Menu Tutup

Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia: Pengertian, Latar Belakang, Dasar Hukum, Implikasi, Tantangan, dan Upaya Pemecahan Masalah

Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara1. Wawasan Nusantara merupakan konsepsi geopolitik Indonesia yang menekankan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat, yang terdiri dari daratan, lautan, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam di dalamnya2.

Latar Belakang Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara lahir dari kesadaran sejarah dan geografis bangsa Indonesia yang memiliki keragaman suku, budaya, agama, dan bahasa, namun tetap bersatu dalam semangat nasionalisme1. Wawasan Nusantara juga didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki luas wilayah sekitar 5 juta km2, panjang garis pantai sekitar 81 ribu km, dan jumlah pulau sekitar 17 ribu2. Oleh karena itu, Wawasan Nusantara bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan wilayah Indonesia dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar1.

Dasar Hukum Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara memiliki dasar hukum yang kuat baik di tingkat nasional maupun internasional. Di tingkat nasional, Wawasan Nusantara dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 25 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36A UUD 19451. Selain itu, Wawasan Nusantara juga diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU No. 4 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Pengertiban Ruang Laut Indonesia, UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Republik Indonesia, dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah2.

Di tingkat internasional, Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, yang memberikan hak kepada negara kepulauan untuk menetapkan batas-batas wilayah lautnya1. Selain itu, Wawasan Nusantara juga didukung oleh beberapa perjanjian bilateral dan multilateral dengan negara-negara tetangga maupun mitra kerja sama2.

Baca Juga:  Memahami Negara: Pengertian, Unsur, dan Bentuknya

Implikasi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara memiliki implikasi yang luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Beberapa implikasi tersebut antara lain adalah1:

  • Mendorong terciptanya persatuan dan kesatuan nasional di tengah keragaman bangsa Indonesia.
  • Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan tanggung jawab terhadap keutuhan wilayah Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
  • Mempertahankan kedaulatan dan keamanan nasional melalui peningkatan kemampuan pertahanan dan keamanan maritim.
  • Meningkatkan peran dan citra Indonesia di dunia internasional sebagai negara kepulauan yang damai dan kooperatif.

Tantangan Wawasan Nusantara

Walaupun Wawasan Nusantara memiliki dasar hukum yang kuat dan implikasi yang positif bagi bangsa Indonesia, namun tidak dapat dipungkiri bahwa Wawasan Nusantara juga menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Beberapa tantangan tersebut antara lain adalah2:

  • Adanya klaim dan sengketa wilayah laut dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Timor Leste.
  • Adanya ancaman terorisme, separatisme, dan pemberontakan di beberapa daerah, seperti Aceh, Papua, Maluku, dan Sulawesi.
  • Adanya pencurian dan perusakan sumber daya alam oleh pihak-pihak asing maupun dalam negeri, seperti illegal fishing, illegal logging, dan illegal mining.
  • Adanya kerusakan lingkungan akibat pencemaran dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, seperti minyak tumpah, sampah plastik, dan kerusakan terumbu karang.
  • Adanya ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah, antara pulau Jawa dan luar Jawa, serta antara wilayah pesisir dan pedalaman.
Baca Juga:  Pilar-Pilar Demokrasi Pancasila di Indonesia: Sejarah, Makna, dan Implementasinya

Upaya Pemecahan Masalah Wawasan Nusantara

Untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh Wawasan Nusantara, diperlukan upaya pemecahan masalah yang komprehensif dan kolaboratif dari semua pihak yang terkait. Beberapa upaya tersebut antara lain adalah12:

  • Melakukan diplomasi dan negosiasi dengan negara-negara tetangga untuk menyelesaikan klaim dan sengketa wilayah laut secara damai dan adil.
  • Melakukan penegakan hukum dan operasi militer untuk memberantas terorisme, separatisme, dan pemberontakan di daerah-daerah konflik.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas penangkapan ikan, penebangan kayu, dan penambangan yang ilegal maupun legal.
  • Melakukan konservasi dan rehabilitasi terhadap lingkungan laut dan darat yang rusak akibat pencemaran dan eksploitasi sumber daya alam.
  • Melakukan desentralisasi dan otonomi daerah untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam dan pembangunan daerahnya.

Kesimpulan

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wawasan Nusantara memiliki dasar hukum yang kuat baik di tingkat nasional maupun internasional. Wawasan Nusantara juga memiliki implikasi yang luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Namun demikian, Wawasan Nusantara juga menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemecahan masalah yang komprehensif dan kolaboratif dari semua pihak yang terkait.

Baca Juga:  Nilai-nilai yang Terkandung dalam Demokrasi

Sumber:

(1) Siti Hardiyanti Fitk, “SITI HARDIYANTI-FITK,” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Official Website, https://repository.uinjkt.ac.id/

(2) Aisyah Sari Nastiti, “AISYAH SARI NASTITI (2),” Repository BKG, http://repository.ub.ac.id/id

(3) Nur Afifah, “NUR AFIFAH-FUF,” Institutional Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, https://repository.uinjkt.ac.id/

Posted in Ragam

Artikel Terkait: