.
  • Berkekuasaan: yaitu memiliki kemampuan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perilaku masyarakat sesuai dengan kebijakan atau aturan yang dibuat.
  • Berwibawa: yaitu memiliki kredibilitas atau legitimasi sebagai pihak yang dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat.

Konsep negara juga dapat dipahami dari berbagai perspektif historis atau ideologis. Beberapa konsep negara yang berkembang dalam sejarah adalah sebagai berikut:

  • Negara klasik: yaitu konsep negara yang muncul pada zaman Yunani dan Romawi kuno, yang menekankan pada nilai-nilai demokrasi, republikanisme, dan keseimbangan kekuasaan.
  • Negara modern: yaitu konsep negara yang muncul pada zaman Renaisans dan Revolusi Industri, yang menekankan pada nilai-nilai rasionalitas, kemajuan, dan nasionalisme.
  • Negara hukum: yaitu konsep negara yang muncul pada zaman Pencerahan dan Revolusi Prancis, yang menekankan pada nilai-nilai hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan supremasi hukum.
  • Negara kesejahteraan: yaitu konsep negara yang muncul pada zaman Perang Dunia II dan Perang Dingin, yang menekankan pada nilai-nilai kesejahteraan sosial, keadilan distributif, dan intervensi negara.
  • Negara demokrasi: yaitu konsep negara yang muncul pada zaman pasca Perang Dingin dan globalisasi, yang menekankan pada nilai-nilai partisipasi politik, pluralisme, dan hak-hak sipil.

Dalam konteks Indonesia, konsep negara yang dianut adalah negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, yang memiliki sistem pemerintahan presidensial. Negara Indonesia juga mengakui dan menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

Tujuan Negara

Tujuan negara adalah suatu cita-cita atau arah yang ingin dicapai oleh negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tujuan negara dapat bersifat umum atau khusus, tergantung pada visi, misi, atau ideologi yang dianut oleh suatu negara. Beberapa tujuan negara yang umum diakui adalah sebagai berikut:

  • Menjaga keamanan: yaitu melindungi negara dari ancaman atau gangguan baik dari dalam maupun dari luar, seperti perang, terorisme, separatisme, atau bencana alam.
  • Menegakkan hukum: yaitu menjamin terlaksananya supremasi hukum dan penegakan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.
  • Menjamin hak asasi manusia: yaitu menghormati dan melindungi hak-hak dasar manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, atau hak mendapatkan pendidikan.
  • Mewujudkan kesejahteraan sosial: yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara materiil maupun non-materiil, seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan, atau budaya.
  • Mengembangkan budaya nasional: yaitu melestarikan dan memajukan nilai-nilai luhur bangsa yang bersumber dari Pancasila, seperti gotong royong, musyawarah mufakat, atau bhineka tunggal ika.
Baca Juga:  Urgensi Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Tujuan-tujuan negara tersebut tidak dapat dipisahkan dari ideologi, konstitusi, atau sistem politik yang dianut oleh suatu negara. Ideologi adalah suatu kumpulan gagasan atau doktrin yang menjadi panduan bagi suatu negara dalam menentukan tujuan dan cara mencapainya. Konstitusi adalah suatu peraturan dasar tertulis atau tidak tertulis yang mengatur bentuk dan struktur negara serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Sistem politik adalah suatu keseluruhan proses interaksi politik antara lembaga-lembaga negara dan aktor-aktor politik dalam suatu negara.

Dalam konteks Indonesia, ideologi negara adalah Pancasila. Pancasila adalah lima sila yang menjadi dasar negara Indonesia, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa: yaitu mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala hukum dan kebenaran serta menghormati kerukunan antar umat beragama.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab: yaitu menghargai martabat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki hak dan kewajiban serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal.
  • Persatuan Indonesia: yaitu menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: yaitu menerapkan sistem demokrasi yang mengutamakan kepentingan rakyat melalui mekanisme musyawarah mufakat atau perwakilan yang bijaksana dan bertanggung jawab.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: yaitu menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan status, golongan, atau daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan keseimbangan.

Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 adalah peraturan dasar tertulis yang mengatur bentuk dan struktur negara serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. UUD 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal yang mengandung berbagai ketentuan mengenai dasar negara, kedaulatan rakyat, pemerintahan negara, pertahanan dan keamanan negara, warga negara dan penduduk, agama, pendidikan, kebudayaan, ekonomi nasional, sosial nasional, hak asasi manusia, dan amandemen.

