Menu Tutup

Pengertian, Fungsi, dan Sejarah Norma dan UUD NRI Tahun 1945

Pendahuluan

Norma adalah aturan atau kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Norma bersifat mengikat dan memaksa, sehingga apabila dilanggar akan mendapat sanksi atau hukuman. UUD NRI Tahun 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi tertulis negara Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 berisi tentang dasar negara, bentuk negara, kedaulatan rakyat, struktur negara, hak asasi manusia, dan lain-lain.

Tujuan dan fungsi norma dan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan bagi masyarakat Indonesia. Pokok-pokok bahasan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah norma masyarakat, hak dan kewajiban pada norma, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis negara, perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945, dan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Norma Masyarakat

Norma masyarakat adalah norma yang berlaku di masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, agama, dan moral yang dianut oleh masyarakat tersebut. Jenis-jenis norma yang berlaku di masyarakat antara lain adalah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma agama adalah norma yang bersumber dari ajaran agama yang dianut oleh masyarakat. Contoh norma agama adalah melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.

Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari nilai-nilai kesusilaan atau etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Contoh norma kesusilaan adalah tidak berzina, tidak mencuri, tidak korupsi, dan lain-lain. Norma kesopanan adalah norma yang bersumber dari adat istiadat atau tata krama yang berlaku di masyarakat.

Contoh norma kesopanan adalah menghormati orang tua, menyapa tetangga, tidak mengganggu orang lain, dan lain-lain. Norma hukum adalah norma yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Contoh norma hukum adalah membayar pajak, taat pada hukum, tidak melanggar lalu lintas, dan lain-lain.

Dampak positif dari penerapan norma di masyarakat adalah dapat menjaga keharmonisan, kerukunan, keselamatan, keamanan, dan keteraturan dalam bermasyarakat. Dampak negatif dari penerapan norma di masyarakat adalah dapat menimbulkan konflik, diskriminasi, penindasan, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakadilan apabila norma tersebut bertentangan dengan nilai-nilai universal atau hakikat manusia.

Hak dan Kewajiban pada Norma

Hak adalah sesuatu yang dapat dimiliki atau dilakukan oleh seseorang atau kelompok secara sah sesuai dengan norma yang berlaku. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh seseorang atau kelompok secara sah sesuai dengan norma yang berlaku. Hak dan kewajiban berkaitan erat dengan norma karena setiap norma mengandung hak dan kewajiban bagi pelakunya. Contoh hak dan kewajiban yang berkaitan dengan norma antara lain adalah:

  • Hak beragama dan kewajiban menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya
  • Hak mendapatkan pendidikan dan kewajiban belajar dengan sungguh-sungguh
  • Hak memilih dan dipilih dalam pemilu dan kewajiban menggunakan hak suara secara bijaksana
  • Hak mendapatkan perlindungan hukum dan kewajiban mentaati hukum
Baca Juga:  Hubungan Antropologi dengan Ilmu Lainnya

Hubungan antara hak dan kewajiban dengan tanggung jawab sosial adalah bahwa setiap hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok harus diimbangi dengan kesadaran dan kepedulian terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tanggung jawab sosial adalah kewajiban moral atau etis untuk bertindak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat, serta untuk berkontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan masyarakat.

UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis Negara

UUD NRI Tahun 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi tertulis negara Indonesia. Konstitusi adalah hukum dasar tertulis atau tidak tertulis yang mengatur bentuk dan sistem pemerintahan suatu negara, serta hak dan kewajiban warga negara. UUD NRI Tahun 1945 berisi tentang dasar negara, bentuk negara, kedaulatan rakyat, struktur negara, hak asasi manusia, dan lain-lain. Sumber-sumber hukum yang menjadi dasar penyusunan UUD NRI Tahun 1945 antara lain adalah Pancasila, Piagam Jakarta, dan Deklarasi Kemerdekaan.

Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila merupakan hasil dari pemikiran dan perjuangan para founding fathers Indonesia, terutama Soekarno, yang menggabungkan berbagai unsur kebudayaan, agama, filsafat, dan sejarah Indonesia.

Piagam Jakarta adalah naskah asli dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disusun oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta berisi tentang tujuh butir yang mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia dalam merdeka dan berdaulat. Piagam Jakarta mengandung rumusan sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang kemudian diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam UUD NRI Tahun 1945.

Deklarasi Kemerdekaan adalah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Deklarasi Kemerdekaan berisi tentang pengumuman bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dari penjajahan kolonial Belanda dan Jepang, serta penetapan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara.

