Menu Tutup

Menghitung THR: Panduan untuk Karyawan dan Pemberi Kerja

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak istimewa bagi karyawan di Indonesia yang dinanti-nanti menjelang Hari Raya Keagamaan. THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya, baik karyawan tetap, kontrak, maupun outsourcing.

Namun, perhitungan THR bisa membingungkan bagi sebagian orang. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap untuk menghitung THR, baik bagi karyawan maupun pemberi kerja.

Peraturan THR:

Peraturan mengenai THR diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara Lainnya: Menetapkan besaran THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya sebesar 1 bulan gaji.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh: Menetapkan besaran THR untuk pekerja/buruh di sektor swasta.

Besaran THR:

  • Karyawan yang telah bekerja 1 tahun atau lebih: Berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

  • Karyawan yang telah bekerja kurang dari 1 tahun:

    • Masa kerja 1 bulan – kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan masa kerja.
    • Masa kerja kurang dari 1 bulan: Tidak berhak mendapatkan THR.
Baca Juga:  Objek Studi Ekonomi

Gaji yang Dijadikan Dasar Perhitungan THR:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.
  • Bonus yang dibayarkan secara rutin.

Komponen yang Dikecualikan dari Perhitungan THR:

  • Lembur.
  • Tunjangan tidak tetap.
  • Bonus yang tidak dibayarkan secara rutin.

Contoh Perhitungan THR:

Karyawan A:

  • Gaji pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp 1.000.000
  • Masa kerja: 2 tahun

Perhitungan THR:

  • Gaji pokok + Tunjangan tetap = Rp 6.000.000
  • Masa kerja > 1 tahun: THR = 1 bulan gaji = Rp 6.000.000

Karyawan B:

  • Gaji pokok: Rp 4.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp 500.000
  • Masa kerja: 8 bulan

Perhitungan THR:

  • Gaji pokok + Tunjangan tetap = Rp 4.500.000
  • Masa kerja 8 bulan: THR = (8/12) x Rp 4.500.000 = Rp 3.000.000

Tips Menghitung THR:

  • Mintalah slip gaji terbaru dari perusahaan untuk mengetahui gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Hitung masa kerja Anda dengan tepat.
  • Gunakan rumus perhitungan THR yang sesuai dengan masa kerja Anda.
  • Jika Anda masih ragu, konsultasikan dengan bagian HRD perusahaan Anda.

Kewajiban Pemberi Kerja:

  • Membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
  • Memberikan bukti pembayaran THR kepada karyawan.

Sanksi bagi Pemberi Kerja yang Tidak Membayar THR:

  • Denda sebesar 5% dari total THR yang tertunggak.
  • Pidana penjara maksimal 1 tahun.

Kesimpulan:

THR merupakan hak bagi karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Memahami cara menghitung THR dan peraturan yang terkait dapat membantu karyawan memastikan hak mereka terpenuhi.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Tidak Aktif: Bisakah Digunakan?
Posted in Ragam

Artikel Terkait: