Menu Tutup

Koperasi: Ciri-Ciri, Tujuan, Asas, dan Prinsip

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang berbeda dengan perusahaan atau lembaga keuangan lainnya. Koperasi memiliki ciri-ciri, tujuan, asas, dan prinsip yang khas dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Koperasi bersifat apa? Simak penjelasannya di bawah ini.

Ciri-Ciri Koperasi

Koperasi memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan badan usaha lainnya, yaitu:

  • Keanggotaannya bersifat sukarela. Artinya, setiap orang yang ingin bergabung dengan koperasi harus melalui proses pendaftaran dan persetujuan dari pengurus koperasi. Tidak ada paksaan atau diskriminasi dalam menjadi anggota koperasi.
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Artinya, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam menentukan kebijakan dan arah koperasi. Rapat anggota dilakukan secara berkala dan demokratis untuk membahas laporan keuangan, rencana kerja, dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan koperasi.
  • Bersifat nonkapitalis. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan semata, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi juga tidak mengenal adanya pemilik modal atau pemegang saham yang mendominasi keputusan koperasi.
  • Kegiatan koperasi berdasarkan prinsip swadaya, swakerta, dan swasembada. Artinya, koperasi mengandalkan kemampuan dan kerja sama antar anggota untuk menjalankan usaha. Koperasi juga berusaha untuk mandiri dan tidak bergantung pada pihak luar, seperti pemerintah atau lembaga lainnya.
  • Merupakan perkumpulan orang. Artinya, koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan, tujuan, dan aspirasi. Koperasi bukan merupakan badan hukum yang terpisah dari anggotanya, melainkan merupakan perwujudan dari persatuan dan solidaritas anggotanya.
Baca Juga:  Kebijakan Umum Era Orde Baru dalam Bidang Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya

Tujuan Koperasi

Koperasi memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Tujuan koperasi dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Meningkatkan pendapatan dan penghasilan anggota. Koperasi memberikan fasilitas dan layanan kepada anggota, seperti simpanan, pinjaman, jual beli barang, dan jasa. Koperasi juga memberikan pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai dengan proporsi jasa yang diberikan kepada koperasi.
  • Meningkatkan kualitas hidup anggota. Koperasi memberikan bantuan dan perlindungan kepada anggota, seperti asuransi, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Koperasi juga memberikan kesempatan dan pelatihan kepada anggota untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang berguna untuk usaha koperasi maupun pribadi.
  • Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab anggota. Koperasi mendorong anggota untuk aktif dan berperan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Koperasi juga menumbuhkan rasa memiliki dan bertanggung jawab kepada anggota terhadap koperasi dan masyarakat.
  • Meningkatkan kemandirian dan keterpaduan koperasi. Koperasi berusaha untuk mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang dimiliki oleh anggota dan koperasi. Koperasi juga berusaha untuk menjalin kerja sama dan hubungan yang harmonis dengan koperasi lainnya, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Asas Koperasi

Asas koperasi adalah dasar atau landasan yang menjadi pedoman dalam menjalankan koperasi. Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan, yang berarti koperasi mengutamakan nilai-nilai persaudaraan, gotong royong, dan kebersamaan dalam berusaha. Asas kekeluargaan juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Manfaat Mempelajari Sosiologi

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah aturan atau norma yang menjadi acuan dalam mengatur koperasi. Prinsip koperasi di Indonesia mengacu pada prinsip koperasi internasional yang ditetapkan oleh International Co-operative Alliance (ICA) pada tahun 1995. Prinsip koperasi internasional terdiri dari tujuh prinsip, yaitu:

  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, koperasi terbuka untuk semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota, tanpa membedakan jenis kelamin, ras, agama, politik, atau status sosial.
  • Pengendalian demokratis oleh anggota. Artinya, koperasi dikendalikan oleh anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan. Anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota, satu suara) dalam rapat anggota.
  • Partisipasi ekonomi anggota. Artinya, anggota berkontribusi secara adil dan seimbang terhadap modal koperasi. Anggota juga menerima pembagian keuntungan atau SHU sesuai dengan proporsi jasa yang diberikan kepada koperasi.
  • Otonomi dan kemandirian koperasi. Artinya, koperasi adalah organisasi yang mandiri yang dikendalikan oleh anggotanya. Jika koperasi menjalin kerja sama dengan pihak luar, koperasi harus mempertahankan otonomi dan kemandirian koperasi serta mengutamakan kepentingan anggota.
  • Pendidikan, pelatihan, dan informasi. Artinya, koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, dan karyawan koperasi untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja mereka. Koperasi juga memberikan informasi kepada anggota dan masyarakat tentang sifat dan manfaat koperasi.
  • Kerja sama antarkoperasi. Artinya, koperasi bekerja sama dengan koperasi lainnya dalam bentuk jaringan, federasi, atau asosiasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi koperasi. Kerja sama antarkoperasi juga bertujuan untuk memperkuat gerakan koperasi secara global.
  • Perhatian terhadap masyarakat. Artinya, koperasi peduli dan berkontribusi terhadap pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Koperasi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika, sosial, dan lingkungan dalam menjalankan usaha koperasi.
Baca Juga:  Koperasi: Peran, Manfaat, dan Contohnya bagi Anggota, Masyarakat, dan Pelaku Usaha

Sumber:
(1) Apa Pengertian Koperasi dan Ciri-Ciri Koperasi – Kompas.com. https://money.kompas.com/
(2) Mengenal Koperasi: Pengertian, Ciri-Ciri, Prinsip, dan Fungsinya – Tirto.ID. https://tirto.id/
(3) Koperasi: Pengertian, Tujuan, Asas, dan Ciri-Ciri – detikcom. https://www.detik.com/
(4) id.wikipedia.org. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: