Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu melalui bantuan sosial bersyarat. Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH, verifikasi dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial
Kementerian Sosial menyediakan portal daring untuk memeriksa status penerima PKH. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses Situs: Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
- Masukkan Nama: Ketik nama lengkap sesuai dengan yang tercantum pada KTP.
- Verifikasi Kode: Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk memastikan bahwa proses dilakukan oleh pengguna manusia.
- Cari Data: Klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian.
Setelah proses ini, sistem akan menampilkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi yang memudahkan pengecekan status penerima PKH melalui perangkat seluler. Berikut caranya:
- Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi “Cek Bansos” yang resmi dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
- Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran dengan mengisi data seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan informasi lain sesuai KTP.
- Login: Setelah registrasi berhasil, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
- Cek Status: Pilih menu “Cek Bansos”, kemudian masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
Aplikasi akan menampilkan status penerimaan PKH berdasarkan data yang telah dimasukkan.
3. Melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)
SIKS-NG adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola data kesejahteraan sosial. Meskipun akses langsung oleh masyarakat umum terbatas, pengecekan dapat dilakukan melalui petugas atau pendamping sosial di desa atau kelurahan setempat. Prosedurnya sebagai berikut:
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Minta Bantuan Petugas: Sampaikan permohonan kepada petugas atau pendamping sosial untuk memeriksa status penerimaan PKH melalui SIKS-NG.
- Verifikasi Data: Petugas akan memasukkan NIK ke dalam sistem untuk memeriksa status penerimaan bantuan.
Melalui metode ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status penerimaan PKH secara langsung dari petugas terkait.
Catatan Penting
- Kesesuaian Data: Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK untuk menghindari kesalahan dalam proses verifikasi.
- Koneksi Internet: Pastikan perangkat yang digunakan terhubung dengan internet yang stabil saat mengakses situs atau aplikasi.
- Keamanan Data: Jaga kerahasiaan data pribadi dan hindari membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak berwenang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan PKH menggunakan NIK KTP, sehingga memastikan hak atas bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.