Baca Juga:  Hak Asasi Manusia: Sejarah, Jenis, Lembaga, dan Tantangan di Era Globalisasi

Nilai-nilai konstitusional yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 antara lain adalah:

  • Nilai ketuhanan, yaitu nilai yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala hukum dan keadilan, serta menghormati kebebasan beragama bagi setiap warga negara
  • Nilai kemanusiaan, yaitu nilai yang menghargai martabat, hak, dan kewajiban manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta mengutamakan persaudaraan dan kerjasama antara bangsa-bangsa di dunia
  • Nilai persatuan, yaitu nilai yang menegaskan identitas nasional Indonesia sebagai bangsa yang bersatu dalam kebhinekaan, serta menjaga kedaulatan dan integritas wilayah negara
  • Nilai kerakyatan, yaitu nilai yang menjamin kedaulatan rakyat sebagai sumber kekuasaan negara, serta mewujudkan sistem pemerintahan demokratis yang berdasarkan atas permusyawaratan dan perwakilan
  • Nilai keadilan sosial, yaitu nilai yang menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Perumusan UUD NRI Tahun 1945 adalah proses penyusunan konstitusi negara Indonesia oleh para tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Latar belakang perumusan UUD NRI Tahun 1945 adalah adanya keinginan dan tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajahan kolonial Belanda dan Jepang yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam perumusan UUD NRI Tahun 1945 antara lain adalah Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Soepomo, Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Wahid Hasyim, dan lain-lain.

Proses perumusan UUD NRI Tahun 1945 oleh BPUPKI dan PPKI dapat diuraikan sebagai berikut:

  • BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 dengan anggota sebanyak 67 orang yang terdiri dari berbagai latar belakang politik, agama, etnis, dan profesi. BPUPKI bertugas untuk menyelidiki dan menyiapkan usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.
  • BPUPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In Jakarta. Dalam sidang ini, Soekarno menyampaikan pidato berjudul “Lahirnya Pancasila” yang mengusulkan lima dasar negara Indonesia, yaitu nasionalisme, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.
  • BPUPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 di Gedung Chuo Sangi In Jakarta. Dalam sidang ini, Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan anggota BPUPKI ditunjuk untuk menyusun rancangan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Panitia Sembilan berhasil menyusun Piagam Jakarta yang berisi tujuh butir pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
  • PPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan anggota sebanyak 21 orang yang merupakan tokoh-tokoh terkemuka dari BPUPKI. PPKI bertugas untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia secara resmi.
  • PPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Chuo Sangi In Jakarta. Dalam sidang ini, PPKI mengesahkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. PPKI juga menetapkan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Baca Juga:  Dampak Pendudukan Jepang di Indonesia

Pengesahan UUD NRI Tahun 1945 adalah proses pengakuan dan pengukuhan konstitusi negara Indonesia oleh PPKI sebagai lembaga tertinggi negara pada saat itu. Pengesahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Pengesahan UUD NRI Tahun 1945 merupakan langkah penting dalam menegaskan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa Indonesia di mata dunia.

Amendemen UUD NRI Tahun 1945

Amendemen adalah perubahan atau penyempurnaan terhadap konstitusi negara yang dilakukan dengan cara-cara tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima tahun, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Alasan-alasan dilakukannya amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 antara lain adalah:

  • Untuk menyesuaikan UUD NRI Tahun 1945 dengan perkembangan zaman, terutama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi
  • Untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, terutama setelah jatuhnya rezim Orde Baru yang otoriter dan korup
  • Untuk mengakomodasi aspirasi rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan dan reformasi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
  • Untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dan kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945, terutama dalam hal pembagian kekuasaan, perlindungan hukum, dan desentralisasi

Hasil-hasil amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 antara lain adalah:

  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memeriksa hasil pemilihan umum
  • Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga perwakilan daerah yang berfungsi untuk mengakomodasi kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
  • Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan syarat-syarat tertentu, serta penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi lima tahun dengan hak mencalonkan diri kembali untuk satu kali masa jabatan
  • Penambahan hak asasi manusia dalam UUD NRI Tahun 1945, seperti hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda; hak atas kesehatan; hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; hak atas pendidikan; hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; dan lain-lain
  • Penyempurnaan struktur negara dengan menambahkan lembaga-lembaga negara baru, seperti Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Badan Intelijen Negara, dan lain-lain
Posted in Ragam

Artikel Terkait: