Menu Tutup

Pelaku Bullying Dijerat Pasal Berapa? Berikut Penjelasannya

Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah atau tidak berdaya. Bullying dapat berupa kekerasan fisik, verbal, psikologis, atau seksual yang bertujuan untuk menyakiti, menakut-nakuti, atau menghina korban. Bullying dapat menimbulkan dampak negatif bagi korban maupun pelaku, seperti stres, depresi, trauma, rendah diri, isolasi sosial, bahkan bunuh diri.

Bullying sering terjadi di lingkungan sekolah, baik di dalam maupun di luar kelas. Beberapa contoh kasus bullying yang terjadi di Indonesia antara lain adalah kasus penganiayaan siswa SMP oleh seniornya di Bogor yang menyebabkan korban meninggal dunia, kasus pemukulan siswa SMA oleh gurunya di Bandung yang mengakibatkan korban mengalami luka parah, dan kasus perundungan siswi SMP oleh teman sekelasnya di Medan yang membuat korban merasa malu dan tertekan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa serius dan mendesaknya masalah bullying yang harus ditangani dengan tegas oleh semua pihak.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Artikel ini juga akan memberikan contoh kasus nyata yang telah diputus oleh pengadilan dengan menggunakan pasal-pasal tersebut sebagai dasar hukumnya.

Bullying sebagai Tindak Pidana

Bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, atau perundungan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Tindak pidana tersebut memiliki definisi dan ancaman hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat dan bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan

Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah . Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama lima tahun. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan matinya orang, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama tujuh tahun .

Contoh kasus nyata yang diputus dengan menggunakan pasal ini adalah kasus penganiayaan siswa SMP oleh seniornya di Bogor. Pelaku divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya korban dan dihukum penjara selama enam tahun.

Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menyerang atau melawan orang atau barang secara bersama-sama dalam suatu perkumpulan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan . Jika pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat atau matinya orang, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama sembilan tahun .

Contoh kasus nyata yang diputus dengan menggunakan pasal ini adalah kasus pengeroyokan siswa SMA oleh temannya di Jakarta. Pelaku divonis bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan berat yang mengakibatkan luka parah pada korban dan dihukum penjara selama empat tahun enam bulan.

Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan

Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang untuk umum diketahui, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah . Jika perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah .

Pasal 311 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merendahkan martabat seseorang dengan jalan melakukan perbuatan yang tidak senonoh, yang maksudnya terang untuk umum diketahui, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah . Jika perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, maka ancaman pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah .

Contoh kasus nyata yang diputus dengan menggunakan pasal ini adalah kasus perundungan siswi SMP oleh teman sekelasnya di Medan. Pelaku divonis bersalah melakukan tindak pidana perundungan yang merendahkan martabat korban dengan cara mengunggah foto dan video tidak senonoh korban di media sosial dan dihukum penjara selama enam bulan.

Kesimpulan dan Saran

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaku bullying dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP sesuai dengan tingkat dan bentuk kekerasan yang dilakukannya. Hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying berkisar dari pidana penjara hingga denda, tergantung pada dampak yang ditimbulkan kepada korban.

Namun, hukuman saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah bullying. Perlu adanya upaya preventif dan korektif dari semua pihak, terutama sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum. Sekolah harus memberikan edukasi tentang bahaya bullying kepada siswa, guru, dan staf. Sekolah juga harus memiliki mekanisme penanganan bullying yang efektif dan transparan, seperti konseling, mediasi, atau sanksi. Orang tua harus memberikan perhatian dan dukungan kepada anak-anak mereka, baik sebagai korban maupun pelaku bullying. Orang tua juga harus mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia nyata maupun maya. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus bullying yang dilaporkan oleh korban atau saksi. Aparat penegak hukum juga harus memberikan rehabilitasi bagi pelaku bullying agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan demikian, diharapkan angka bullying di Indonesia dapat berkurang dan lingkungan sekolah dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua siswa.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya