Menu Tutup

Mengapa Anda Wajib Membayar BPJS? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan12. Program jaminan sosial ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang berisiko mengalami kesulitan ekonomi akibat sakit, kecelakaan, pensiun, atau meninggal dunia2.

Jenis BPJS

Ada dua jenis BPJS yang beroperasi di Indonesia, yaitu:

BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang menjamin seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis34. BPJS Kesehatan memiliki empat jenis kelas perawatan, yaitu kelas I, II, III, dan VIP. Setiap kelas memiliki besaran iuran dan fasilitas kesehatan yang berbeda-beda3.

BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja (JSTK) yang menjamin seluruh peserta mendapatkan manfaat sesuai dengan hak dan kewajiban mereka5. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat jenis program, yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP)5.

Kewajiban Membayar BPJS

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial2. Hal ini berarti bahwa setiap orang yang tinggal atau bekerja di Indonesia wajib mendaftar dan membayar iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada kelas perawatan yang dipilih oleh peserta. Untuk tahun 2023, iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut3:

  • Kelas I: Rp 160.000 per bulan per orang
  • Kelas II: Rp 110.000 per bulan per orang
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan per orang
  • VIP: Rp 500.000 per bulan per orang

Sementara itu, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada jenis program dan gaji pokok yang diterima oleh peserta. Untuk tahun 2023, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut5:

  • JHT: 5,7% dari gaji pokok (3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh pekerja)
  • JKK: 0,24% – 1,74% dari gaji pokok (dibayar oleh pemberi kerja)
  • JKM: 0,3% dari gaji pokok (dibayar oleh pemberi kerja)
  • JP: 3% dari gaji pokok (2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja)

Sanksi Tidak Membayar BPJS

Bagi peserta yang tidak membayar iuran BPJS tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah tunggakan iuran35. Selain itu, peserta juga akan kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan atau manfaat dari program jaminan sosial yang diikuti35.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS secara rutin dan tepat waktu. Dengan demikian, peserta dapat menikmati perlindungan dan kesejahteraan dari program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya