Menu Tutup

Mengapa Koperasi Disebut sebagai Soko Guru Perekonomian di Indonesia?

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang memiliki tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian1. Koperasi di Indonesia memiliki ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban1.

Koperasi di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan peran yang penting dalam perekonomian nasional. Koperasi pertama di Indonesia dibentuk di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1895 oleh Raden Aria Wiriatmaja, seorang Patih yang mengusulkan pembentukan Bank Penolong dan Simpanan untuk para priayi di Purwokerto1. Koperasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat pribumi yang dipersulit oleh rentenir. Koperasi ini mengikuti sistem koperasi kredit Raiffeisen di Jerman1.

Pada masa penjajahan Belanda, koperasi juga menjadi salah satu bentuk perlawanan rakyat terhadap penindasan kolonial. Organisasi Budi Utomo dan Sarekat Islam merupakan beberapa contoh organisasi yang membentuk koperasi untuk meningkatkan kemandirian ekonomi rakyat1. Namun, koperasi-koperasi ini belum berkembang pesat karena kurangnya dukungan dari masyarakat dan pemerintah kolonial.

Setelah kemerdekaan Indonesia, koperasi mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Mohammad Hatta, salah satu proklamator Indonesia, juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Ia menganggap koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong2. Ia juga menekankan bahwa koperasi harus berdiri di atas kaki sendiri tanpa campur tangan pihak lain2.

Baca Juga:  Kebijakan Luar Negeri Indonesia: Strategi Diplomasi di Era Modern

Koperasi di Indonesia memiliki beberapa fungsi, antara lain2:

  • Membangun dan mengembangkan usaha bersama anggota koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
  • Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) anggota koperasi melalui pendidikan, pelatihan, dan bimbingan.
  • Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif.
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang berkeadilan sosial dan demokratis.

Koperasi di Indonesia juga memiliki beberapa tujuan, antara lain1:

  • Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi secara lahir dan batin.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  • Membina persatuan dan kesatuan bangsa melalui kerja sama dan gotong royong.
  • Meningkatkan peran serta koperasi dalam pembangunan nasional.

Koperasi di Indonesia berlandaskan pada prinsip-prinsip koperasi yang universal, yaitu1:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha anggota.
  • Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
  • Kemandirian dan otonomi koperasi.
  • Kerja sama antar koperasi.
  • Peduli terhadap masyarakat.

Koperasi di Indonesia juga tunduk pada dasar-dasar hukum koperasi, yaitu1:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksana lainnya yang berkaitan dengan koperasi.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

Koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain2:

  • Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang perseorangan atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari koperasi primer.
Baca Juga:  Cara Melihat Formasi CPNS 2023: Situs Resmi, Portal SSCASN, dan Media Online

Koperasi di Indonesia juga dapat dibedakan berdasarkan jenis usahanya, antara lain2:

  • Koperasi produsen, yaitu koperasi yang bergerak di bidang produksi barang atau jasa.
  • Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang bergerak di bidang pemasaran barang atau jasa.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa.
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang perantara keuangan.

Keuntungan menjadi anggota koperasi di Indonesia antara lain2:

  • Mendapatkan pelayanan dan fasilitas usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggota.
  • Mendapatkan pendapatan tambahan dari sisa hasil usaha koperasi.
  • Mendapatkan balas jasa atas modal yang disetorkan ke koperasi.
  • Mendapatkan perlindungan hukum dan sosial dari koperasi.
  • Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan koperasi.

Untuk menjadi anggota koperasi di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain1:

  • Bersedia menjadi anggota koperasi dan tunduk pada ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
  • Membayar uang pendaftaran dan menyertakan dokumen identitas diri yang sah.
  • Membayar uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib sesuai dengan ketentuan koperasi.
  • Menyetujui tujuan, fungsi, dan prinsip koperasi.

Koperasi di Indonesia merupakan salah satu pilar perekonomian nasional yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Koperasi di Indonesia juga merupakan wujud dari semangat gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, koperasi di Indonesia layak disebut sebagai soko guru perekonomian di Indonesia.

Baca Juga:  Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaat
Posted in Ragam

Artikel Terkait: