Hak Asasi Manusia: Sejarah, Jenis, Lembaga, dan Tantangan di Era Globalisasi

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal, kodrati, dan fundamental, yang artinya berlaku bagi semua orang tanpa membedakan ras, agama, etnis, gender, atau status sosial. HAM juga tidak dapat dicabut, dihapus, atau diubah oleh siapa pun. HAM bertujuan untuk menjaga martabat dan kesejahteraan manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki hak dan kewajiban.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang beberapa hal terkait dengan HAM, yaitu:

  • Sejarah perkembangan HAM di dunia dan di Indonesia
  • Jenis-jenis HAM dan contoh-contohnya
  • Lembaga-lembaga yang berperan dalam perlindungan dan pemajuan HAM
  • Tantangan dan permasalahan HAM di era globalisasi

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia dan di Indonesia

HAM tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan hasil dari perjuangan dan pengalaman manusia dalam menghadapi berbagai bentuk penindasan, diskriminasi, dan kekerasan. Beberapa peristiwa sejarah yang berpengaruh terhadap perkembangan HAM di dunia antara lain:

  • Magna Carta (1215), sebuah piagam yang membatasi kekuasaan raja Inggris dan mengakui hak-hak tertentu bagi para bangsawan dan rakyat.
  • Bill of Rights (1689), sebuah undang-undang yang mengatur hak-hak dasar warga negara Inggris, seperti hak berbicara di parlemen, hak bebas dari penahanan sewenang-wenang, dan hak beragama.
  • Declaration of the Rights of Man and of the Citizen (1789), sebuah deklarasi yang dihasilkan dari Revolusi Prancis yang menyatakan bahwa manusia dilahirkan dan tetap merdeka dan mempunyai hak-hak yang sama.
  • Declaration of Independence (1776), sebuah deklarasi yang dihasilkan dari Revolusi Amerika yang menyatakan bahwa semua manusia diciptakan sama dan memiliki hak-hak tak teralienasi, seperti hak hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan.
  • Universal Declaration of Human Rights (1948), sebuah deklarasi yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai tanggapan terhadap kekejaman Perang Dunia II yang menyatakan bahwa semua manusia memiliki hak-hak asasi yang sama dan tidak boleh dibedakan atau didiskriminasikan.
Baca Juga:  Sejarah Masuk Islam di Nusantara

Perkembangan HAM di Indonesia juga dipengaruhi oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan kolonial. Beberapa dokumen penting yang mencerminkan nilai-nilai HAM dalam konteks Indonesia antara lain:

  • Piagam Jakarta (1945), sebuah naskah yang menjadi dasar pembuatan UUD 1945 yang mengandung lima sila Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
  • UUD 1945, sebuah konstitusi tertinggi negara Indonesia yang mengatur tentang dasar negara, bentuk negara, kedaulatan rakyat, sistem pemerintahan, dan hak-hak asasi warga negara.
  • Pancasila, sebuah falsafah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  • TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, sebuah ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) yang mengatur tentang pengakuan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebuah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip umum HAM, jenis-jenis HAM, kewajiban negara dan masyarakat dalam menjamin HAM, serta mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.

Jenis-Jenis HAM dan Contoh-Contohnya

HAM terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Hak Personal, yaitu hak yang berkaitan dengan kebebasan pribadi manusia, seperti hak hidup, hak tidak disiksa, hak tidak diperbudak, hak memiliki nama dan kewarganegaraan, dan hak menikah dan berkeluarga.
  • Hak Legal, yaitu hak yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi manusia, seperti hak mendapat pengadilan yang adil dan tidak memihak, hak mendapat bantuan hukum, hak tidak dihukum tanpa dasar hukum yang jelas, dan hak tidak dihukum berulang-ulang atas perbuatan yang sama.
  • Hak Sipil dan Politik, yaitu hak yang berkaitan dengan partisipasi politik dan kebebasan berpendapat manusia, seperti hak memilih dan dipilih, hak berserikat dan berkumpul, hak beragama dan berkeyakinan, hak berbicara dan menyatakan pendapat, dan hak mengakses informasi.
  • Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yaitu hak yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia, seperti hak bekerja dan mendapat upah layak, hak mendapat pendidikan dan kesehatan, hak menikmati hasil kebudayaan dan ilmu pengetahuan, dan hak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Hak Solidaritas, yaitu hak yang berkaitan dengan kerjasama antar manusia dalam menghadapi isu-isu global, seperti hak atas perdamaian dunia, hak atas pembangunan yang berkelanjutan, hak atas keseimbangan ekologi, dan hak atas warisan budaya umat manusia.
Baca Juga:  Pendidikan Demokrasi di Indonesia: Sejarah, Permasalahan, dan Upaya Peningkatannya

Lembaga-Lembaga yang Berperan dalam Perlindungan dan Pemajuan HAM

Untuk melindungi dan memajukan HAM di dunia maupun di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang memiliki peran penting dalam hal ini, yaitu:

  • PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), yaitu sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dunia, kerjasama antar negara, dan pemenuhan HAM. PBB memiliki beberapa badan khusus yang bergerak di bidang HAM, seperti Dewan HAM PBB (UNHRC), Komisi Tinggi PBB untuk HAM (UNHCHR), Komite-Komite PBB untuk Konvensi-Konvensi HAM (UNHRC), dan Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA).
  • Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), yaitu sebuah lembaga negara mandiri yang bertugas untuk melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, investigasi, dan rekomendasi terkait dengan HAM di Indonesia. Komnas HAM dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • KOMHAM (Komisi Ombudsman Hak Asasi Manusia), yaitu sebuah lembaga negara mandiri yang bertugas untuk menangani pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang melanggar HAM di Indonesia. KOMHAM dibentuk berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  • LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), yaitu sebuah lembaga negara mandiri yang bertugas untuk memberikan perlindungan fisik, psikis, sosial, ekonomi, hukum, dan kesehatan kepada saksi dan korban tindak pidana yang melibatkan pelanggaran HAM di Indonesia. LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), yaitu sebuah lembaga masyarakat sipil yang bergerak secara independen dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, lingkungan hidup, atau lainnya. Beberapa LSM yang aktif dalam advokasi HAM di Indonesia antara lain KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), LBH (Lembaga Bantuan Hukum), WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), dan Amnesty International Indonesia.

Tantangan dan Permasalahan HAM di Era Globalisasi

Meskipun HAM telah diakui dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, masih banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh manusia dalam menikmati HAM di era globalisasi ini. Beberapa tantangan dan permasalahan tersebut antara lain:

  • Pelanggaran HAM yang masih terjadi di berbagai belahan dunia, seperti genosida, etnis bersih, terorisme, perang saudara, pengungsi, perdagangan manusia, penyiksaan, diskriminasi, dan sebagainya.
  • Ketimpangan sosial dan ekonomi yang menyebabkan sebagian besar manusia tidak dapat memenuhi hak-hak dasarnya, seperti hak atas pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
  • Kerusakan lingkungan hidup yang mengancam hak manusia untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat, seperti pemanasan global, perubahan iklim, polusi udara, air, dan tanah, kehilangan keanekaragaman hayati, dan sebagainya.
  • Konflik antara HAM dengan nilai-nilai budaya, agama, atau tradisi tertentu yang berbeda-beda di setiap negara atau masyarakat. Misalnya, isu-isu seperti hak asasi perempuan, hak asasi anak, hak asasi minoritas seksual dan gender, hak asasi penduduk asli, dan sebagainya.
  • Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menghargai dan menghormati HAM serta menuntut pertanggungjawaban negara atau pihak-pihak yang melanggar HAM.
Baca Juga:  Mengapa Jepang Berusaha Menguasai Indonesia Ketika Terjadi Perang Dunia Kedua?

Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya bersama dari semua pihak untuk mengatasi tantangan dan permasalahan HAM tersebut. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan kerjasama antar negara dan lembaga internasional dalam menegakkan hukum dan sanksi bagi pelaku pelanggaran HAM serta memberikan bantuan kemanusiaan bagi korban pelanggaran HAM.
  • Mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia tanpa merusak lingkungan hidup dan mengabaikan hak-hak generasi mendatang.
  • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya HAM dan cara-cara untuk melindungi dan memajukan HAM melalui media massa, kurikulum pendidikan, kampanye sosial, diskusi publik, dan sebagainya.
  • Membangun dialog dan toleransi antara berbagai kelompok masyarakat yang memiliki perbedaan budaya, agama, atau tradisi dalam rangka menghormati keragaman dan menghindari konflik.
  • Meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat sipil dalam berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan publik yang berkaitan dengan HAM serta melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kinerja negara atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan HAM.

Sumber;

(1) “Makalah Hak Asasi Manusia (HAM),” Academia.edu, https://www.academia.edu/41369869/

(2) “[Makalah] Hak Asasi Manusia (HAM),” Academia.edu, https://www.academia.edu/39638158/_

(3) “Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia,” Academia.edu, https://www.academia.edu/16610574/