
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang. PBB termasuk dalam jenis pajak daerah yang diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada artikel ini, akan dijelaskan mengenai ketentuan PBB yang berlaku di Indonesia, termasuk jenis-jenis PBB, objek PBB, tarif PBB, cara menghitung PBB, dan cara membayar PBB.
-
Jenis-Jenis PBB
Di Indonesia, terdapat dua jenis PBB yang berlaku, yaitu PBB Perkotaan dan PBB Pedesaan. PBB Perkotaan dikenakan pada tanah dan bangunan yang terletak di daerah perkotaan, sedangkan PBB Pedesaan dikenakan pada tanah dan bangunan yang terletak di daerah pedesaan.
-
Objek PBB
Objek PBB adalah tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang. Tanah yang dikenakan PBB meliputi tanah yang digunakan untuk perumahan, industri, pertanian, kehutanan, dan lain sebagainya. Sementara itu, bangunan yang dikenakan PBB meliputi bangunan rumah, apartemen, gedung perkantoran, gedung pertokoan, dan lain sebagainya.
-
Tarif PBB
Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya. Besarnya tarif PBB bervariasi tergantung pada luas tanah dan jenis bangunan yang dimiliki oleh seseorang. Tarif PBB biasanya dikenakan dalam persentase dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
-
Cara Menghitung PBB
PBB dihitung berdasarkan luas tanah dan jenis bangunan yang dimiliki. Cara menghitung PBB dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
PBB = NJOP x Tarif x Faktor Pengurang
Keterangan:
- NJOP: Nilai Jual Objek Pajak, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Tarif: Tarif PBB, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Faktor Pengurang: Faktor pengurang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
-
Cara Membayar PBB
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Pembayaran PBB biasanya dilakukan setiap tahunnya, dan jika terlambat membayar, maka akan dikenakan denda dan bunga.