Menu Tutup

Pancasila sebagai Ideologi Negara: Tinjauan dari Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis

Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila merupakan hasil dari perjuangan dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan mempertahankannya dari berbagai ancaman dan tantangan. Pancasila juga merupakan refleksi dari nilai-nilai sosial, budaya, dan politik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki fungsi sebagai pedoman, motivasi, dan tujuan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional.

Sumber Historis Pancasila sebagai Ideologi Negara

Sumber historis Pancasila sebagai ideologi negara dapat ditelusuri dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia sejak zaman pra-kolonial hingga kemerdekaan. Bangsa Indonesia merupakan bangsa maritim yang telah menjalin hubungan dengan berbagai bangsa dan peradaban di dunia. Bangsa Indonesia juga telah mengalami pengaruh agama-agama lokal, Hindu-Buddha, Islam, Kristen, serta paham-paham politik seperti nasionalisme, sosialisme, komunisme, liberalisme, dan demokrasi. Dari pengalaman sejarah tersebut, bangsa Indonesia telah mengembangkan nilai-nilai khas yang menjadi ciri identitasnya.

Salah satu tokoh yang berperan penting dalam merumuskan Pancasila sebagai ideologi negara adalah Soekarno, proklamator kemerdekaan Indonesia. Soekarno telah mempelajari berbagai paham politik dan agama yang ada di dunia dan mencoba mengadaptasinya dengan kondisi sosial budaya Indonesia.

Baca Juga:  Fakta Sosial Menurut Durkheim: Pengertian, Ciri, dan Jenis

Soekarno juga telah mengamati berbagai permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di bawah penjajahan Belanda dan Jepang. Berdasarkan pemikiran dan pengamatannya tersebut, Soekarno mengajukan konsep Pancasila sebagai dasar negara pada pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 19451.

Konsep Pancasila yang diajukan oleh Soekarno terdiri dari lima unsur, yaitu nasionalisme atau Indonesia-isme, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.

Unsur-unsur tersebut merupakan sintesis dari berbagai paham politik dan agama yang ada di dunia dengan nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Konsep Pancasila tersebut kemudian disempurnakan oleh panitia sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI pada tanggal 22 Juni 19452.

Panitia sembilan tersebut terdiri dari sembilan tokoh nasionalis, agamis, dan sosialis yang mewakili berbagai latar belakang suku, agama, dan golongan di Indonesia. Hasil kerja panitia sembilan tersebut kemudian disahkan oleh sidang pleno BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia3.

Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Ideologi Negara

Sumber sosiologis Pancasila sebagai ideologi negara dapat dilihat dari karakteristik sosial budaya masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman namun juga kesatuan. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa daerah, agama, adat istiadat, seni budaya, dan tradisi yang berbeda-beda namun saling menghormati dan toleran.

Masyarakat Indonesia juga memiliki semangat gotong royong, musyawarah mufakat, kekeluargaan, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Nilai-nilai sosial budaya tersebut tercermin dalam Pancasila sebagai ideologi negara.

Baca Juga:  Pancasila dan Globalisasi: Menjaga Identitas di Era Modern

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang berbeda. Sila ini juga mengandung nilai ketaatan dan tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala kebenaran dan keadilan.

Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai penghargaan terhadap martabat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, atau status sosial. Sila ini juga mengandung nilai solidaritas dan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain di dunia berdasarkan prinsip saling menghormati dan menguntungkan.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengandung nilai kesadaran dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang memiliki keragaman namun juga kesatuan. Sila ini juga mengandung nilai persatuan dan kesatuan dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.

Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai demokrasi yang berdasarkan pada kehendak rakyat yang diwujudkan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Sila ini juga mengandung nilai tanggung jawab dan partisipasi aktif rakyat dalam penyelenggaraan negara yang diawasi oleh lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi atau eksploitasi. Sila ini juga mengandung nilai gotong royong dan kepedulian sosial dalam menyelesaikan masalah-masalah kemasyarakatan.

Baca Juga:  30 Oktober Hari Keuangan Nasional: Mengenang Jasa Sjafruddin Prawiranegara dan ORI

Sumber Politis Pancasila sebagai Ideologi Negara

Sumber politis Pancasila sebagai ideologi negara dapat dilihat dari fungsi Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Pancasila merupakan landasan konstitusional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia4.

Pancasila juga merupakan landasan filosofis yang menjadi sumber inspirasi bagi penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan publik, program pemerintah, serta visi dan misi negara. Pancasila juga merupakan landasan etis yang menjadi sumber norma bagi perilaku aparatur negara dan warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki fungsi sebagai pedoman, motivasi, dan tujuan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional. Sebagai pedoman, Pancasila memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen bangsa dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk mencapai cita-cita nasional.

Sebagai motivasi, Pancasila memberikan dorongan dan semangat bagi seluruh komponen bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang ada di dalam maupun di luar negeri. Sebagai tujuan, Pancasila memberikan gambaran dan harapan bagi seluruh komponen bangsa tentang kondisi ideal yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia.

Sumber;

  1. “Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat,” https://www.academia.edu/76959000/
  2. “PPT: Pancasila sebagai Ideologi Negara” – https://www.academia.edu/37758377/
  3. “PPT: Pancasila” – https://www.academia.edu/37283306/
  4. “Tinjauan Pancasila dari Segi Historis, Kultural, Yuridis, dan Filosofis” – https://www.academia.edu/
Posted in Ragam

Artikel Terkait: