Menu Tutup

Memaknai Peraturan Perundang-undangan: Pengertian, Fungsi, Asas, Tujuan, dan Penafsiran

Peraturan perundang-undangan adalah aturan hukum yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan dalam undang-undang dasar atau undang-undang. Peraturan perundang-undangan memiliki fungsi sebagai alat untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan keadilan dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan juga berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta sebagai dasar bagi perlindungan hak dan kewajiban warga negara.

Untuk memaknai peraturan perundang-undangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari berbagai jenis, yaitu:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang merupakan hukum dasar dan tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.
  • Undang-Undang (UU), yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden dalam keadaan darurat yang mengharuskan segera ditetapkannya undang-undang.
  • Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang secara lebih rinci.
  • Peraturan Presiden (Perpres), yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangannya.
  • Peraturan Daerah (Perda), yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Peraturan perundang-undangan memiliki hierarki atau tingkatan sesuai dengan kedudukan dan kewenangan pembentuknya. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

UUD 1945 > UU/Perppu > PP > Perpres > Perda

Hierarki ini berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika terdapat pertentangan, maka peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.

2. Asas dan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan adalah prinsip-prinsip dasar yang harus dijadikan landasan dan pedoman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Asas legalitas, yaitu asas yang mengharuskan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar atau undang-undang.
  • Asas demokrasi, yaitu asas yang mengharuskan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung atau melalui wakilnya.
  • Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengharuskan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memberikan kejelasan dan ketegasan mengenai hak dan kewajiban subjek hukum, serta sanksi hukum bagi pelanggarnya.
  • Asas kesejahteraan umum, yaitu asas yang mengharuskan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.
  • Asas keadilan, yaitu asas yang mengharuskan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan nilai-nilai moral dan etika yang diakui dan dihormati oleh masyarakat.
  • Asas kepentingan nasional, yaitu asas yang mengharuskan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan visi, misi, dan tujuan negara, serta memperhatikan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Asas keterbukaan, yaitu asas yang mengharuskan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah alasan atau maksud yang ingin dicapai oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Untuk menjamin hak asasi manusia, demokrasi, persatuan nasional, pluralisme, kebhinekaan, serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
  • Untuk mengatur tata kelola negara dan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif.
  • Untuk mengatur hubungan antara pusat dan daerah, antara pemerintah dan masyarakat, serta antara negara dan negara lain dalam kerangka kerjasama internasional.

3. Metode dan teknik penafsiran peraturan perundang-undangan

Metode penafsiran peraturan perundang-undangan adalah cara atau alat yang digunakan untuk menemukan makna atau arti dari suatu peraturan perundang-undangan. Metode penafsiran peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Metode gramatikal (literal), yaitu metode yang menggunakan bahasa sebagai alat penafsiran dengan cara memperhatikan ejaan, tata bahasa, diksi, kalimat, serta konteks dari suatu peraturan perundang-undangan.
  • Metode sistematis (logis), yaitu metode yang menggunakan sistem hukum sebagai alat penafsiran dengan cara memperhatikan hubungan antara bagian-bagian dari suatu peraturan perundang-undangan, serta hubungan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain dalam hierarki hukum.
  • Metode historis (sejarah), yaitu metode yang menggunakan sejarah sebagai alat penafsiran dengan cara memperhatikan latar belakang, proses pembentukan, serta tujuan dari suatu peraturan perundang-undangan.
  • Metode teleologis (tujuan), yaitu metode yang menggunakan tujuan sebagai alat penafsiran dengan cara memperhatikan maksud atau harapan dari pembentuk atau pengguna suatu peraturan perundang-undangan.
  • Metode sosiologis (keadaan), yaitu metode yang menggunakan keadaan sosial sebagai alat penafsiran dengan cara memperhatikan kondisi masyarakat, kebutuhan hukum, serta perkembangan zaman yang mempengaruhi suatu peraturan perundang-undangan.

Teknik penafsiran peraturan perundang-undangan adalah langkah-langkah atau prosedur yang dilakukan untuk melakukan penafsiran terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Teknik penafsiran peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi masalah hukum
  2. Mencari sumber hukum yang relevan
  3. Menentukan metode penafsiran yang sesuai
  4. Melakukan penafsiran dengan menggunakan alat-alat penafsiran yang dipilih
  5. Menyimpulkan hasil penafsiran dan memberikan argumentasi hukum yang mendukungnya
Posted in Ragam

Artikel Lainnya