Menu Tutup

Zona Ekonomi Eksklusif: Pengertian, Dasar Hukum, dan Manfaat

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut yang berada di luar batas laut teritorial suatu negara, tetapi masih di bawah yurisdiksi negara tersebut dalam hal pemanfaatan sumber daya alam. ZEE merupakan salah satu konsep yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, yang bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan negara-negara pesisir dan negara-negara lain dalam mengelola sumber daya laut.

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif

ZEE adalah wilayah laut yang memiliki luas 200 mil laut (sekitar 370 km) dari garis pangkal, yaitu garis imajiner yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau atau tanjung-tanjung suatu negara. Dalam ZEE, negara pesisir memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, mengelola, dan melestarikan sumber daya alam yang terdapat di perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya. Negara pesisir juga memiliki hak untuk melakukan penelitian ilmiah, pembangunan pulau buatan, perlindungan lingkungan, dan pengaturan pajak.

Namun, ZEE bukan merupakan bagian dari wilayah kedaulatan suatu negara. Artinya, negara pesisir tidak dapat menghalangi kapal-kapal asing untuk melakukan kebebasan berlayar dan terbang di atas ZEE. Negara pesisir juga tidak dapat mengintervensi aktivitas-aktivitas damai yang dilakukan oleh negara-negara lain di ZEE, seperti penanaman kabel atau pipa bawah laut, penangkapan ikan yang tidak merusak sumber daya alam, atau penelitian ilmiah yang tidak mengganggu kepentingan negara pesisir.

Dasar Hukum Zona Ekonomi Eksklusif

Konsep ZEE pertama kali muncul pada tahun 1945, ketika Presiden Amerika Serikat Harry S. Truman mengeluarkan proklamasi yang menyatakan bahwa AS memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di perairan lepas pantai. Proklamasi ini kemudian ditiru oleh banyak negara lain, terutama negara-negara berkembang yang ingin memperluas pengaruh mereka di laut.

Baca Juga:  Ruang Lingkup Ekonomi: Memahami Mikro dan Makro Ekonomi

Untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara negara-negara pesisir dan negara-negara lain tentang batas-batas dan hak-hak di laut, PBB mengadakan Konferensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1982. Hasil dari konferensi ini adalah Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS III), yang merupakan perjanjian internasional yang mengatur segala aspek hukum terkait dengan laut, termasuk konsep ZEE.

UNCLOS III mulai berlaku pada tahun 1994, setelah diratifikasi oleh 60 negara anggota PBB. Sampai saat ini, UNCLOS III telah diratifikasi oleh 168 negara dan Uni Eropa. Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS III pada tahun 1986 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.

Manfaat Zona Ekonomi Eksklusif

ZEE memberikan banyak manfaat bagi negara pesisir, terutama dalam hal pemanfaatan sumber daya alam. Dengan memiliki ZEE, negara pesisir dapat mengendalikan dan mengelola sumber daya alam yang berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Beberapa contoh sumber daya alam yang terdapat di ZEE antara lain adalah:

  • Ikan dan biota laut lainnya, yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pangan, industri, dan ekspor. Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO), sekitar 90% dari produksi perikanan dunia berasal dari ZEE.
  • Minyak dan gas bumi, yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan energi, industri, dan ekspor. Menurut data U.S. Energy Information Administration (EIA), sekitar 30% dari produksi minyak dunia dan 27% dari produksi gas dunia berasal dari ZEE.
  • Mineral dan logam, yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan industri, teknologi, dan ekspor. Beberapa contoh mineral dan logam yang terdapat di ZEE antara lain adalah pasir besi, mangan, kobalt, nikel, tembaga, seng, emas, perak, platina, dan berlian.
Baca Juga:  Pengertian Energi, Jenis-Jenis Energi, Perubahan Energi dan Hukum Kekekalan Energi

Selain itu, ZEE juga memberikan manfaat bagi negara pesisir dalam hal perlindungan lingkungan. Dengan memiliki ZEE, negara pesisir dapat mengambil langkah-langkah untuk melestarikan ekosistem laut dan mencegah pencemaran atau kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia. Beberapa contoh langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dapat dilakukan oleh negara pesisir antara lain adalah:

  • Menetapkan zona konservasi atau cagar alam laut, yang bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan habitat laut yang penting atau unik. Beberapa contoh zona konservasi atau cagar alam laut yang terdapat di ZEE antara lain adalah Taman Nasional Komodo di Indonesia, Great Barrier Reef di Australia, dan Galapagos Marine Reserve di Ekuador.
  • Mengatur pengelolaan limbah atau polutan yang berasal dari darat atau laut, yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif terhadap kualitas air dan kesehatan biota laut. Beberapa contoh pengelolaan limbah atau polutan yang dapat dilakukan oleh negara pesisir antara lain adalah mengatur pembuangan limbah industri atau domestik ke laut, mengawasi penggunaan pestisida atau pupuk di lahan pertanian, dan melarang pembuangan sampah plastik ke laut.
  • Mengawasi aktivitas pengeboran atau penambangan di dasar laut, yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas geologi dan biodiversitas laut. Beberapa contoh pengawasan aktivitas pengeboran atau penambangan yang dapat dilakukan oleh negara pesisir antara lain adalah menetapkan standar keselamatan dan lingkungan yang ketat, melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi dasar laut dan biota laut, dan menangani kebocoran atau tumpahan minyak atau bahan kimia.
Baca Juga:  Sifat-Sifat Politik Hukum: Normatif, Empiris, Kritis, dan Interdisipliner
Posted in Ragam

Artikel Terkait: