Upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin di sekolah-sekolah Indonesia memiliki susunan acara yang terstruktur dan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, disiplin, serta tanggung jawab pada peserta didik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, berikut adalah susunan acara upacara bendera hari Senin yang baik dan benar:
- Persiapan:
- Setiap pemimpin barisan menyiapkan pasukannya masing-masing.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upacara, dipimpin oleh pemimpin barisan yang paling kanan.
- Laporan dari masing-masing pemimpin barisan kepada pemimpin upacara.
- Acara Pokok:
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
- Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara.
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, dengan penghormatan dipimpin oleh pemimpin upacara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara, diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh petugas upacara.
- Pembacaan teks janji siswa, diikuti oleh seluruh siswa.
- Amanat dari pembina upacara; pada saat ini, pasukan diistirahatkan.
- Menyanyikan lagu-lagu nasional (opsional, sesuai kebijakan sekolah).
- Pembacaan doa oleh petugas upacara.
- Penutupan:
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara.
- Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
- Pengumuman-pengumuman (jika ada).
- Upacara selesai; peserta dibubarkan.
Pelaksanaan upacara bendera ini diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa, menumbuhkan semangat kebangsaan, serta membiasakan sikap tertib dan disiplin di kalangan peserta didik