Menu Tutup

Pancasila: Sejarah, Perumusan, dan Pengesahan sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang lahir dari perjuangan dan pemikiran bangsa Indonesia sendiri. Pancasila merupakan hasil dari proses panjang dan dinamis yang melibatkan berbagai tokoh dan unsur masyarakat Indonesia pada masa pergerakan kemerdekaan. Artikel ini akan membahas sejarah dan kronologi lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

Lahirnya Pancasila dalam Sidang BPUPKI

Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah salah satu tahap penting dalam perumusan dasar negara Indonesia. Sidang BPUPKI berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945 di gedung Chuo Sangi In (Dewan Perwakilan Rakyat) di Jakarta. Sidang ini dihadiri oleh 68 anggota BPUPKI yang mewakili berbagai golongan, organisasi, dan daerah di Indonesia.

Dalam sidang ini, terdapat tiga tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Mohammad Yamin mengusulkan lima sila yang bersumber dari sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia, yaitu: nasionalisme Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.

Soepomo mengusulkan lima sila yang bersumber dari filsafat negara, yaitu: kebangsaan Indonesia, negara hukum, demokrasi rakyat, kesejahteraan rakyat, dan ketuhanan. Soekarno mengusulkan lima sila yang bersumber dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu: kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau kemanusiaan, permusyawaratan atau perwakilan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.

Usulan-usulan ketiga tokoh ini mendapat reaksi dan tanggapan yang beragam dari anggota BPUPKI lainnya. Beberapa anggota menyetujui usulan Soekarno karena dianggap paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Beberapa anggota lainnya mengkritik usulan Soepomo karena dianggap terlalu berorientasi pada negara dan mengabaikan hak-hak individu. Beberapa anggota lagi menyarankan agar sila-sila yang diusulkan disusun secara hierarkis dengan ketuhanan sebagai sila pertama.

Baca Juga:  2 Oktober Hari Arsitektur Sedunia, Definisi, Sejarah dan Urgensi

Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato resmi yang berjudul “Lahirnya Pancasila” di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato ini, Soekarno menyebutkan istilah “Pancasila” untuk pertama kalinya sebagai nama dari lima sila yang diusulkannya. Soekarno juga menjelaskan makna dan kandungan dari masing-masing sila tersebut. Pidato Soekarno ini mendapat sambutan hangat dan tepuk tangan meriah dari peserta sidang. Dengan demikian, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila.

Penyempurnaan Rumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan

Sidang BPUPKI tidak menghasilkan kesepakatan final mengenai rumusan dasar negara. Oleh karena itu, pada tanggal 10 Juli 1945, dibentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar berdasarkan Pancasila. Panitia ini dikenal sebagai panitia sembilan. Anggota panitia sembilan adalah Soekarno (ketua), Mohammad Hatta (wakil ketua), Mohammad Yamin, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, dan Ahmad Soebardjo.

Panitia sembilan bekerja selama tujuh hari dari 10 hingga 17 Juli 1945. Dalam waktu yang singkat, panitia sembilan berhasil menyusun rancangan Undang-Undang Dasar yang terdiri dari 37 pasal. Rancangan ini kemudian diserahkan kepada panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk disahkan sebagai UUD 1945.

Dalam rancangan UUD 1945, rumusan Pancasila mengalami beberapa perubahan dari rumusan awal yang dicetuskan oleh Soekarno. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  • Urutan sila pertama dan kedua ditukar, sehingga sila pertama adalah ketuhanan dan sila kedua adalah kebangsaan Indonesia.
  • Redaksi sila ketiga diubah dari “permusyawaratan atau perwakilan” menjadi “musyawarah untuk mufakat”.
  • Redaksi sila keempat diubah dari “kesejahteraan sosial” menjadi “kesejahteraan rakyat”.
  • Redaksi sila kelima diubah dari “internasionalisme atau kemanusiaan” menjadi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Alasan-alasan perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  • Mengutamakan ketuhanan sebagai dasar moral dan spiritual bangsa Indonesia.
  • Menekankan kebangsaan Indonesia sebagai identitas dan kesatuan bangsa Indonesia.
  • Menyederhanakan permusyawaratan atau perwakilan menjadi musyawarah untuk mufakat sebagai bentuk demokrasi yang sesuai dengan adat istiadat bangsa Indonesia.
  • Memperluas kesejahteraan sosial menjadi kesejahteraan rakyat sebagai tujuan negara untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Mempertegas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai komitmen negara untuk menegakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Baca Juga:  Taksonomi Modern dan Filogeni: Sejarah, Metode, Manfaat, dan Tantangan dalam Klasifikasi dan Hubungan Kekerabatan Makhluk Hidup

Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertamanya di gedung Dairi Shomubu (Kementerian Dalam Negeri) di Jakarta. Sidang ini dihadiri oleh 21 anggota PPKI yang mewakili berbagai daerah di Indonesia. Sidang ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengesahkan rancangan UUD 1945 yang disusun oleh panitia sembilan.

Sebelum sidang dimulai, terdapat sebuah panitia kecil yang ditunjuk untuk menyempurnakan rancangan UUD 1945. Panitia kecil ini terdiri dari tiga orang, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo. Panitia kecil ini bekerja sepanjang malam sebelum sidang PPKI berlangsung.

Dalam penyempurnaan rancangan UUD 1945, rumusan Pancasila mengalami perubahan lagi dari rumusan versi panitia sembilan. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  • Redaksi sila pertama diubah dari “ketuhanan” menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
  • Redaksi sila kedua diubah dari “kebangsaan Indonesia” menjadi “kemanusiaan yang adil dan beradab”.
  • Redaksi sila ketiga tidak mengalami perubahan, tetap “musyawarah untuk mufakat”.
  • Redaksi sila keempat tidak mengalami perubahan, tetap “kesejahteraan rakyat”.
  • Redaksi sila kelima tidak mengalami perubahan, tetap “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Alasan-alasan perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  • Menambahkan kata “yang maha esa” pada sila pertama untuk menegaskan bahwa bangsa Indonesia hanya mengakui satu Tuhan yang esa sesuai dengan agama-agama yang dianut oleh rakyat Indonesia.
  • Mengganti kata “kebangsaan Indonesia” dengan “kemanusiaan yang adil dan beradab” pada sila kedua untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bagian dari umat manusia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pergaulan antarbangsa.
  • Menjaga rumusan sila ketiga, keempat, dan kelima agar sesuai dengan rumusan versi panitia sembilan yang telah disepakati oleh anggota PPKI.
Baca Juga:  Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia

Setelah rancangan UUD 1945 disempurnakan oleh panitia kecil, sidang PPKI dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang ini dipimpin oleh Soekarno sebagai ketua PPKI. Sidang ini berlangsung dengan lancar dan cepat. Dalam waktu kurang dari satu jam, rancangan UUD 1945 berhasil disahkan oleh PPKI dengan suara bulat tanpa perubahan. Dengan demikian, Pancasila resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

Kesimpulan

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang lahir dari perjuangan dan pemikiran bangsa Indonesia sendiri. Pancasila merupakan hasil dari proses panjang dan dinamis yang melibatkan berbagai tokoh dan unsur masyarakat Indonesia pada masa pergerakan kemerdekaan. Pancasila mengandung lima sila yang mencerminkan karakter, nilai-nilai, dan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, musyawarah untuk mufakat, kesejahteraan rakyat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila lahir dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 melalui pidato Soekarno yang menyebutkan istilah “Pancasila” untuk pertama kalinya. Pancasila disempurnakan oleh panitia sembilan pada 10-17 Juli 1945 dalam penyusunan rancangan UUD 1945. Pancasila disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

Pancasila adalah ideologi bangsa yang harus kita amalkan dan jaga sebagai warisan para pendiri bangsa. Pancasila adalah sumber inspirasi dan motivasi bagi kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera. Pancasila adalah jati diri kita sebagai bangsa Indonesia yang berdaulat, bersatu, dan beradab.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: