Menu Tutup

Pancasila sebagai Sumber Hukum Nasional: Arti, Makna, Kedudukan, Tantangan, dan Harapan

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Apa arti dan makna dari fungsi tersebut? Bagaimana kedudukan Pancasila dalam sistem hukum nasional? Dan apa saja tantangan dan harapan untuk menjaga Pancasila sebagai sumber hukum nasional? Artikel ini akan membahas hal-hal tersebut secara lebih mendalam.

Arti dan Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Menurut Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu lima sila tersebut beserta batang tubuh Undang-Undang Dasar 19451. Artinya, Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber atau tempat untuk menggali serta menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara2. Dengan demikian, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia.

Baca Juga:  Dampak Pendudukan Jepang di Indonesia

Pancasila termasuk sumber hukum materiel yang ditentukan oleh muatan atau bobot materinya. Ada tiga kualitas materi Pancasila, yaitu:

  • Muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia
  • Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional
  • Pancasila tidak menentukan perintah, larangan, dan sanksi, melainkan hanya menentukan asas fundamental bagi pembentukan hukum3.

Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

  • Ideologi hukum Indonesia
  • Kumpulan nilai yang harus ada di belakang keseluruhan hukum Indonesia
  • Asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia
  • Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan serta keinginan bangsa Indonesia4.

Kedudukan Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional

Sistem hukum nasional adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku di suatu negara beserta lembaga-lembaga yang menjalankan aturan tersebut. Sistem hukum nasional Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tingkatan tersebut adalah:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah

Dalam sistem hukum nasional, Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber hukum tertinggi yang menjadi landasan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan harus mengandung nilai-nilai Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai sumber hukum yang bersifat dinamis dan fleksibel. Artinya, Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Pancasila tidak bersifat kaku dan statis, melainkan dapat diinterpretasikan dan diimplementasikan sesuai dengan konteks dan situasi yang ada. Pancasila juga dapat memberikan ruang bagi keberagaman hukum yang ada di Indonesia, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum internasional, asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila5.

Baca Juga:  Hubungan Psikologi Sosial dengan Ilmu-ilmu Lainnya

Tantangan dan Harapan untuk Menjaga Pancasila sebagai Sumber Hukum Nasional

Pancasila sebagai sumber hukum nasional menghadapi berbagai tantangan yang harus diatasi agar dapat terus berfungsi secara optimal. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

  • Adanya peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti yang mengandung diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia, atau korupsi.
  • Adanya praktik penegakan hukum yang tidak berkeadilan, seperti yang tidak independen, tidak profesional, atau tidak transparan.
  • Adanya sikap apatis, skeptis, atau sinis terhadap Pancasila dan hukum di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
  • Adanya pengaruh globalisasi, liberalisasi, dan radikalisasi yang dapat mengancam eksistensi Pancasila dan hukum nasional.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan beberapa upaya yang harus dilakukan oleh semua pihak yang terkait dengan Pancasila dan hukum nasional. Beberapa upaya tersebut antara lain:

  • Melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  • Melakukan reformasi sistem hukum dan penegakan hukum agar lebih demokratis, akuntabel, dan berkeadilan.
  • Melakukan pendidikan, sosialisasi, dan internalisasi Pancasila dan hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih menghargai, memahami, dan menjalankan Pancasila dan hukum.
  • Melakukan kerjasama antara pemerintah, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media massa, dan masyarakat sipil dalam menjaga Pancasila dan hukum nasional dari ancaman globalisasi, liberalisasi, dan radikalisasi.

Harapan dari upaya-upaya tersebut adalah agar Pancasila dapat terus menjadi sumber hukum nasional yang mampu menciptakan ketertiban, keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Pancasila dapat terus menjadi jati diri bangsa Indonesia yang berdaulat dalam politik, ekonomi, sosial budaya, serta berperan aktif dalam perdamaian dunia6.

Baca Juga:  Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia: Pengertian, Latar Belakang, Dasar Hukum, Implikasi, Tantangan, dan Upaya Pemecahan Masalah

Sumber:
(1) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum: Makna dan Fungsinya. https://www.kompas.com/skola/read/2022/05/17/100000869/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum–makna-dan-fungsinya.
(2) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Apa Artinya? – detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5657433/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum-apa-artinya.
(3) PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM – Universitas Diponegoro. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/download/16268/8134.
(4) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Apa Artinya? – BPIP. https://bpip.go.id/berita/1035/859/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum-apa-artinya.html.
(5) Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. https://www.neliti.com/publications/238255/pancasila-sebagai-sumber-hukum-dalam-sistem-hukum-nasional.
(6) undefined. https://t.me/kompascomupdate.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: