Menu Tutup

Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Prinsip, Jenis, dan Keuntungan

Koperasi adalah salah satu bentuk usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional yang adil dan makmur.

Sejarah Koperasi

Gerakan koperasi di dunia dimulai pada abad ke-18 dan ke-19 sebagai reaksi terhadap revolusi industri yang tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Koperasi pertama kali didirikan oleh sekelompok pekerja tekstil di Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Mereka membentuk Rochdale Society of Equitable Pioneers yang menjalankan usaha toko sembako dengan prinsip-prinsip koperasi.

Di Indonesia, koperasi mulai berkembang sejak masa pergerakan nasional. Tokoh-tokoh seperti Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan Soekarno memperkenalkan konsep koperasi sebagai salah satu cara untuk memperkuat ekonomi rakyat dan melawan penjajahan. Koperasi di Indonesia diakui secara resmi setelah kemerdekaan dengan dikeluarkannya UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. UU ini kemudian direvisi menjadi UU No. 25 Tahun 1992 yang masih berlaku hingga saat ini.

Fungsi Koperasi

Koperasi memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial1.
  • Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat2.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya3.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi4.
Baca Juga:  Hari Olahraga Nasional: Sejarah, Tema, dan Manfaatnya

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah pedoman yang harus dijalankan oleh setiap koperasi dalam melaksanakan kegiatannya. Prinsip koperasi terdiri dari:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi2

Jenis Koperasi

Koperasi di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum koperasi dengan jumlah anggota minimal 20 orang2. Contoh koperasi primer adalah koperasi simpan pinjam, koperasi pegawai, koperasi mahasiswa, dan lain-lain.
  • Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi primer untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggotanya2. Contoh koperasi sekunder adalah koperasi induk, koperasi serba usaha, koperasi kredit, dan lain-lain.

Selain itu, koperasi juga dapat dibedakan berdasarkan jenis usahanya, yaitu:

  • Koperasi produsen, yaitu koperasi yang bergerak di bidang produksi barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota atau pasar5. Contoh koperasi produsen adalah koperasi pertanian, koperasi perikanan, koperasi kerajinan, dan lain-lain.
  • Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang bergerak di bidang penjualan barang atau jasa kepada anggota atau masyarakat dengan harga yang terjangkau5. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi toko, koperasi swalayan, koperasi kesehatan, dan lain-lain.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang dibutuhkan oleh anggota atau masyarakat5. Contoh koperasi jasa adalah koperasi angkutan, koperasi asuransi, koperasi perhotelan, dan lain-lain.
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang perantara keuangan antara anggota yang memiliki dana dengan anggota yang membutuhkan dana5. Contoh koperasi simpan pinjam adalah koperasi pegawai, koperasi wanita, koperasi syariah, dan lain-lain.
Baca Juga:  Pancasila: Sejarah, Perumusan, dan Pengesahan sebagai Dasar Negara Indonesia

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi

Menjadi anggota koperasi memiliki banyak keuntungan, antara lain:

  • Mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggota5.
  • Mendapatkan bagian dari sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan jasa usaha yang diberikan5.
  • Mendapatkan bantuan dan perlindungan dari koperasi dalam mengatasi masalah ekonomi dan sosial5.
  • Mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan5.
  • Mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan koperasi secara demokratis5.

Sumber:
(1) Fungsi Koperasi Indonesia, Ketahui Prinsip dan Tujuannya. https://www.merdeka.com/
(2) Apa Itu Koperasi dan Tujuannya? – Kompas.com. https://money.kompas.com/
(3) Pengertian Koperasi: Sejarah, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Jenisnya. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-koperasi/.
(4) Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, Fungsi & Perannya – Ruangguru. https://www.ruangguru.com/
(5) Koperasi, Pengertian, Jenis, Fungsi, Prinsip dan Keuntungannya yang …. https://www.cermati.com/
(6) id.wikipedia.org. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: