Menu Tutup

Mengenal Ciri-Ciri Koperasi sebagai Badan Usaha Berlandaskan Kekeluargaan dan Kegotongroyongan

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota dan masyarakat. Koperasi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Koperasi memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri koperasi secara umum:

  • Keanggotaannya bersifat sukarela. Setiap orang atau badan hukum koperasi yang ingin menjadi anggota koperasi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi. Anggota koperasi juga bebas untuk keluar atau masuk koperasi sesuai dengan keinginan dan kepentingannya.
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota koperasi atau perwakilannya. Rapat anggota berwenang menetapkan anggaran dasar, memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas, menetapkan rencana kerja dan anggaran, serta menentukan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Bersifat nonkapitalis. Koperasi tidak didirikan untuk mencari keuntungan semata, melainkan untuk melayani kepentingan anggota dan masyarakat. Koperasi juga tidak membedakan anggota berdasarkan modal yang disetor, melainkan berdasarkan jasa yang diberikan. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam rapat anggota, yaitu satu anggota satu suara.
  • Kegiatan koperasi berdasarkan prinsip swadaya, swakerta, dan swasembada. Koperasi mengandalkan kemampuan dan keterlibatan anggota dalam menjalankan usaha koperasi. Koperasi juga berusaha untuk mandiri dan tidak bergantung pada pihak luar. Koperasi juga berupaya untuk mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh anggota dan masyarakat.
  • Merupakan perkumpulan orang. Koperasi didirikan oleh orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan, kebutuhan, dan tujuan. Koperasi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan solidaritas di antara anggota dan masyarakat. Koperasi juga mengutamakan kerjasama dan gotong royong dalam menjalankan usaha koperasi.
Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Klasik: Konsep, Tokoh, dan Kritik

Sumber:
(1) Mengenal Koperasi: Pengertian, Ciri-Ciri, Prinsip, dan Fungsinya – Tirto.ID. https://tirto.id/
(2) Apa Pengertian Koperasi dan Ciri-Ciri Koperasi – Kompas.com. https://money.kompas.com/
(3) Ciri Ciri Koperasi: Pengertian, Prinsip dan Tujuannya – Tedas. https://tedas.id/
(4) Koperasi: Pengertian, Tujuan, Asas, dan Ciri-Ciri – detikcom. https://www.detik.com/
(5) id.wikipedia.org. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: