OJK dan Sektor Lembaga Pembiayaan: Perkembangan, Jenis, dan Regulasi

Perkembangan dan peran sektor lembaga pembiayaan di Indonesia

Sektor lembaga pembiayaan adalah salah satu sektor jasa keuangan non-bank yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa1. Kegiatan pembiayaan ini dapat berupa sewa pembiayaan, jual dan sewa-balik, anjak piutang, kartu kredit, atau bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan1.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah lembaga pembiayaan di Indonesia per Mei 2023 adalah 201 perusahaan, dengan total aset sebesar Rp 403,9 triliun, total modal sebesar Rp 62,9 triliun, dan total pembiayaan sebesar Rp 314,8 triliun2. Sektor lembaga pembiayaan memberikan kontribusi sebesar 3,1% terhadap total aset industri jasa keuangan2.

Sektor lembaga pembiayaan memiliki peran strategis dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Selain itu, sektor lembaga pembiayaan juga berperan dalam mendukung program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial, program kredit usaha rakyat (KUR), program penyaluran dana bergulir (PDB), dan program lainnya3.

Jenis-jenis lembaga pembiayaan dan produk pembiayaan

Berdasarkan jenis produk pembiayaannya, lembaga pembiayaan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Lembaga pembiayaan sewa guna usaha (leasing), yaitu lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan sewa pembiayaan dan/atau jual dan sewa-balik. Sewa pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh lembaga pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai1. Jual dan sewa-balik adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada lembaga pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama1.
  • Lembaga pembiayaan anjak piutang (factoring), yaitu lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan anjak piutang. Anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut1. Anjak piutang dapat dibedakan menjadi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang (factoring with recourse) dan anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang (factoring without recourse)1.
  • Lembaga pembiayaan kartu kredit (credit card), yaitu lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan penerbitan kartu kredit. Kartu kredit adalah alat pembayaran berupa kartu plastik yang diterbitkan oleh lembaga pembiayaan kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa di tempat-tempat usaha tertentu yang bekerja sama dengan lembaga pembiayaannya1.
  • Lembaga pembiayaan lainnya (other financing), yaitu lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan selain jenis-jenis di atas. Contoh produk pembiayaannya adalah kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit multiguna (KMG), kredit modal kerja (KMK), kredit investasi (KI), dan lain-lain1.

Regulasi dan pengawasan lembaga pembiayaan oleh OJK

OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya45.

OJK memiliki wewenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan memberikan sanksi terhadap lembaga pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK juga memiliki wewenang untuk memberikan izin usaha, menetapkan kriteria dan persyaratan untuk mendirikan lembaga pembiayaan, menetapkan standar akuntansi dan pelaporan keuangan, menetapkan ketentuan prudensial, menetapkan ketentuan perlindungan konsumen, dan lain-lain45.

Salah satu peraturan OJK yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha lembaga pembiayaan adalah Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur pendirian lembaga pembiayaan, modal dasar dan modal disetor, struktur organisasi dan manajemen, kegiatan usaha dan produk pembiayaan, kewajiban penyediaan modal minimum, kewajiban penyediaan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), kewajiban penyediaan dana pihak ketiga (DPK), kewajiban pelaporan keuangan dan non-keuangan, kewajiban audit eksternal, kewajiban penerapan manajemen risiko, kewajiban penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), kewajiban penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), kewajiban penerapan perlindungan konsumen, sanksi administratif, dan lain-lain.

Sumber:

(1) Lembaga Pembiayaan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/lembaga-pembiayaan/Default.aspx.

(2) PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DENGAN RAHMAT … – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penyelenggaraan-Usaha-Perusahaan-Pembiayaan/pojk%2035-2018.pdf.

(3) Otoritas Jasa Keuangan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx.

(4) Mengenal OJK, Sejarah Berdiri, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2021/11/27/144336726/mengenal-ojk-sejarah-berdiri-tugas-fungsi-dan-wewenangnya.

(5) Mengenal OJK: Tugas, Fungsi, dan Wewenang – detikFinance. https://finance.detik.com/moneter/d-6017015/mengenal-ojk-tugas-fungsi-dan-wewenang.