Sistem politik negara Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan di mana kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Sistem presidensial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pemisahan kekuasaan: yaitu adanya pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif (DPR dan DPD), lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden), dan lembaga yudikatif (MA, MK, KY, dll).
  • Kekuasaan eksekutif tunggal: yaitu presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menunjuk dan memberhentikan menteri-menteri tanpa persetujuan DPR.
  • Kekuasaan legislatif bikameral: yaitu adanya dua kamar dalam lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili rakyat secara proporsional berdasarkan partai politik, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili daerah secara proporsional berdasarkan provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif mandiri: yaitu lembaga-lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh atau campur tangan pihak lain dalam menjalankan fungsi-fungsi peradilan, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dll.

Tujuan-tujuan negara Indonesia dapat dilihat dari pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam tata dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan-tujuan negara Indonesia juga dapat dilihat dari alinea keempat Pancasila yang menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga:  Hak Konstitusional Warga Negara

Namun demikian, tujuan-tujuan negara Indonesia tidak mudah untuk dicapai. Negara Indonesia menghadapi berbagai tantangan atau masalah yang dapat menghambat atau mengancam pencapaian tujuan-tujuannya. Beberapa tantangan atau masalah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Globalisasi: yaitu proses integrasi atau interkoneksi antara negara-negara di dunia dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, atau teknologi. Globalisasi dapat memberikan peluang atau tantangan bagi negara Indonesia, tergantung pada bagaimana negara Indonesia mampu mengambil manfaat atau mengatasi dampaknya.
  • Terorisme: yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu yang bertujuan untuk menimbulkan rasa takut, ketidakstabilan, atau kematian bagi masyarakat sipil atau pemerintah. Terorisme dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara Indonesia, serta merusak nilai-nilai kemanusiaan dan kerukunan antar umat beragama.
  • Korupsi: yaitu tindakan penyalahgunaan wewenang atau jabatan oleh pejabat publik atau swasta untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta merusak kepercayaan dan legitimasi pemerintah.
  • Kemiskinan: yaitu kondisi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dll. Kemiskinan dapat menimbulkan ketimpangan sosial, kesenjangan ekonomi, serta krisis multidimensi.

Urgensi Dasar Negara

Dasar negara adalah suatu prinsip atau nilai yang menjadi landasan ideologis dan filosofis bagi suatu negara. Dasar negara penting bagi suatu negara karena memiliki beberapa fungsi atau manfaat, yaitu:

  • Sebagai identitas negara: yaitu menunjukkan ciri khas atau karakteristik suatu negara yang membedakannya dari negara-negara lain.
  • Sebagai tujuan negara: yaitu menentukan arah atau cita-cita yang ingin dicapai oleh suatu negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Sebagai sumber hukum: yaitu menjadi acuan atau pedoman bagi suatu negara dalam membuat dan menegakkan peraturan-peraturan yang mengikat seluruh warga negara.
  • Sebagai pemersatu bangsa: yaitu menjadi ikatan atau kesepakatan bersama yang mengikat seluruh warga negara dalam semangat persaudaraan dan solidaritas.

Berbagai negara di dunia memiliki dasar negara yang berbeda-beda, tergantung pada latar belakang sejarah, budaya, agama, atau ideologi yang dianut oleh masing-masing negara. Beberapa contoh dasar negara dari berbagai negara di dunia adalah sebagai berikut:

  • Pancasila (Indonesia): yaitu lima sila yang menjadi dasar negara Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  • Rukun Negara (Malaysia): yaitu lima prinsip yang menjadi dasar negara Malaysia, yaitu Kepercayaan kepada Tuhan, Kesetiaan kepada Raja dan Negara, Keluhuran Perlembagaan, Kedaulatan Undang-Undang, dan Kesopanan dan Kesusilaan.
  • Five Principles of Peaceful Coexistence (China): yaitu lima prinsip yang menjadi dasar hubungan internasional China dengan negara-negara lain, yaitu saling menghormati kedaulatan dan integritas teritorial, saling tidak melakukan agresi atau ancaman agresi, saling tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri masing-masing, saling menghormati kesetaraan dan keuntungan bersama, dan saling hidup rukun dalam perdamaian.
Posted in Ragam

Artikel Terkait: