Menu Tutup

Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia: Konsep, Sejarah, Hubungan, Dan Tantangan

Pengertian Negara Hukum

Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum1.

Dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme, yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara2.

Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme3.

Sejarah Perkembangan Negara Hukum

Konsep negara hukum pertama kali muncul di Inggris pada abad ke-13 sebagai reaksi terhadap absolutisme raja. Pada tahun 1215, para bangsawan Inggris memaksa Raja John menandatangani Magna Carta, sebuah dokumen yang membatasi kekuasaan raja dan mengakui hak-hak tertentu bagi para bangsawan. Magna Carta menjadi salah satu dokumen penting dalam sejarah konstitusionalisme dan negara hukum4.

Pada abad ke-17 dan ke-18, konsep negara hukum berkembang lebih lanjut di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Para pemikir seperti John Locke, Montesquieu, dan Thomas Jefferson mengemukakan prinsip-prinsip seperti kedaulatan rakyat, pemisahan kekuasaan, checks and balances, rule of law, dan hak asasi manusia sebagai landasan bagi negara hukum. Revolusi Amerika (1775-1783) dan Revolusi Prancis (1789-1799) merupakan peristiwa-peristiwa penting yang melahirkan konstitusi-konstitusi modern yang mencerminkan konsep negara hukum5.

Pada abad ke-19 dan ke-20, konsep negara hukum mengalami perkembangan lebih lanjut dengan munculnya berbagai aliran pemikiran seperti liberalisme, sosialisme, nasionalisme, dan fasisme. Masing-masing aliran ini memiliki pandangan berbeda tentang peranan negara dan hukum dalam masyarakat. Beberapa aliran seperti sosialisme dan fasisme cenderung menekankan peranan aktif negara dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi rakyat, sementara aliran lain seperti liberalisme cenderung menekankan peranan terbatas negara dalam melindungi hak-hak individu dan membiarkan pasar bebas berfungsi.

Setelah Perang Dunia II (1939-1945), konsep negara hukum mendapat dorongan baru dengan munculnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi ini merupakan salah satu dokumen hak asasi manusia paling penting yang mengakui hak-hak dasar setiap manusia tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau status sosial. Deklarasi ini juga menegaskan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif dari negara.

Hubungan Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Negara hukum dan hak asasi manusia memiliki hubungan yang erat dan saling mendukung. Negara hukum merupakan salah satu syarat bagi terwujudnya hak asasi manusia, sebab tanpa adanya supremasi hukum dan konstitusionalisme, hak-hak dasar warga negara tidak akan terjamin dan terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa. Sebaliknya, hak asasi manusia merupakan salah satu tujuan dari negara hukum, sebab tanpa adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap manusia, negara hukum tidak akan memiliki legitimasi dan kredibilitas sebagai penyelenggara kekuasaan yang adil dan demokratis.

Negara hukum dan hak asasi manusia juga memiliki beberapa prinsip bersama yang menjadi landasan bagi keduanya, seperti:

  • Prinsip kedaulatan rakyat, yaitu prinsip bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan rakyat berhak menentukan nasibnya sendiri melalui mekanisme demokrasi.
  • Prinsip pemisahan kekuasaan, yaitu prinsip bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang yang saling independen dan saling mengawasi, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Prinsip checks and balances, yaitu prinsip bahwa setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi pengawasan dan pembatasan terhadap cabang kekuasaan lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan atau monopoli kekuasaan.
  • Prinsip rule of law, yaitu prinsip bahwa hukum merupakan dasar dan batas bagi penyelenggaraan kekuasaan negara dan semua orang tunduk pada hukum yang sama tanpa membedakan kedudukan atau status.
  • Prinsip perlindungan hak asasi manusia, yaitu prinsip bahwa negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar setiap manusia tanpa diskriminasi.

Tantangan Dan Prospek Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Meskipun konsep negara hukum dan hak asasi manusia telah berkembang secara luas di dunia, masih banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh keduanya. Beberapa tantangan dan hambatan tersebut antara lain:

  • Adanya negara-negara yang tidak mengakui atau mengimplementasikan konsep negara hukum dan hak asasi manusia secara penuh, seperti negara-negara otoriter, totaliter, atau militeristik yang menindas hak-hak warga negaranya.
  • Adanya konflik-konflik politik, sosial, ekonomi, budaya, atau agama yang mengancam stabilitas dan keamanan negara-negara hukum dan hak asasi manusia, seperti terorisme, separatisme, fundamentalisme, atau radikalisme yang merusak nilai-nilai demokrasi dan toleransi.
  • Adanya perubahan-perubahan global yang menimbulkan dampak-dampak negatif bagi negara-negara hukum dan hak asasi manusia, seperti globalisasi, liberalisasi, digitalisasi, atau krisis lingkungan yang menimbulkan masalah-masalah baru seperti ketimpangan sosial, pelanggaran privasi, cybercrime, atau bencana alam.
  • Adanya ketidaksesuaian antara norma-norma hukum nasional dengan norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang negara hukum dan hak asasi manusia, seperti adanya perbedaan interpretasi, implementasi, atau penegakan hukum antara negara-negara yang berbeda sistem hukumnya.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya-upaya bersama dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan negara hukum dan hak asasi manusia. Beberapa upaya tersebut antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memperjuangkan nilai-nilai negara hukum dan hak asasi manusia melalui pendidikan, sosialisasi, advokasi, atau gerakan sosial.
  • Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, komisi negara, lembaga swadaya masyarakat, atau media massa.
Posted in Ragam

Artikel Lainnya