Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang telah disepakati sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Pancasila memiliki makna yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, apakah kita sudah memahami pengertian Pancasila secara mendalam? Apakah kita sudah mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas pengertian Pancasila menurut tokoh sejarah dan ahli yang berperan dalam perumusan dan pengembangan Pancasila. Artikel ini juga akan memberikan contoh-contoh penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumber-sumber informasi yang digunakan dalam artikel ini adalah buku, jurnal, makalah, dan situs web yang terkait dengan topik pembahasan.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu definisi umum tentang Pancasila. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pancasila adalah lima asas atau dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pengertian Pancasila Menurut Tokoh Sejarah dan Ahli
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai tokoh sejarah dan ahli. Berikut adalah beberapa pengertian Pancasila menurut tokoh sejarah dan ahli yang dapat kita pelajari:
- Soekarno: Pancasila sebagai filosofi hidup bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila. Soekarno adalah presiden pertama Republik Indonesia yang pertama kali mengemukakan konsep Pancasila pada pidato di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Soekarno menyebut lima sila tersebut sebagai berikut: Nasionalisme Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa12.
- Muhammad Yamin: Pancasila sebagai rumusan yang menggambarkan cita-cita dan tujuan perjuangan bangsa Indonesia. Muhammad Yamin adalah salah satu anggota BPUPKI yang juga menyampaikan usulan tentang dasar negara pada sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Muhammad Yamin menawarkan lima asas sebagai berikut: Perikebangsaan Indonesia, Perikemanusiaan, Periketuhanan, Kesejahteraan Rakyat, dan Demokrasi12.
- Ali Sastroamidjojo: Pancasila sebagai landasan dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Ali Sastroamidjojo adalah perdana menteri kedua Republik Indonesia yang turut serta dalam sidang Panitia Sembilan yang membahas rumusan dasar negara pada tanggal 22 Juni 1945. Ali Sastroamidjojo menekankan bahwa Pancasila harus menjadi dasar bagi penyusunan undang-undang dasar dan hukum-hukum lainnya di Indonesia12.
- Dr. Radjiman Wedyodiningrat: Pancasila sebagai hasil sintesis nilai-nilai budaya Indonesia dan konsep-konsep perjuangan nasional. Dr. Radjiman Wedyodiningrat adalah ketua BPUPKI yang memimpin sidang-sidang yang membahas dasar negara. Dr. Radjiman Wedyodiningrat menganggap bahwa Pancasila merupakan perpaduan antara nilai-nilai yang bersumber dari kebudayaan asli Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah, dan toleransi, dengan konsep-konsep yang dipelajari dari bangsa-bangsa lain, seperti nasionalisme, demokrasi, dan kesejahteraan sosial12.
- Notonegoro: Pancasila sebagai dasar negara yang mutlak dan objektif melekat pada kelangsungan negara. Notonegoro adalah seorang ahli filsafat dan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan. Notonegoro berpendapat bahwa Pancasila adalah dasar negara yang tidak dapat diganti atau diubah oleh siapa pun, karena Pancasila mencerminkan hakikat dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila juga bersifat objektif, karena tidak tergantung pada subjektivitas atau pandangan pribadi seseorang atau kelompok3.
- Wawan Fransisco: Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Wawan Fransisco adalah seorang ahli hukum tata negara dan mantan anggota Mahkamah Konstitusi. Wawan Fransisco menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang sah dan konstitusional, karena telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila juga merupakan bagian dari Pembukaan UUD 1945, yang merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia3.
Contoh-Contoh Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila bukan hanya sekadar rumusan teoritis atau simbolis, tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah beberapa contoh penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti:
- Menghormati keberagaman agama, suku, budaya, dan pandangan politik sesuai dengan sila pertama dan kedua. Contohnya adalah menghargai hak orang lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya, tidak melakukan diskriminasi atau intoleransi terhadap kelompok minoritas, serta menghormati pilihan politik orang lain tanpa menggunakan kekerasan atau provokasi45.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman sesuai dengan sila ketiga. Contohnya adalah bersikap nasionalis dan patriotis dalam menjaga kedaulatan dan integritas wilayah negara, tidak terpengaruh oleh paham-paham radikal atau separatisme, serta berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional45.
- Mengedepankan musyawarah dan demokrasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat sesuai dengan sila keempat. Contohnya adalah menghormati sistem pemerintahan presidensial yang dipilih secara langsung oleh rakyat, mengikuti aturan hukum yang berlaku, serta menyampaikan aspirasi atau kritik secara konstruktif melalui lembaga-lembaga perwakilan seperti DPR, DPD, atau MPR45.
- Mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan lain-lain sesuai dengan sila kelima. Contohnya adalah mengembangkan potensi sumber daya alam dan manusia secara optimal dan berkelanjutan, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan merata bagi seluruh masyarakat, serta menjaga keseimbangan ekologi dan kelestarian lingkungan hidup45.