Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan hasil perjuangan dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan persatuan. Pancasila juga mencerminkan nilai-nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia yang beragam dan beraneka ragam. Pancasila memiliki fungsi sebagai dasar filsafat, ideologi, etika, politik, hukum, dan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Pancasila sebagai dasar pendidikan nasional memiliki makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Pancasila harus menjiwai kurikulum, metode, proses, hasil, dan evaluasi pendidikan nasional. Pancasila harus menjadi sumber inspirasi, motivasi, dan orientasi bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, penyelenggara pendidikan, dan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan nasional.
Landasan Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila
Pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila didasarkan pada empat landasan utama, yaitu:
- Landasan filosofis
- Landasan historis
- Landasan kultural
- Landasan yuridis
Landasan Filosofis
Landasan filosofis adalah filsafat Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional. Filsafat Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang bersumber dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Filsafat Pancasila mengandung lima nilai dasar, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai dasar tersebut harus menjadi acuan bagi setiap tindakan dan keputusan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Nilai-nilai dasar tersebut juga harus menjadi tujuan akhir dari pendidikan nasional.
Landasan Historis
Landasan historis adalah latar belakang sejarah yang mendasari munculnya Pancasila sebagai dasar negara dan pendidikan nasional. Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan bahwa Pancasila merupakan hasil perjuangan dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan persatuan. Sejarah bangsa Indonesia juga menunjukkan bahwa Pancasila merupakan hasil sintesis dari berbagai unsur budaya dan pemikiran yang ada di Indonesia.
Sejarah bangsa Indonesia harus menjadi sumber belajar bagi peserta didik untuk mengenal dan menghargai jati diri bangsa Indonesia. Sejarah bangsa Indonesia juga harus menjadi sumber inspirasi bagi peserta didik untuk melanjutkan perjuangan dan pengabdian bagi bangsa dan negara.
Landasan Kultural
Landasan kultural adalah nilai-nilai luhur yang merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang bersifat mendasar. Nilai-nilai luhur ini telah ada sejak zaman pra-kemerdekaan hingga saat ini. Nilai-nilai luhur ini telah disepakati dalam kehidupan nasional sebagai bagian dari budaya bangsa Indonesia.
Nilai-nilai luhur tersebut antara lain adalah:
- Gotong royong
- Musyawarah
- Toleransi
- Kebersamaan
- Keseimbangan
- Keselarasan
- Kejujuran
- Keadilan
- Kepedulian
Nilai-nilai luhur tersebut harus menjadi sumber nilai bagi pendidikan nasional. Nilai-nilai luhur tersebut harus diinternalisasi dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, penyelenggara pendidikan, dan masyarakat.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan nasional. Peraturan perundang-undangan ini bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Peraturan perundang-undangan ini juga mengacu pada berbagai konvensi internasional yang berkaitan dengan hak-hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan nasional antara lain adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Peraturan perundang-undangan tersebut harus menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan nasional. Peraturan perundang-undangan tersebut juga harus menjadi pedoman bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, penyelenggara pendidikan, dan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
Sumber:
(1) Pancasila Sebagai Ideologi Landasan Pendidikan – Kompasiana. https://www.kompasiana.com/ametcrb/6035161cd541df4637412674/pancasila-sebagai-ideologi-landasan-pendidikan.
(2) 4 Landasan Pendidikan Pancasila – Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2022/07/16/080000469/4-landasan-pendidikan-pancasila.
(3) Filsafat Pancasila Dalam Pendidikan Menuju Bangsa Indonesia yang …. https://www.kompasiana.com/tiaraelitha/6150537606310e50ac495712/filsafat-pancasila-dalam-pendidikan-menuju-bangsa-indonesia-yang-berkarakter.
(4) Pancasila dan Pendidikan Nasional – Riaumandiri.co. https://www.riaumandiri.co/read/detail/27618/pancasila-dan-pendidikan-nasional.html.