Menu Tutup

Pancasila: Norma Dasar Negara yang Fundamental, Universal, dan Integratif

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa pada 1 Juni 1945. Pancasila terdiri dari lima sila yang mencerminkan nilai-nilai dasar, instrumental, dan praksis yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelima sila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai norma dasar negara maksudnya adalah Pancasila merupakan norma hukum tertinggi dan paling mendasar yang menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Norma dasar negara adalah norma yang menentukan bentuk, struktur, fungsi, dan tujuan dari negara itu sendiri. Norma dasar negara juga menjadi dasar filosofis yang mengandung kaidah-kaidah dasar dalam pengaturan negara.

Pancasila sebagai norma dasar negara bersifat fundamental, artinya Pancasila tidak dapat diubah atau diganti oleh norma hukum lain yang lebih rendah. Pancasila juga bersifat universal, artinya Pancasila berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan. Pancasila juga bersifat integratif, artinya Pancasila mampu menyatukan berbagai macam keanekaragaman yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Pancasila sebagai norma dasar negara memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam sistem hukum nasional. Pancasila menjiwai dan menentukan isi dan bentuk dari berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang seluruhnya tersusun secara hierarkis. Pancasila juga menjadi acuan dalam penafsiran dan penerapan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Pancasila dan Ekonomi Kreatif: Inovasi untuk Kemajuan Bangsa

Pancasila sebagai norma dasar negara juga memiliki fungsi-fungsi yang sangat vital bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:

  • Fungsi ideologis, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang mencerminkan cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
  • Fungsi konstitusional, yaitu Pancasila sebagai landasan konstitusi negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
  • Fungsi yuridis, yaitu Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi dan paling mendasar yang menjadi dasar bagi penyusunan, pengesahan, penafsiran, dan penerapan hukum di Indonesia.
  • Fungsi politis, yaitu Pancasila sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan politik di Indonesia yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, persatuan, keadilan, dan kesejahteraan.
  • Fungsi kultural, yaitu Pancasila sebagai penjaga dan pengembang budaya bangsa yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
  • Fungsi etis, yaitu Pancasila sebagai norma moral atau etika yang mengatur perilaku individu maupun kelompok dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, kesopanan, dan keagamaan.
  • Fungsi edukatif, yaitu Pancasila sebagai bahan ajar dan pembelajaran bagi generasi muda agar memiliki wawasan kebangsaan, kesadaran bernegara, dan sikap patriotik.

Sumber:
(1) 4 Pancasila Sebagai Norma Negara Beserta Hubunannya – GuruPendidikan.Com. https://www.gurupendidikan.co.id/pancasila-sebagai-norma-negara/.
(2) Ini Arti Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental – detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5825939/ini-arti-pancasila-sebagai-norma-dasar-negara-yang-fundamental.
(3) Pancasila Sebagai Philosopische Grondslag Dan Kedudukan Pancasila …. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13144/Pancasila-Sebagai-Philosopische-Grondslag-Dan-Kedudukan-Pancasila-Dikaitkan-Dengan-Theorie-Von-Stafenufbau-Der-Rechtsordnung.html.
(4) Pancasila sebagai Norma Dasar Negara yang Fundamental … – Intisari. https://intisari.grid.id/read/032985096/pancasila-sebagai-norma-dasar-negara-yang-fundamental-artinya-apa.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: