Menu Tutup

Pancasila sebagai Dasar Negara: Sebuah Telaah Yuridis

Pancasila, sebagai falsafah dan ideologi negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan kita. Lebih dari sekadar kumpulan nilai, Pancasila merupakan pondasi yang menyatukan keberagaman bangsa Indonesia. Namun, kapan secara resmi Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menelusuri perjalanan sejarah dan konstitusional negara kita.

Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Lahirnya Gagasan Pancasila

  • Sidang BPUPKI: Gagasan mengenai dasar negara Indonesia pertama kali muncul dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Para tokoh bangsa, seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno, mengajukan berbagai rumusan mengenai dasar negara.
  • Pidato Ir. Soekarno: Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato bersejarah yang mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara. Pidato ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

2. Pengesahan dalam Undang-Undang Dasar 1945

  • Sidang PPKI: Setelah melalui berbagai perdebatan dan pertimbangan, Pancasila akhirnya disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
  • Pembukaan UUD 1945: Pancasila secara resmi dicantumkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini memberikan kekuatan hukum yang kuat bagi Pancasila sebagai dasar negara.

Tanggal Resmi Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Secara yuridis, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada tanggal inilah, Pancasila dicantumkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI.

Kedudukan Yuridis Pancasila

  • Sumber dari segala sumber hukum: Pancasila sebagai dasar negara menempati posisi tertinggi dalam hierarki hukum di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  • Pandangan hidup bangsa: Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kesimpulan

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya sekedar simbol, tetapi juga merupakan landasan yang kokoh bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan memahami sejarah dan kedudukan yuridis Pancasila, kita dapat lebih menghargai dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya